- Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
- PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008;
- PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002;
- PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
-
sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri
-
penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati
-
perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya
-
penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)
-
penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
- Sewa Tanah/ Bangunan
- 10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)
- Pengalihan Tanah/ Bangunan
- 2,5% x Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)
- 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
- Kontraktor Pelaksana
- 2% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil
- 3% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
- 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
- Kontraktor Perencana/Pengawas
- 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha
- 6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
No. | Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 | Tarif (%) | Peraturan yang Berlaku |
1. | Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro**** | 20 | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001 |
2. | Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^ | 10 | Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009 |
3. | Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^ | Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 | |
3a. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT | 15 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3b. | Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B | 20 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3c. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT* | 15 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3d. | Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B* | 20 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3e. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT** | 15 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3f. | Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B** | 20 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3g. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010. | 0 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3h. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP | 5 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
3i. | Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst. | 15 | UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009 |
4. | Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri | 10 | Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh |
5. | Hadiah undian | 25 | Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000 |
6. | Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** | 2,5 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009 |
7a. | Transaksi penjualan saham pendiri | 0,5 | PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997 |
7b. | Transaksi penjualan bukan saham pendiri | 0,1 | PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997 |
8. | Jasa Konstruksi (JK) | ||
8a. | Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil | 2 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
8b. | Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi | 4 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
8c. | Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar | 3 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
8d. | Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK bersertifikasi usaha | 4 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
8e. | Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha | 6 | Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009 |
9. | Persewaan atas tanah dan/atau bangunan | 10 | Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002 |
10a | WaP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* | 5 | Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008 |
10b | Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | 1 | Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008 |
11 | Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura | 0,1 | PP No. 4 tahun 1995 |
*Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/MRT/M/2011 tentang pembagian subklasifikasi dan subkualifikasi usaha jasa konstruksi
Kualifikasi |
Kekayaan Bersih |
Pengalaman Akumulatif 10 Tahun |
Kemampuan Pelaksanaan |
Kecil 1 |
50 juta < x< 200 juta |
n/a |
Maks 1 miliar |
Kecil 2 |
200 juta < x< 350 juta |
Min. 1 miliar |
Maks 1,75 miliar |
Kecil 3 |
350 juta < x< 500 juta |
Min. 1,75 miliar |
Maks 2,5 miliar |
Menengah 1 |
500 juta < x< 2 miliar |
Min. 2,5 miliar |
Maks 10 miliar |
Menengah 2 |
2 miliar < x< 10 miliar |
Min. 3,33 miliar |
Maks 50 miliar |
Besar 1 |
10 miliar < x< 50 miliar |
Min. 16,66 miliar |
Maks 250 miliar |
Besar 2 |
> 50 miliar |
Min. 83,33 miliar |
Tidak terbatas |
WAKTU SETOR DAN LAPOR
No |
Uraian |
Waktu Setor dan Lapor |
1 |
Sewa tanah dan/atau bangunan. |
Disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.
|
2 |
Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. |
Disetor sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
|
3 |
Jasa Konstruksi |
Disetor oleh pemotong: paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya.
|
4 |
Penjualan saham di Bursa Efek |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Pelaporan untuk:
|
5 |
Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi
|
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
6 |
Surat Perbendaharaan Negara (SPN)= SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan. |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
7 |
Deviden yang dibagikan kepada OP |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
8 |
Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
9 |
Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI) |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. |
10 |
Hadiah Undian |
Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
|
11 |
Penjualan saham milik Modal Ventura |
Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. |
- pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
- sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan antara lain kepada:
- orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
- orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
- orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.
Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah :
- Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
- Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
- Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
- Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.