Subjek Amnesti Pajak


KEPADA SIAPA AMNESTI PAJAK DIBERIKAN?

Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.

Oleh karena itu, bagi WP yang hanya memiliki kewajiban pajak sebagai Pemotong/Pemungut saja, tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak, seperti WP Bendahara atau WP yang tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan seperti WP Joint Operation.

 

BAGAIMANA JIKA WAJIB PAJAK YANG BELUM MEMPEROLEH NPWP INGIN MEMANFAATKAN AMNESTI PAJAK?

Wajib Pajak harus terlebih dahulu mendaftarkan diri di KPP tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan untuk memperoleh NPWP. Setelah memiliki NPWP, WP Orang Pribadi dan Badan dapat mengikuti Amnesti Pajak.

 

APAKAH WAJIB PAJAK YANG BARU TERDAFTAR DI TAHUN 2016 ATAU 2017 WAJIB MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN TAHUN PAJAK 2015 TERLEBIH DAHULU SEBELUM MENGAJUKAN SURAT PERNYATAAN UNTUK MEMPEROLEH AMNESTI PAJAK?

Tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2015.

 

BAGI ORANG PRIBADI ATAU BADAN USAHA YANG MEMPEROLEH NPWP SETELAH TAHUN 2015 DAN INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK, BAGAIMANA CARANYA?

Bagi Wajib Pajak yang memperoleh NPWP setelah tahun 2015 dan ingin mengikuti Amnesti Pajak, dilakukan dengan cara menyampaikan Surat Pernyataan Harta tanpa melampirkan fotokopi SPT Tahunan PPh Terakhir.

 

BAGAIMANA PERLAKUAN AMNESTI PAJAK UNTUK WARISAN YANG BELUM TERBAGI?

 

Warisan yang belum dibagi merupakan subjek pajak tersendiri yang pelaksanaan perpajakannya diwakili oleh ahli waris atau pengurus (NPWP masih sama dengan almarhum) sehingga untuk mengikuti program pengampunan pajak diwakili oleh salah satu ahli waris atau pengurus tersebut dengan cara mengungkap harta tambahan yang ada.

Sebagai contoh Tn A pemilik showroom mobil mewah, bengkel modifikasi mobil, dan usaha rental yatch di Jakarta. Ketika Tn A meninggal, Tn A memiliki 4 ahli waris (Tn E, Tn F, Tn G). Namun atas harta-harta tersebut belum selesai dibagi kepada ahli waris dan karena Tn E, Tn F, Tn G belum mengakui kepemilikan harta-harta dari pewaris.

Sehubungan adanya harta yang belum dibagi dan penghasilan rutin dari harta Tn A, kewajiban pembayaran dan pelaporan perpajakannya diselesaikan pada Subjek Pajak Warisan belum terbagi.

Untuk tujuan pengampunan pajak bagi Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi dapat diwakili oleh ahli waris/pengurus dengan cara mengungkapkan harta lainnya yang belum selesai dibagi yang belum atau belum sepenuhnya disampaikan dalam SPT PPh Tahunan pewaris (misalnya Tn A ternyata juga memiliki rumah makan yang belum diakui salah satu ahli waris)

Apabila atas harta-harta Tn A semua sudah selesai dibagi/sudah ditentukan kepemilikannya oleh masing-masing ahli waris, maka harta waris dapat langsung diakui oleh masing-masing ahli waris dalam SPHnya atau SPT Tahunan. Dengan demikian, atas NPWP Subjek Pajak Warisan belum terbagi juga dapat dicabut.

 

BAGAIMANA PERLAKUAN PENGAMPUNAN SUBJEK PAJAK WARISAN YANG BELUM TERBAGI YANG PENGHASILAN PADA TAHUN PAJAK TERAKHIR DIBAWAH PTKP?

Atas Subjek Pajak Warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak sekaligus tidak dikenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

Sebagai contoh, Alm. Tn B pernah membuat NPWP di tahun 1990. Semasa hidup, Tn B memiliki bengkel tambal ban sepeda motor, warung kopi, beberapa petak ladang, usaha toko material. Total penghasilan sehubungan harta-harta tersebut di Tahun Pajak Terakhir nilainya dibawah PTKP Tn B semasa hidupnya. Atas harta-harta Tn B belum diakui oleh para ahli warisnya sedangkan Tn B sudah 10 tahun tidak pernah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Atas Subjek Pajak Warisan Yang belum terbagi tersebut dapat tidak menggunakan haknya untuk tidak mengikuti Pengampunan pajak sekaligus tidak kenai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak.

 

WAJIB PAJAK SUDAH JUJUR MELAPORKAN SELURUH PENGHASILAN, HANYA SAJA TERDAPAT BEBERAPA HARTA YANG BELUM DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN PPH TAHUN PAJAK 2015, APAKAH ATAS HARTA YANG BELUM DILAPORKAN TERSEBUT DAPAT MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?

Wajib Pajak dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengungkapkan seluruh Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui Surat Pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan.

 

SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) BEKERJA DI LUAR NEGERI, MEMILIKI HARTA DI LUAR NEGERI DAN DI DALAM NEGERI, WNI TERSEBUT MEMILIKI NPWP NAMUN BERADA DAN BEKERJA DI LUAR NEGERI LEBIH DARI 183 HARI. WNI TERSEBUT INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK, BAGAIMANA CARANYA? HARTA MANA SAJA YANG DILAPORKAN?

Wajib Pajak yang berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dan status NPWP-nya adalah Non-efektif, dapat mengikuti Amnesti Pajak dengan mengaktifkan kembali NPWP-yang dimiliki. Harta yang dilaporkan dalam Surat Penyataan adalah harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.

 

SEANDAINYA SUAMI WARGA NEGARA ASING (WNA) DAN ISTRI WNI BAGAIMANA?

 

  • Dalam hal suami merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka hanya suami yang mengikuti Amnesti Pajak.
  • Dalam hal suami bukan Subjek Pajak Dalam Negeri dan tidak ada perjanjian pisah harta, maka tidak dapat mengikuti Amnesti Pajak.

 

DALAM HAL SUAMI-ISTRI MEMILIKI NPWP MASING-MASING, BAGAIMANA PERLAKUANNYA APABILA SUAMI-ISTRI TERSEBUT INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?

Dalam hal istri memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri maka pengajuan Amnesti Pajak dilakukan oleh masing-masing.

 

DALAM HAL SUAMI-ISTRI MASING-MASING MEMILIKI NPWP DAN MEMPUNYAI JOINT-ACCOUNT, BAGAIMANA PELAPORANNYA DALAM AMNESTI PAJAK?

Besaran nilai joint-account untuk masing-masing diserahkan kepada masing-masing dengan melampirkan surat pernyataan.

 

ATAS WARISAN ORANG TUA KEPADA ANAK YANG BELUM PERNAH DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN, SIAPA YANG BERHAK MENGAJUKAN AMNESTI PAJAK?

 

Dalam hal warisan tersebut belum terbagi, maka atas harta warisan tersebut dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak dengan menggunakan Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi sebagai Subjek Pajak menggantikan yang berhak. Pelaksanaannya dilakukan oleh salah seorang ahli warisnya, pelaksana wasiatnya atau yang mengurus harta warisan tersebut (NPWP Subjek Pajak Warisan Yang Belum terbagi adalah sama dengan NPWP Almarhum). Dalam hal Warisan sudah terbagi, maka yang mengajukan Amnesti Pajak adalah masing-masing ahli waris yang mendapatkan harta berupa warisan tersebut.

Harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:

  1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
  2. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.

Dan Dalam hal ahli waris tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

 

DOKTER MENDAPAT PENGHASILAN DARI BERBAGAI TEMPAT YANG SUDAH DIPOTONG PPH OLEH PEMBERI PENGHASILAN, BELUM DILAPORKAN DALAM SPTNYA. BAGAIMANA PERLAKUAN AMNESTI PAJAKNYA?BAGAIMANA PULA DALAM HAL DOKTER TERSEBUT TIDAK INGIN MENGIKUTI PROGRAM AMNESTI PAJAK?

Sepanjang terdapat harta yang diperoleh dari penghasilan tersebut belum dilapor dalam SPT PPh Tahunan Tahun terakhir, maka harta tersebut merupakan objek Pengampunan Pajak. Tarif yang digunakan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

Dalam hal dokter tersebut tidak ingin mengikuti program amnesti pajak, ia dapat melakukan pembetulan SPT.

 

BAGAIMANA PERLAKUAN WAJIB PAJAK YANG INGIN MENGIKUTI AMNESTI PAJAK YANG NPWPNYA BERSTATUS DE/NE BUKAN DIKARENAKAN PERMOHONANNYA ATAUPUN BERSTATUS NE KARENA PERMOHONAN? DALAM HAL WAJIB PAJAK PERNAH MEMASUKKAN SPT PADA TAHUN-TAHUN SEBELUMNYA NAMUN BELUM MENYAMPAIKAN SPT PPH TERAKHIR, DAPATKAH HARTA TERSEBUT DIAKUI DALAM PELAPORAN SPT PPH TAHUN TERAKHIR?

Wajib Pajak dapat mengikuti program Amnesti Pajak dengan mengaktifan kembali status NPWPnya. Atas harta yang sudah dilaporkan SPT Tahunan PPh sebelumnya dapat diakui pada saat penyampaian SPT PPh Terakhir.

 

SIAPA SAJA YANG TERMASUK USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM)? APAKAH ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA PEKERJAAN BEBAS TERMASUK DALAM PENGERTIAN UMKM?

Undang-undang Pengampunan Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan Usaha yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 miliar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

 

APAKAH NILAI 4,8M HANYA BERLAKU UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SAJA ATAU BERLAKU JUGA UNTUK WP BADAN?

Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak, baik Orang Pribadi atau Badan, sepanjang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.

 

BAGAIMANA PELAKUAN PENGAMPUNAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA (K3S) YANG MENGELOLA ASET MILIK NEGARA.

Aset K3S yang tidak dimiliki oleh WP tidak dapat diajukan Amnesti Pajak.

 

ASET WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B) BOLEH MENGIKUTI PENGAMPUNAN PAJAK

Atas harta yang dimiliki WP PKP2B maka dapat diajukan Amnesti Pajak, termasuk Harta tidak berwujud.

 

BOLEHKAN WP TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK? APAKAH ADA KONSUEKUENSI PAJAK ATAS HARTA YANG DIMILIKINYA?

 

KHUSUS BAGI:

  1. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (2) PER-11/PJ/2016)
  2. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (3) PER-11/PJ/2016)

Dalam hal Wajib Pajak ini tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016 yang menyatakan bahwa : (Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku) menjadi tidak diterapkan. (Pasal 1 ayat (4) PER-11/PJ/2016)

 

DALAM HAL WP TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK, BOLEHKAH WP MELAKUKAN PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN SPT TAHUNANNYA UNTUK MEMBETULKAN SELURUH ISI SPT TAHUNANNYA TERMASUK DAFTAR RINCIAN HARTA DAN UTANG PADA SPT TAHUNAN TERSEBUT? APAKAH ADA KONSUEKUENSI PAJAK ATAS HARTA YANG DIMILIKINYA?

Boleh,

  1. Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh atau membetulkan SPT Tahunan PPh.
  2. Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. dalam hal SPT Tahunan PPh telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh; atau
    2. dalam hal SPT Tahunan PPh belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam SPT Tahunan PPh.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/ atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.

 

TUAN ANTON, TUAN BADRUT, TUAN COKY, DAN TUAN DANIEL MENDAPATKAN WARISAN DARI NENEK DI TAHUN 1982 BERUPA SEBIDANG TANAH SELUAS 1500 M DI WILAYAH KEMAYORAN, JAKARTA. TANAH TERSEBUT SAMPAI SEKARANG BELUM DIBAGI. SIAPAKAH YANG PERLU MELAPORKAN WARISAN TANAH TERSEBUT?

Ahli waris yang berhak dapat mengajukan tanah tersebut sebagai harta tambahannya. Dalam hal keempat ahli waris tersebut berhak, maka para ahli waris dapat mengungkapkan tanah tersebut kedalam Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan Harta sesuai proporsi kepemilikannya. Masing-masing ahli waris perlu membuat Surat Pengakuan Kepemilikan Harta (sesuai proporsinya). Untuk keperluan pembebasan pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah, diperlukan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yang ditandatangani pihak yang mengakui Harta dan para ahli waris lainnya yang berhak dihadapan notaris. perlu diketaui bahwa subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, dan dalam hal subjek pajak warisan yang belum terbagi tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

 

TN B SEORANG WNI SUDAH BEKERJA 3 TAHUN DI INGGRIS SEBAGAI KONSULTAN IT. KONTRAK KERJA TN B SELAMA 5 TAHUN. SELAMA BEKERJA DI INGGRIS, TN B MENERIMA PENGHASILAN SEBAGAI KONSULTAN IT DAN FREELANCE DI INGGRIS SERTA PENGHASILAN DARI TABUNGAN, DEPOSITO, SAHAM, INDEKOS, KONSULTASI SECARA ONLINE, SEWA KENDARAAN DAN SEWA RUMAHNYA DI INDONESIA. TN B BELUM PERNAH MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH SELAMA BEKERJA DI INGGRIS. BAGAIMANA CARA TN B MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA?

Tn B dapat menyelesaikan kewajiban perpajaknnya dengan cara:

  1. Melalui skema non-Pengampunan Pajak:
    1. Tn B mengungkapkan keseluruhan harta yang dimilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir
    2. Tn B perlu juga menyampaikan SPT Tahunan yang belum disampaikan selain SPT Tahunan PPh Terakhir
    3. Tn B perlu membayar pajak (PPh dan/atau PPN) serta sanksinya atas Tahun Pajak Terakhir dan Tahun Pajak lainnya yang belum dipenuhi kewajiban pajaknya
  2. Melaui skema Pengampunan Pajak:
    1. Tn B mengungkapkan keseluruhan harta yang dmilikinya baik yang berada di luar negeri dan dalam negeri dengan cara penyampaian SPT Tahunan Terakhir dan Surat Pernyataan Harta
    2. Tn B perlu membayar uang tebusan sesuai ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak.
    Dalam hal Tn B menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, atas Tn B tidak akan dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas Tahun Pajak terakhir dan sebelumnnya.

 

TN C SEORANG WNI SUDAH BEKERJA 7 TAHUN DI BELANDA SEBAGAI KURATOR SENI DAN KOLEKTOR BENDA ANTIK. PADA TAHUN 2011, 2013, DAN 2014 TN C MENERIMA PENGHASILAN DARI INDONESIA. SELAMA INI TN C MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN PPH SECARA RUTIN DAN ATAS PAJAK YANG SUDAH DIKENAI DI BELANDA DIAKUI SEBAGAI KREDIT PAJAK LUAR NEGARI. NAMUN DEMIKIAN, TN C TIDAK SECARA LENGKAP MENYAMPAIKAN KESELURUHAN HARTANYA PADA SPT TAHUNAN DAN SEBAGIAN PENGHASILAN DARI INDONESIA JUGA TIDAK DILAPORKAN DALAM SPT. BAGAIMANA CARA TN B MENYELESAIKAN KEWAJIBAN PERPAJAKANNYA?

Tn C dapat melakukan pembetulan SPT atau menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak.

 

TN D SEORANG PENGUSAHA WNI. TN D SUDAH 2 TAHUN TERAKHIR TINGGAL DI KONDOMINIUMNYA DI SINGAPURA. TN D TIDAK BERNIAT MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA DAN MASIH BERSTATUS WNI. TN D MENJALANKAN BISNISNYA DI INDONESIA, AUSTRALIA, JEPANG, DAN AFRIKA SELATAN. TN D SELAMA INI TIDAK MELAPORKAN KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPH. APAKAH TN D MEMILIKI HAK UNTUK MENGIKUTI PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK?

Tn D merupakan pihak yang memiliki hak untuk mengikuti program pengampunan pajak. Dalam hal Tn D tidak menggunakan haknya untuk mengikuti program pengampunan pajak, Tn D perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh Terakhir dan Tahun-Tahun sebelumnya dengan membayar pajak terutang dan sanksinya sesuai ketentuan di bidang perpajakan.

 

NY E MANTAN KARYAWATI SWASTA SEKALIGUS USAHA JUAL BELI TAS BRANDED DAN CATERING. PADA TAHUN 1990 NY E MENIKAH DENGAN MR D, WARGA NEGARA AMERIKA SERIKAT. PADA TAHUN 1992 NY E TELAH MENJUAL RUMAH, MENUTUP SELURUH USAHANYA DI INDONESIA DAN MEMUTUSKAN AKAN TINGGAL SETERUSNYA DI AMERIKA SERIKAT (BERNIAT MENINGGALKAN INDONESIA UNTUK SELAMA-LAMANYA). NY E SUDAH MENGAJUKAN PENCABUTAN NPWP PADA TAHUN 1992 DAN SUDAH DICABUT OLEH KPP TERDAFTAR SETELAH NY E MEMBAYAR SELURUH TUNGGAKAN PPH DAN PPN NYA. NAMUN DEMIKIAN, NY E BELUM MENDAPATKAN KEWARGANEGARAAN DI A.S DAN MASIH MENGUSAHAKANNYA (NY E BARU MEMILIKI GREENCARD). APAKAH NY E MERUPAKAN PIHAK YANG BERHAK UNTUK TIDAK MENGIKUTI PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK?

Ny E berhak untuk tidak mengikuti program pengampunan pajak dan dikecualikan pengenaan Pasal 18 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016.

Comments