DEMURRAGE DALAM BISNIS TONGKANG/BARGE
Demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge.Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh percharter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge jika waktu muat/loading dan bongkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan.
Demurrage merupakan bagian dari elemen dalam bisnistongkang/ponton/barge yang paling ditakuti/dihindari oleh para penchartertongkang/ponton/barge, sehingga demurrage akan selalu dihindari atau ditekan agar jangan sampai terjadi/muncul demurrage.
Baca Juga : Laptop
Harga kurang dari 5 juta
Beberapa cara agar demurrage tidak timbul/muncul adalah :
1. Mempercepat proses muat/loading dan
bongkar/discharging
2. Tidak ada antrian atau meminimalkan
waktu antrian pada saat mau muat/loading dan bongkar/discharging
3. Ketersediakan cargo/muatan sesuai
dengan dead freight muatan
Timbulnya demurrage akan selalu menjadi perdebatan antara
pemilik/operator dan pencharter tongkang/ponton/barge.
Pemilik/operatortongkang/ponton/barge mengklaim demurrage sesuai
dengan time sheet yang dikeluarkan agen sedangkan pencharter
kapal akan minta pengurangandemurrage dan mencari celah dari time
sheet untuk mengurangi demurrage.
Demurrage juga sering dipakai oleh para Broker untuk
mencari celah keuntungan. Sering terjadi pemilik/operator tongkang/ponton/barge sudah
memberikan discount/pengurangan demurrage tetapi
oleh Broker disampaikan kepada pencharter kapal bahwa
pemilik/operator tongkang/ponton/barge tidak memberikan discount/pengurangan demurrage. Discount/pengurangandemurrage diambil
oleh Broker yang merupakan keuntungan lebih baginya. Oleh
sebab itu bagi calon pencharter kapal, jika akan menchartertongkang/ponton/barge maka
hidarilah melalui Broker.
Time Charter (TC)
Time Charter (TC) adalah salah satu model penyewaan kapal (tug & barge)yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian kapal. Biaya penyewaan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan.
Biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal (tug & barge) untuk modelTime Charter ini adalah :
1. Biaya sewa
2. Biaya Operasional kapal (bahan bakar, fresh water, towing fee untuk crew kapal)
Jika kita mempunya market tetap dan kontinyu maka alternatif menyewa kapal dengan cara Time Charter (TC) ini sangat dianjurkan. Keuntungan penyewaan kapal model Time Charter ini antara lain :
1. Kendali pergerakan kapal ada di tangan kita
2. Biaya operasional dapat ditekan
3. Keuntungan lebih tinggi
Yang perlu diperhatikan oleh penyewa kapal (tug
& barge) dengan sistem Ti me Charter ini adalah
biaya pemakaian bahan bakar. Penyewa kapal harus pengontrol biaya pemakaian
bahan bakar ini secara ketat. Jika biaya bahan bakar tidak terkontrol,
justru akan menggerogoti keuntungan yang kita dapatkan. Cara mengontrol
pemakaian antara lain :
1. Mem-budged pemakaian bahan
bakar dalam satu trip perjalanan
2. Pembayaran towing fee tepat
waktu
3. Menjalin komunikasi yang inyensif
dengan capten kapal
Berapa biaya penyewaan 1 set kapal (tug & barge) per
bulannya?
1. Tug & Barge 300
feed : Rp 650,000,000 s/d Rp 750,000,000,- per bulan
2. Tug & Barge 270
feed : Rp 500,000,000 s/d Rp 550,000,000,- per bulan
Baca Juga : Smart TV Termurah di masa kini
dalam
hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen
impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk,
pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari
gudang pabean untuk deserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal
Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan
menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingantrucking ini dapat
menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding
(FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari
sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang
tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi
pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan
dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau
diperlukan.
Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang.
System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.
Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang.
Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan.
Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuku area kolam plebuhan. Reimbursment. Oleh karena itu, dokumen tagihan oleh Pihak Ketiga seharusnya dibuat langsung atas nama Penerima Jasa (bukan Pemberi Jasa) Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya dalam halterdapat transaksi reimbursment, belum diatur secara khusus.
Namun sesuaidengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuanharus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesiamisalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dengan demikian, sepanjang peraturanperundang-undangan perpajakan tidak menentukan secara khusus, makapengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment harusmenggunakan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Di atas telah disampaikan bahwa dalam transaksi reimbursment dokumen invoicetagihan oleh Pihak Ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Menurutkelaziman akuntansi di Indonesia, dokumen/invoice tagihan yang akan diakuisebagai pendapatan Pemberi Jasa adalah dokumen tagihan/invoice yang dibuatatas nama Pemberi Jasa yang bersangkutan.
Dengan demikian, atas pembayaran(Reimbursment) yang diterima dari Penerima Jasa atas tagihan invoice dimaksudtidak akan diakui sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa. Demikianpula pembayaran oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tidak boleh diakui /dicatat sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).
Pengakuan Pendapatan dan Biaya ini juga telah selaras dengan penghitunganperedaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak) menurut ketentuan PPN. Seperti telahdiuraikan di atas, dalam ketentuan PPN diatur bahwa reimbursment dikurangkan dari Dasar Pengenaan Pajak PPN, sehingga penerimaan pembayaran reimbursmentdari Penerima Jasa juga seharusnya tidak dicatat/diakui sebagai pendapatan. Dengan demikian, peredaran usaha menurut PPN akan sama (equal) denganperedaran usaha menurut PPh
Baca Juga : HP RAM 8GB TERBARU
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Jasa Freight Forwarding bukanlah merupakan objek pajak PPh 23, hal ini tertera jelas dalamPER-70/PJ/2007 (isinya merupakan jasa-jasa yang dikenakan PPh 23/positif list),dimana jasa Freight Forwarding tidak termasuk di dalam positif list tersebut.Kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa freight forwarding bukan merupakan objek pemotonganPPh Pasal 23. Bahkan sebelumnya, dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:S-785/PJ.032/2007 ditegaskan pula bahwa freight forwarding bukanlah jasaperantara.Tetapi jika jasa freight forwarding di-break down menjadi aktivitas-aktivitas yang di dalamnya terdapat aktivitas/kegiatan yang merupakan objek pajak, maka jasa-jasa tersebut yang akan menjadi objek PPh 23, misalnya: jasa pengepakan ataujasa fumigasi.
Grey area pengenaan PPh 23 di dalam aktivitas-aktivitas yang membentuk jasafreight forwarding tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi juga di beberapa jasalainnya, misalnya: jasa pengangkutan dianggap sebagai jasa charter atau tidak.Tetapi diharapkan kita mengetahui arti inti dari kegiatan/jasa tersebut sehinggakita dapat menilai pajak penghasilan yang mengatur atau mendekati mengatur atasaktivitas tersebut.Reimbursable banyak dilakukan di perusahaan freight forwarding, dan peraturanmengenai hal ini masih belum diatur secara jelas/khusus di dalam peraturanperpajakan, tetapi transaksi reimbursable ini harus mengikuti ketentuan sebagaiberikut:
1. Tagihan dari pihak ke 3 yang diteruskan kepada pihak penerimajasa, tidak boleh di-mark up nilainya
2. Tagihan dari pihak ke 3 yang diteruskan kepada pihak penerima jasa, harusditujukan/atas nama pihak penerima jasa
3. Tagihan/transaksi reimbursable ini tidak dapat menjadi bagian daripendapatan usaha ataupun beban usaha dari perusahaan tersebut.
Sejauh ini semua peraturan perpajakan untuk jasa freight forwarding di industry Freight Forwarding/Jasa Pengurusan Transportasi/EMKL/Ekspedisi, masih perludiperjelas, karena salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan adalah adanya peraturan perpajakan yang jelas, sehingga semua wajib pajak yang bergerak dalam bidang industri freight forwarding menjadi lebih jelas dalam mengikuti/mematuhi peraturan yang ada, dan petugas pajak akan menjadi lebihjelas dalam menegakkan peraturan yang ada.Sekarang ini ada kecenderungan pada petugas pajak dalam menegakkan peraturan yang ada dengan cara tebang-pilih, hal ini menjadi image yang sangat jelek bagi petugas pajak itu sendiri, bahkan investor-investor asing yang ingin membuka usahanya di industri freight forwarding pun akan mengurungkan niatnya jikasemua peraturan yang ada masih grey area dan penegakkannya pun bersifat subjektif/tebang pilih. Hal inilah yang harus dihindari dan harus dilihat olehpemerintah jika ingin meningkatkan pertumbuhan industri.
DOWNLOAD
SISTEM LAPORAN KEUANGAN TERLENGKAP- PROGRAM LAPORAN KEUANGAN
PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN
Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat atau PBM adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL.
LINGKUP KEGIATAN USAHA
Berdasarkan lingkup usahanya kegiatan PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL meliputi :
1. STEVEDORING, yaitu jasa pelayanan membongkar barang dari / ke kapal, dermaga, tongkang, truck, ke dalam palka kapal dengan menggunakan Derek kapal.
2. CARGODORING, yaitu jasa pekerjaan mengeluarkan dari sling (ex tackle) dari lambung kapal diatas dermaga, mengangkut dari dermaga.
3. RECEIVING / DELIVERY, yaitu jasa pekerjaan mengambil dari timbunan / tempat penumpukan di gudang lini I atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun diatas kendaraan rapat pintu darat lapangan penumpukan atau pekerjaan sebaliknya.
PROSEDUR PERMOHONAN
1. Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan izin PBM harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan Maksud & Tujuan usaha perusahaan Khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN-nya.
2. Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan PBM serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.
3. Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat BPW akan dikeluarkan.
PERSYARATAN PERMOHONAN
· Copy Akta Pendirian & Perubahan, dan SK.Menteri Kehakiman, asli diperlihatkan
· Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP, Copy TDP, asli diperlihatkan
· Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
· Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
· Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan
· lampiran Daftar Tenaga Kerja/Ahli Perusahaan
· Lampirran Daftar Peralatan Kantor
MASA BERLAKU
Izin Usaha PBM memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.
Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.
Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing dan/atau perusahaan
maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:
Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Kewajiban Perpajakan Jenis Usaha Sewa Alat Berat bentuk Badan Hukum ataupun Orang Pribadi adalah sebagi berikut :
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2%
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 10%
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi)
4. Pajak Penghasilan Pasal 29 (Badan Hukum)
Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat :
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)
Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam Jasa Angkutan Umum Darat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kenakan 10% jika perusahaan atau pengusaha jasa angkutan umum darat tersebut memiliki aset berupa jenis kendaraan angkutan darat dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api (Plat Hitam).
3. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (PPh 29)
Untuk Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pengusaha Jasa Angkutan Umum Darat sesuai Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang di perbaharui dengan ketetapan PP No 1 Tahun 2020 untuk pengenaan pajak penghasilan yang tidak memenuhi syarat PP 46 Tahun 2013 atau omset peredaran brotu di atas 4,8M/Tahun dikenakan sesuai perturan perpajakan yang berlaku secara umum, yaitu sesuai tarif pajak yang di tetapkan PP No 1 Tahun 2020.
Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Kali ini saya akan berbagi aspek dan kewajiban apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha jasa ekspedisi, di kecualikan untuk jasa ekspedisi perairan, yang di tetapkan aturan pajak secara khusus.
Secara umum jasa ekpedisi harus memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Atas Penyerahan Jasa (PPh 23)
- Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
- Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
- Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
- Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
- Petunjuk Pengisian SPT 1770S
- Cara Membuat Faktur Pajak
- Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot
- Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
- Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
- Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
- Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Penerimaan Pajak Bakal Minus Lebih dari 10%
- Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- Solusi E-Faktur Error ETAX 40001
- Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
- Tata Cara Menyelesaikan Kesalahan Dalam Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
- Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.