PERHITUNGAN PPH 21 TAHUN 2015, 2016 (PTKP TERBARU)

Seperti kita ketahui pada tahun 2015 ini  terbit PMK No 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya walaupun PMK ini terbit pada akhir bulan Juni 2015 akan tetapi penerapannya berlaku surut (diterapkan dari bulan Januari 2015).


Baca Juga : Smart TV Termurah di masa kini

Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.


Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.


Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.


Contoh 1 (Lebih Bayar):


Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):


Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :

Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :

  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                             Rp 100.000,00 (+)               Rp    325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00


PTKP setahun

– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp   2.025.000,00 (+)              Rp 26.325.000,00 (-) 
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 23.775.000,00

PPh Pasal 21 terutang :

5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00


Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)              Rp     325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp  4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp   3.000.000,00 (+)           Rp 39.000.000,00 (-) 
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 11.100.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                      Rp. 594.378,-

(6 bln x Rp. 99.063,-)
                            Lebih Bayar                                                            Rp.   39.378,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.


 BELAJAR PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK DI INDONESIA

 

 

Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara

Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.

Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing dan/atau perusahaan maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Baca Selengkapnya   

Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air

Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:

Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto

Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto

Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto

Baca Selengkapnya 

Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan

Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

Baca Selengkapnya  

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Kewajiban Perpajakan Jenis Usaha Sewa Alat Berat bentuk Badan Hukum ataupun Orang Pribadi adalah sebagi berikut :

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2%

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 10%

3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi)

4. Pajak Penghasilan Pasal 29 (Badan Hukum)

Baca Selengkapnya      

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat :

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)

Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dalam Jasa Angkutan Umum Darat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kenakan 10% jika perusahaan atau pengusaha jasa angkutan umum darat tersebut memiliki aset berupa jenis kendaraan angkutan darat dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api (Plat Hitam).

3. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (PPh 29)

Untuk Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pengusaha Jasa Angkutan Umum Darat sesuai Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang di perbaharui dengan ketetapan PP No 1 Tahun 2020 untuk pengenaan pajak penghasilan yang tidak memenuhi syarat PP 46 Tahun 2013 atau omset peredaran brotu di atas 4,8M/Tahun dikenakan sesuai perturan perpajakan yang berlaku secara umum, yaitu sesuai tarif pajak yang di tetapkan PP No 1 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya   

Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi

Kali ini saya akan berbagi aspek dan kewajiban apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha jasa ekspedisi, di kecualikan untuk jasa ekspedisi perairan, yang di tetapkan aturan pajak secara khusus.

Secara umum jasa ekpedisi harus memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu:

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Atas Penyerahan Jasa (PPh 23)

Baca Selengkapnya   

Pajak

  1. Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
  2. Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
  3. Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
  4. Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
  5. Petunjuk Pengisian SPT 1770S
  6. Cara Membuat Faktur Pajak
  7. Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot
  8. Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
  9. Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
  10. Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
  11. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  12. Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
  13. ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
  14. CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
  15. Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
  16. Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
  17. Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
  18. Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
  19. Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
  20. Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
  21. Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
  22. Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
  23. Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
  24. Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
  25. Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
  26. Penerimaan Pajak Bakal Minus Lebih dari 10%
  27. Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
  28. Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
  29. Solusi E-Faktur Error ETAX 40001
  30. Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
  31. Tata Cara Menyelesaikan Kesalahan Dalam Pembayaran atau Penyetoran Pajak
  32. Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
  33. Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan

 


Elektronik

 

 
 
 

Comments