Surat Pengakuan Kepemlikan Harta, Nominee, SKB

1.

Apa yang dimaksud dengan:

 

 

- Surat pengakuan kepemilikan harta

 

 

- Surat pengakuan nominee

 

 

- Surat pernyataan kepemilikan Harta

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

-

Surat pengakuan kepemilikan harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain (ditanda tangani Wajib Pajak) 

     

 

 

 

-

Surat pengakuan nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam surat pengakuan kepemilikan harta  (ditandatangani nominee)

(Perdirjen PER-07/PJ/2016) 

     

 

 

 

-

Surat  pernyataan  kepemilikan harta merupakan surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU Pengampunan Pajak)

     

 

 

 

 

 

2.

Kapan penggunaan Surat pengakuan kepemilikan harta, Surat pengakuan nominee, dan surat pernyataan  kepemilikan Harta?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

Surat pengakuan kepemilkian harta disertakan sebagai keterangan bahwa Wajib Pajak memiliki Harta berupa tanah/dan atau bangunan, atau saham yang belum atas nama si pemilik.

 

 

 

Dalam hal Wajib Pajak bermaksud untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pengalihan atas Harta berupa tanah, bangunan, atau saham tersebut, Wajib Pajak melengkapi dengan surat pengakuan nominee. Dengan demikian, Surat pengakuan kepemilikan harta dan surat pengakuan nominee digunakan pada saat penyampaian Surat Pernyataan Harta.

 

 

 

Surat  pernyataan  kepemilikan  merupakan surat  yang menyatakan bahwa Harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan Harta, yang  wajib ditandatangani kedua belah pihak dihadapan notaris. Surat digunakan pada saat permohonan SKB ke KPP.

 

 

 

Untuk mendapatkan pembebasan PPh sehubungan pengalihan WP melakukan permohonan ke KPP terdaftar untuk mendapatkan SKB dengan melampirkan:

 

 

 

Terkait harta saham:

 

 

 

a.

 fotokopi Surat Keterangan;

 

 

b.

fotokopi akta pendirian dan akta perubahan dari perusahaan yang dialihkan sahamnya; dan

 

 

c.

surat pernyataan kepemilikan harta yang telah dilegalisasi oleh notaris (Pasal 24 PMK 118/PMK.03/2016)

 

 

Terkait harta tanah dan/atau bangunan:

 

 

a.

fotokopi Surat Keterangan;

 

 

b.

fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir atas Harta yang dibaliknamakan;

 

 

c.

fotokopi akte jual/beli/hibah atas Harta yang di baliknamakan; dan

 

 

d.

surat pernyataan kepemilikan Harta yang dibaliknamakan yang telah dilegalisasi oleh notaris.

 

 

 

(Pasal 25 PMK 118/PMK.03/2016)

 

 

 

 

3.

Apakah DJP membuat format khusus mengenai surat surat pengakuan kepemilikan Harta, surat pengakuan nominee, serta surat  pernyataan  kepemilikan Harta?

 

 

 

Jawaban:

 

 

DJP tidak membuat format khusus mengenai surat pengakuan kepemilikan harta, surat pengakuan nominee, maupun surat pernyataan  kepemilikan Harta. Surat tersebut dibuat oleh pihak terkait sesuai ketentuan hukum perdata. 

 

 

 

4.

Apakah ketentuan  pembebasan pajak atas pengalihan Tanah dan/atau Bangunan serta Saham dengan SKB berlaku untuk transaksi jual beli pada umumnya?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

Ketentuan Pembebasan Pajak ini berlaku sehubungan kepemilikan Harta berupa Tanah dan/atau Bangunan, serta saham yang masih di atas namakan orang lain (perwakilan/pinjam nama) (misalnya pembelian tanah yang diatas namakan mertua) atau warisan yang belum dipindahnamakan ke ahli waris yang berhak. Dengan demikian, ketentuan ini tidak berlaku untuk transaksi jual beli pada umumnya, misalnya pengembang ke pembeli. 

 

 

 

Fasilitas ini diberikan untuk memberikan keringanan pajak bagi pihak yang diatasnamakan tersebut (nominee) dari pengenaan pajak sehubungan pengalihan tanah dan/atau bangunan ke pemilik sebenarnya.

 

 

 

 

 

5.

Dalam hal wajib Pajak tidak membuat nominee apakah Surat Pernyataan hartanya dan surat permohonan SKB untuk pembebasan pengalihan tanah dapat diakui?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyertakan nominee, Surat Pernyataan Harta tersebut tetap dapat diterima dan permohonan pembebasan pengalihan tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 24 dan/atau Pasal 25 PMK 118/PMK.03/2016.

 

 

 

 

 

6.

Apa konsekuensi bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan SKB terkait pembebasan Pajak Penghasilan sehubungan pengalihan saham, tanah dan/atau bangunan apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan haknya?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (Pasal 26 (3) PMK 118/PMK.03/2016)

 

 

 

 

 

7.

Apakah harta selain saham serta tanah dan/atau bangunan yang masih diatasnamakan orang lain perlu dilengkapi dengan surat pengakuan kepemilkan harta?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 

Surat pengakuan kepemilikan harta diperlukan hanya untuk harta yang berupa saham, tanah dan/atau bangunan yang masih menggunakan nama orang lain.

 

8.

Tn D & Ny D pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn D.  Ny D tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn D memiliki beberapa rumah, dan kendaraan yang dibelikan atas nama Ny D serta rumah yang memang dimiliki oleh Ny D peninggalan warisan yang sudah dibalik nama. Apakah Tn D harus membuat surat pengakuan nominee atas harta milik Ny D atau yang diatas namakan Ny D dalam surat pengakuan hartanya?

 

 

 

Jawaban:

 

 

 


Tn D & Ny D merupakan satu kesatuan ekonomis, sehingga Tn D tidak perlu membuat Surat Pengakuan Nominee atas harta tersebut

Comments