- Get link
- X
- Other Apps
Apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian atau tidak seluruhnya?
Jawaban:
Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum menyampaikan Surat Pernyataan pengampunan pajak.
Bagaimana Wajib Pajak dapat mengetahui jumlah tunggakan pajaknya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.
Apa saja tunggakan pajak yang dimaksud dalam Amnesti Pajak ini?
Jawaban:
Tunggakan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan STP yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak cabang?
Jawaban:
Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.
Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi.
Dalam hal Wajib Pajak memiliki tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang di dalamnya terdapat pokok pajak dan sanksi administrasi, apakah seluruhnya harus dilunasi?
Jawaban:
Tidak, Tunggakan pajak yang harus dilunasi Wajib Pajak hanya atas pokok pajaknya saja.
Apabila sedang sengketa Peninjauan Kembali (PK) dan yang mengajukan PK adalah DJP bukan WP, apakah WP bisa ikut Amnesti Pajak? Dalam hal bisa, Tunggakan Pajak yang mana yang harus diselesaikan oleh WP? Apakah yang dalam putusan banding?
Jawaban:
WP bisa mengikuti Amnesti Pajak sepanjang bukan yang dikecualikan oleh Undang-undang Pengampunan Pajak. DJP akan menarik PK yang diajukan. Posisi pokok pajak pada produk hukum terakhir dianggap sebagai tunggakan pajak yang harus dilunasi terlebih dahulu oleh Wajib Pajak.
Tunggakan apa saja yang harus dibayar?
Jawaban:
- Tunggakan yang harus dibayar hanya atas pokok pajak saja.
- sanksi administrasi dalam STP tidak perlu dibayar.
- Dalam hal tunggakan dalam skp sudah dibayar sebagian, maka penentuan pokok yang belum dibayar menggunakan penghitungan secara proporsional.
STP yang hanya mencantumkan sanksi administrasi yang sudah diterbitkan maupun kesalahan administrasi yang berpotensi STP namun belum diterbitkan STP bagaimana?
Jawaban:
- Atas STP yang hanya atas sanksi administrasi saja akan dihapuskan secara jabatan.
- Atas STP yang belum terbit, untuk WP yang telah memperoleh tanda terima atas Surat Pernyataan maka tidak perlu diterbitkan.
Sesuai dengan ketentuan, pokok tunggakan pajak harus dilunasi dalam hal WP mengikuti Amnesti Pajak, misalnya di kemudian hari baru ditemukan tunggakan pajak yang belum dibayar WP pada saat WP mennyampaikan Surat Pernyataan, apakah atas tunggakan pajak tersebut tetap dapat ditagih?
Jawaban:
Atas pokok tunggakan pajak yang terbit sebelum Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan, tetap dapat ditagih sesuai dengan ketentuan.
Apakah permintaan data (misalnya tunggakan Pajak) untuk keperluan Amnesti Pajak dapat diwakilkan?
Jawaban:
Permintaan data dapat diwakilkan dengan menggunakan Surat Kuasa Khusus.
Surat Tagihan Pajak (STP) apa saja yang masuk pengertian Tunggakan Pajak dalam UU Pengampunan Pajak?
Jawaban:
STP yang masuk pengertian Tunggakan Pajak adalah STP yang di dalamnya mengandung pokok pajak, misalnya STP atas pembayaran PPh Pasal 25 yang tidak dibayar oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak perlu membayar atas Tunggakan Pajak yang berupa pokok pajaknya saja.
Apakah yang dimaksud dengan Tunggakan Pajak yang wajib dilunasi sebelum penyampaian Surat Pernyataan?
Jawaban:
Tunggakan Pajak dalam UU Pengampunan Pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang wajib dilunasi adalah Tunggakan Pajak untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir yang terbit sebelum Wajib Pajak mendapatkan Tanda Terima atas penyampaian Surat Pernyataan meliputi Utang Pajak pusat ataupun cabang.Bagaimana perlakuan atas SKP terbit dihari yg sama dengan diberikannya tanda terima atas Surat Pernyataan?
Jawaban:
Sepanjang tanda terima atas Surat Pernyataan belum diterbitkan maka pokok pajak yang tercantum dalam SKP wajib dilunasi terlebih dahulu, dan sebaliknya, apabila Tanda Terima sudah terbit sebelum SKP, maka pokok pajak dalam SKP tidak perlu dibayar.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.