BELAJAR PERHITUNGAN DAN TARIF PAJAK DI INDONESIA
Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
Jasa yang dimaksud adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri. Kewajiban pajaknya adalah menyetor PPh 15 sebesar 1,8% dari omzet untuk penerbangan di dalam negeri dan PPh 15 sebesar 2,64% dari omzet untuk penerbangan di luar negeri. Jenis pajak ini sesuai PMK 80 Tahun 2012 tidak dikenai PPN.
Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara Tertentu :
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing dan/atau perusahaan
maskapai penerbangan
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
Ada berbagai jenis tarif Pajak Penghasilan tergantung pada industri bisnis seperti Jasa Angkutan Umum di Air adalah sebagai berikut:
Perusahaan pelayaran
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,8% x Omzet Bruto
Perusahaan pelayaran dalam negeri
1. Laba bersih = 4% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran asing
1. Laba bersih = 6% x Omzet Bruto
2. Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang rupiah yang ditempatkan di dalam negen pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:
1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;
2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan
3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito DHE dengan jangka wakru 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.
Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
Kewajiban Perpajakan Jenis Usaha Sewa Alat Berat bentuk Badan Hukum ataupun Orang Pribadi adalah sebagi berikut :
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2%
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar 10%
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (Orang Pribadi)
4. Pajak Penghasilan Pasal 29 (Badan Hukum)
Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat :
1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)
Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dalam Jasa Angkutan Umum Darat, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di kenakan 10% jika perusahaan atau pengusaha jasa angkutan umum darat tersebut memiliki aset berupa jenis kendaraan angkutan darat dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api (Plat Hitam).
3. Pajak Penghasilan Pasal 25/29 (PPh 29)
Untuk Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Pengusaha Jasa Angkutan Umum Darat sesuai Perpu Nomor 5 Tahun 2008 yang di perbaharui dengan ketetapan PP No 1 Tahun 2020 untuk pengenaan pajak penghasilan yang tidak memenuhi syarat PP 46 Tahun 2013 atau omset peredaran brotu di atas 4,8M/Tahun dikenakan sesuai perturan perpajakan yang berlaku secara umum, yaitu sesuai tarif pajak yang di tetapkan PP No 1 Tahun 2020.
Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
Kali ini saya akan berbagi aspek dan kewajiban apa saja yang harus di penuhi oleh pengusaha jasa ekspedisi, di kecualikan untuk jasa ekspedisi perairan, yang di tetapkan aturan pajak secara khusus.
Secara umum jasa ekpedisi harus memenuhi kewajiban perpajakan, yaitu:
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Pajak Atas Penyerahan Jasa (PPh 23)
Baca Juga : Smart TV Termurah di masa kini
Pajak
- Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Udara
- Aspek Perpajakan Angkutan Umum Air
- Aspek Perpajakan Bunga Deposito dan Tabungan
- Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat
- Petunjuk Pengisian SPT 1770S
- Cara Membuat Faktur Pajak
- Cara Pelaporan PPh 23/26 Menggunakan e-Bupot
- Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Darat
- Syarat Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak
- Kewajiban Perpajakan Jasa Ekspedisi
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Contoh Perhitungan PPN Secara Jabatan
- ASPEK PERPAJAKAN JASA KONSTRUKSI
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Barang dan Jasa Tidak Kena PPN
- Barang dan Jasa Seperti apa yang di kenakan PPN?
- Cara Menghitung PPN Kurang Bayar
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.0 sampai dengan Rp.50.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
- Contoh Perhitungan PPh 21 Penghasilan Neto di atas Rp.500.000.000
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Penerimaan Pajak Bakal Minus Lebih dari 10%
- Perlakuan Leasing Dalam Perpajakan
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- Solusi E-Faktur Error ETAX 40001
- Cara Menghitung PPh 21 Wanita Berstatus Kawin
- Tata Cara Menyelesaikan Kesalahan Dalam Pembayaran atau Penyetoran Pajak
- Batas waktu Pelaporan Perpajakan – (SPT)
- Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Perpajakan
Mantap artikelnya bang, salam kenal dari saya.
ReplyDeletesyaiful
YA, MKSH
DeleteYA, MKSH
Delete