Belajar Pajak

 BELAJAR PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK DI INDONESIA

 

 

Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara

Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Baca Selengkapnya   

Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air

Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:

Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Baca Selengkapnya 

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan

Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Baca Selengkapnya  

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Kewajiban Perpajakan Jenis Usaha Sewa Alat Berat bentuk Badan Hukum ataupun Orang Pribadi adalah sebagi berikut :

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 10%

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi)

4. Pajak Penghasilan Pasal 29 (Badan Hukum)

Baca Selengkapnya      

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat :

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)

Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam Jasa Angkutan Umum Darat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kenakan 10% jika perusahaan atau pengusaha jasa angkutan umum darat tersebut memiliki aset berupa jenis kendaraan angkutan darat dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api (Plat Hitam).

3. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (PPh 29)

Untuk Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pengusaha Jasa Angkutan Umum Darat sesuai Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang di perbaharui dengan ketetapan PP No 1 Tahun 2020 untuk pengenaan pajak penghasilan yang tidak memenuhi syarat PP 46 Tahun 2013 atau omset peredaran brotu di atas 4,8M/Tahun dikenakan sesuai perturan perpajakan yang berlaku secara umum, yaitu sesuai tarif pajak yang di tetapkan PP No 1 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya   

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi

Kali ini saya akan berbagi aspek dan kewajiban apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha jasa ekspedisi, di kecualikan untuk jasa ekspedisi perairan, yang di tetapkan aturan pajak secara khusus.

Secara umum jasa ekpedisi harus memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Atas Penyerahan Jasa (PPh 23)

Baca Selengkapnya   



Pajak

 

  
 
 
 

Comments