Surat Pernyataan Tax Amnesty


  1. Syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk mengajukan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. membayar Uang Tebusan;
    3. melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
    4. melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan;
    5. menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; dan
    6. mencabut permohonan:
      1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
      2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang;
      3. pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
      4. keberatan;
      5. pembetulan atas surat ketetapan pajak dan surat keputusan;
      6. banding;
      7. gugatan; dan/atau
      8. peninjauan kembali,
      dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
    7. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (repatriasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun:
      1. sebelum 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode setelah Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan 31 Desember 2016;
      2. sebelum 31 Maret 2017 yang menyampaikan Surat Pernyataan pada periode sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.
    8. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan Harta yang berada dan/atau ditempatkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (deklarasi), Wajib Pajak juga harus memenuhi persyaratan yaitu Wajib Pajak tidak dapat mengalihkan Harta ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan.

     

  2. Dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wajib Pajak harus mengalihkan Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menginvestasikan Harta dimaksud di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun, jangka waktu 3 tahun ini terhitung sejak kapan?

    Jawaban:

    Jangka waktu 3 (tiga) tahun dihitung sejak Harta dialihkan ke dalam wilayah NKRI. Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan melalui cabang Bank Persepsi yang berada di luar negeri, jangka waktu 3 tahun dihitung sejak WP mengalihkan Harta melalui Cabang Bank Persepsi dimaksud.

  3. Kemana Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan untuk memperoleh Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Untuk memperoleh Amnesti Pajak, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pernyataan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

  4. Berapa kali Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak dapat diajukan?

    Jawaban:

    Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

  5. Apakah boleh mengajukan Amnesti Pajak kembali dalam periode pengenaan tarif yang sama?

    Jawaban:

    Boleh, pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan dalam periode pengenaan tarif yang sama asalkan tidak melebihi 3 (tiga) kali dalam periode Pengampunan Pajak (sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017).

  6. Apakah Surat Pernyataan kedua atau ketiga harus diajukan setelah terbit Surat Keterangan Pengampunan Pajak atas pengajuan pengampunan sebelumnya?

    Jawaban:

    Tidak, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga sebelum atau setelah Surat Keterangan atas Surat Pernyataan yang pertama atau kedua diterbitkan.

  7. Apakah SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan permohonan pengampunan pajak?

    Jawaban:

    Ya, Wajib Pajak harus terlebih dahulu menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2015, kecuali:

    1. Wajib Pajak yang baru memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak pada tahun 2016 dan 2017; atau
    2. Wajib Pajak yang akhir tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 sampai dengan 30 Juni 2015, karena yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan Tahun Pajak 2014.

     

  8. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh disampaikan melalui pos?

    Jawaban:

    Tidak boleh, Surat Pernyataan harus disampaikan langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  9. Apakah penandatanganan Surat Pernyataan untuk memperoleh Pengampunan Pajak boleh diwakilkan?

    Jawaban:

    Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak boleh diwakilkan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, namun untuk Wajib Pajak Badan boleh diwakilkan dalam hal pemimpin tertinggi berdasarkan Akta Pendirian Badan atau dokumen lain yang dipersamakan berhalangan.

  10. Apakah penyampaian Surat Pernyataan untuk memperoleh pengampunan pajak boleh diwakilkan?

    Jawaban:

    Penyampaian Surat Pernyataan boleh diwakilkan oleh kuasa Wajib Pajak dengan membawa surat kuasa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan Hukum Perdata.

  11. Dalam hal penandatangan Surat Pernyataan dilakukan oleh kuasa Wajib Pajak Badan, haruskah dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan?

    Jawaban:

    Tidak perlu, cukup dengan Surat Kuasa seperti yang diatur dalam Ketentuan Hukum Perdata.

  12. Apakah atas setiap Surat Pernyataan pasti diterbitkan Surat Keterangan?

    Jawaban:

    Semua Surat Pernyataan yang disampaikan oleh Wajib Pajak akan diteliti kelengkapan dan kebenarannya sebelum diberikan tanda terima. Dalam hal tanda terima telah diberikan maka akan diterbitkan Surat Keterangan.

  13. Apakah Surat Pernyataan bisa dikuasakan penandatangannya?

    Jawaban:

    Penandatangan Surat Pernyataan oleh Kuasa hanya berlaku bagi WP Badan. Sedangkan WP Orang Pribadi, wajib ditandatangani oleh WP sendiri (tidak boleh diwakilkan).

  14. Apakah untuk penyampaian Surat Pernyataan ke KPP dapat dikuasakan?

    Jawaban:

    Penyampaian Surat Pernyataan bagi WP Badan dan WP OP dapat dikuasakan dengan menggunakan Surat Kuasa untuk menyampaikan Surat Pernyataan (Surat Kuasa sesuai Ketentuan Hukum Perdata).

  15. Apakah selain Surat Pernyataan (misal surat komitmen untuk memasukkan harta, surat pernyataan peredaran, dan lain-lain) bisa dikuasakan penandatanganannya?

    Jawaban:

    Perlakuan mengenai penandatangan surat selain Surat Pernyataan disamakan dengan ketentuan mengenai Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pernyataan.

  16. Apakah surat pernyataan bisa disampaikan melalui pos?

    Jawaban:

    Tidak bisa, harus disampaikan langsung ke KPP terdaftar (tidak bisa ke KPP selain KPP terdaftar) atau bagi yang di luar negeri hanya bisa ke Keduataan Besar RI Singapura, Keduataan Besar RI London, Konsulat Jenderal RI Hongkong.

  17. Apakah harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan perlu didukung dengan data/dokumen kepemilikan?

    Jawaban:

    Atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan tidak perlu dilampiri bukti pendukung. WP hanya perlu mencatumkan informasi mengenai harta dalam Surat Pernyataan.

  18. Bagaimana bila harta yang diungkap dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain?

    Jawaban:

    Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee.

  19. Apakah formulir surat pernyataan WP sudah tersedia?

    Jawaban:

    Formulir terkait pelaksanaan program amnesti pajak dapat diunduh di http://www.pajak.go.id/amnestipajak#download

  20. Bagaimana tata cara pengisian Surat Pernyataan beserta lampiran-lampirannya?

    Jawaban:

    Wajib pajak bisa mendatangi helpdesk KPP, atau secara mandiri dapat diunduh di sini.

  21. Jika WP tidak ada upaya hukum yang sedang dilakukan apakah harus melampirkan Surat Pernyataan mencabut juga sebagai syarat dalam menyampaikan Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    Wajib Pajak tidak perlu melampirkan surat pernyataan mencabut upaya hukum jika tidak sedang mengajukan upaya hukum.

  22. Jika WP Orang Pribadi mengalami sakit stroke, apakah Surat Pernyataan boleh dikuasakan? Bolehkah diganti dengan cap jempol?

    Jawaban:

    Dalam hal keadaan khusus, tanda tangan dapat diganti dengan bentuk yang lain yang sah secara hukum, dalam rangka memberikan hak yang sama kepada semua Wajib Pajak.

  23. Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan yang pertama. Kemudian, peneliti memiliki data tentang harta yang belum disampaikan dalam Surat Pernyataan, apa yang harus dilakukan?

    Jawaban:

    Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Pernyataan lagi sebelum jangka waktunya berakhir.

  24. Apakah ada kriteria tertentu yang mewajibkan WP untuk menggunakan softcopy? Apakah Wajib Pajak boleh mengajukan permohonan secara manual (tidak menyertakan softcopy) atau wajib dengan softcopy?

    Jawaban:

    Setiap Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak wajib menyertakan Daftar rincian Harta dan daftar rincian Utang dalam bentuk softcopy dan hardcopy

  25. Apakah dokumen pendukung Utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan atau keseluruhan Utang (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)?.

    Jawaban:

    Dokumen pendukung utang berlaku hanya untuk Utang Tambahan yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.

  26. Apakah informasi kepemilikan harta berlaku hanya untuk Harta Tambahan atau keseluruhan Harta (termasuk yang sudah dilaporkan di SPT Terakhir)?

    Jawaban:

    Informasi kepemilikan Harta berlaku hanya untuk Harta baru yang belum diungkap dalam SPT PPh Tahunan Terakhir.

  27. Apakah atas Harta Tambahan yang berupa persediaan perlu dirinci satu persatu?

    Jawaban:

    Atas Harta Tambahan berupa persediaan dapat dilakukan secara kumulatif.

  28. Apakah atas Utang Tambahan sehubungan persediaan perlu dirinci satu persatu?

    Jawaban:

    Atas Utang Tambahan sehubungan persediaan dapat dilakukan secara kumulatif.

  29. Bagaimana perlakuan pengakuan harta yang dimiliki/dikuasai oleh Wajib Pajak melalui Special Purpose Vehicle (SPV)?

    Jawaban:

    Wajib Pajak dapat membuat neraca konsolidasi untuk seluruh SPV yang didirikan/dimiliki/dideklarasi/dan atau dikendalikanya baik yang berada di dalam maupun di luar NKRI, sebagai pendukung dari rincian Harta dan/atau Utang, sehingga tercermin kondisi neraca keuangan keseluruhan dari Wajib Pajak. Harta Tambahan sebagai Objek Pengampunan Pajak adalah Harta yang belum pernah atau belum seluruhnya dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai entitas pengendali atau SPV yang berada di Indonesia yang berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

  30. Dalam hal Wajib Pajak sudah menyampaikan Surat Pernyataan dengan menyertakan neraca konsolidasi, namun belum menyampaikan keseluruhan harta yang dimiliki melalui SPV, bagaimana perlakukannya?

    Jawaban:

    WP dapat menyampaikan Surat Pernyataan kedua dengan turut menyertakan neraca konsolidasi yang sudah disempurnakan, sebagai pendukung rincian Harta dan/Utang yang belum atau belum seluruhnya diungkapkan.

  31. Apakah setiap Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP diwajibkan untuk melampirkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

    Jawaban:

    Kewajiban pencantuman nomor SIUP dalam Surat Pernyataan hanya bagi Wajib Pajak yang sebelumnya telah memiliki SIUP.

  32. Apakah Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta perlu dimasukkan dalam softcopy?

    Jawaban:

    Selain wajib menyerahkan dalam bentuk hardcopy, Wajib Pajak juga dapat menambahkan dan memberikan softcopy Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Comments