PPh pasal 4 ayat 2

PPh pasal 4 ayat (2) adalah Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu  dan sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan, pengalihan  hak atas tanah/bangunan, hadiah undian, dan lainnya)


Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 tentang Pajak Penghasilan
  2. PP Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 71 Tahun 2008;
  3. PP Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2002;
  4. PP Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2009;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pph atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penatausahaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi.
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah Dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Objek Pajak
  1. sewa tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,  kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, gedung pertemuan termasuk  bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, bangunan industri

  2. penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan meliputi  penjualan, tukar-menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan  hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati

  3. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya

  4. penghasilan dari pelaksanaan konstruksi (kontraktor)

  5. penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)

Tarif Umum
  1. Sewa Tanah/ Bangunan
    • 10% x Jumlah Bruto (Nilai Persewaan)
  2. Pengalihan Tanah/ Bangunan
    • 2,5% x  Jumlah Bruto (Nilai Pengalihan)
    • 0% atas pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum
  3. Kontraktor Pelaksana
    • 2% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha kecil
    • 3% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha menengah/besar
    • 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
  4. Kontraktor Perencana/Pengawas
    • 4% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan memiliki kualifikasi usaha
    • 6% x Nilai Kontrak (tidak termasuk PPN) Rekanan tidak memiliki kualifikasi usaha
Tarif Khusus

  

No.  Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 Tarif (%) Peraturan yang Berlaku
1. Bunga deposito / tabungan, diskonto SBI dan jasa giro**** 20 Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP 131 Thn 2000 jo KMK 51/KOM.04/2001
2. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi ^ 10 Pasal 4 (2) a & Pasal 17 (7) jo PP No.15 Thn 2009
3. Bunga obligasi (surat utang & SUN lebih dari 12 bulan) ^^^   Pasal 4 (2) a UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3a. Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP dalam negeri & BUT 15 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3b. Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B 20 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3c. Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai BUT* 15 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3d. Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B* 20 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3e. Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP dalam negeri dan BUT** 15 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3f. Diskonto dari obligasi tanpa bunga bagi WP luar negeri non BUT sesuai P3B** 20 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3g. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2009 – 2010. 0 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3h. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP 5 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
3i. Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk tahun 2014, dst. 15 UU PPh jo PP No. 16 Thn 2009
4. Deviden yang diterima/diperoleh WP orang pribadi dalam negeri 10 Pasal 17 (2c) dan Pasal 4 (2) UU PPh
5. Hadiah undian 25 Pasal 4 (2) b UU PPh jo PP No. 132 thn 2000
6. Transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa*** 2,5 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 17 thn 2009
7a. Transaksi penjualan saham pendiri 0,5 PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997
7b. Transaksi penjualan bukan saham pendiri 0,1 PP No. 14 Thn 1997 jo KMK 282/KMK.04/1997 jo SE-15/PJ.42/1997 dan SE 06/PJ.4/1997
8. Jasa Konstruksi (JK)    
8a. Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi kecil 2 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
8b. Pelaksana Jasa Konstruksi tanpa sertifikasi 4 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
8c. Pelaksana Jasa Konstruksi sertifikasi sedang dan besar 3 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
8d. Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK bersertifikasi usaha 4 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
8e. Perancang atau pengawas Jasa Konstruksi oleh penyedia JK tanpa bersertifikasi usaha 6 Pasal 4 (2) c UU PPh jo PP No. 51 Thn 2008 jo PP No. 40 thn 2009
9. Persewaan atas tanah dan/atau bangunan 10 Peraturan Pemerintah No. 29 Thn 1996 jo PP No.05 thn 2002
10a WaP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (termasuk usaha real estate)^* 5 Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008
10b Pengalihan Rumah Sederhana & Rumah Susun Sederhana oleh WP yang usaha pokoknya melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan 1 Pasal 4 (2) d UU PPh jo PP no. 71 thn 2008
11 Transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura 0,1 PP No. 4 tahun 1995
Tarif Untuk UMKM
Tarif pajak untuk UMKM, wiraswasta dan bisnis online ini menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 adalah 1 % (satu persen) yang dipotong dari total omzet penjualan (peredaran bruto) per bulan.
Contohnya :
Dalam 1 bulan jumlah total penghasilan (omzet) yang didapat salah satu UMKM ini adalah sebesar Rp55.000.000.
PPh pasal 4 ayat 2 final atas penghasilan tersebut adalah sebesar: Rp55.000.000 x 1% = Rp550.000
Kualifikasi Kontraktor Pelaksana

*Peraturan  Menteri  PUPR  Nomor  08/MRT/M/2011  tentang  pembagian  subklasifikasi  dan  subkualifikasi usaha jasa konstruksi

Kualifikasi

Kekayaan Bersih

Pengalaman  Akumulatif 10 Tahun

Kemampuan  Pelaksanaan

Kecil 1

50 juta < x< 200 juta

n/a

Maks 1 miliar

Kecil 2

200 juta < x< 350 juta

Min. 1 miliar

Maks 1,75 miliar

Kecil 3

350 juta < x< 500 juta

Min. 1,75 miliar

Maks 2,5 miliar

Menengah 1

500 juta < x< 2 miliar

Min. 2,5 miliar

Maks 10 miliar

Menengah 2

2 miliar < x< 10 miliar

Min. 3,33 miliar

Maks 50 miliar

Besar 1

10 miliar < x< 50 miliar

Min. 16,66 miliar

Maks 250 miliar

Besar 2

> 50 miliar

Min. 83,33 miliar

Tidak terbatas

Penyetoran dan Pelaporan

WAKTU SETOR DAN LAPOR

No

Uraian

Waktu Setor dan Lapor

 1

Sewa tanah dan/atau bangunan.

Disetor oleh pemotong maksimal tanggal 10 bulan berikutnya, jika disetor sendiri maksimal tanggal 15 bulan berikutnya.


Pelaporan SPT Masa maks tanggal 20 bulan berikutnya.

2

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Disetor sendiri oleh penerima penghasilan sebelum akta ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.


Untuk lelang, disetor oleh Pejabat Lelang atas nama pemilik harta

3

Jasa Konstruksi

Disetor oleh pemotong: paling lambat disetor tanggal 10 bulan berikutnya.


Disetor sendiri (tidak dipotong): disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

4

Penjualan saham di Bursa Efek

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya


Pemotong Pajak adalah:

  1. selain IPO: perantara pedagang efek
  2. IPO: Emiten

Pelaporan untuk:

  1. Selain IPO: maksimal tanggal 25 bulan berikutnya setelah saham diperdagangkan
  2. IPO: maksimal tanggal 20 setelah bulan penyetoran

5

Penghasilan Bunga/ Diskonto Obligasi


Yg dimaksud dengan Obligasi disini adalah Surat Utang dan Surat Utang Negara (SUN) yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.


Untuk SBSN dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan juga mengikuti ketentuan seperti Obligasi Negara.


Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4(2) jika:

  1. penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu;
  2. WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

6

Surat Perbendaharaan Negara (SPN)= SUN berjangka waktu paling lama 12 bulan.

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

7

Deviden yang dibagikan kepada OP

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

8

Bunga Simpanan Koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

9

Pendapatan bunga deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

10

Hadiah Undian

Pemotong Pajak setor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

11

Penjualan saham milik Modal Ventura

Disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pengecualian PPh pasal 4 ayat 2
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019, Instansi Pemerintah tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas transaksi :
  1. pembayaran atau pengakuan utang persewaan tanah dan/atau bangunan kepada penyedia jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya;
  2. sebagian atau seluruh pembayaran pengalihan hak atas tanah dan j atau bangunan antara lain kepada:
    1. orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah danjatau bangunan dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
    2. orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan; atau
    3. orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

Dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) adalah :
  1. Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  2. Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus
  3. Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  4. Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Di mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
  5. Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.
  6. Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
 

Kode Akun dan Kode Jenis Setoran

Kode Akun Pajak 411128

Kode Akun Pajak 411128 Untuk Jenis Pajak PPh Final

KJS

JENIS SETORAN

KETERANGAN

106

Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP

untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP.

111

PPh Final atas kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

untuk pembayaran PPh Final dari kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)

199

Pembayaran Pendahuluan SKP PPh Final

untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final.

300

STP PPh Final

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/disetor yang tercantum dalam STP PPh Final.

310

SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2).

311

SKPKB PPh Final Pasal 15

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15.

312

SKPKB PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19.

320

SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2)

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2).

321

SKPKBT PPh Final Pasal 15

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 15.

322

SKPKBT PPh Final Pasal 19

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19.

390

Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan

 

401

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/Bunga Obligasi dan Surat Utang Negara

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi dan Surat Utang Negara

402

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

403

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

404

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito/Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI.

405

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

406

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham, Obligasi dan sekuritas lainnya di Bursa.

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham, obligasi dan sekuritas lainnya, dan di Bursa.

407

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri.

408

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura.

409

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi.

410

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri.

411

PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri.

413

PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri.

414

PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil.

415

PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT.

416

PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap

untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap.

417

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

untuk Pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi yang Dibayarkan kepada Orang Pribadi

418

PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima dan/atau yang diterima dan/atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa

419

PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas penghasilan berupa dividen

untuk pembayaran PPh Final Pasal 17 ayat (2c) atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri

420

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

421

PPh Final atas Uplift dan Pengalihan Participating Interest di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi

untuk pembayaran PPh Final atas penghasilan kontraktor di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi berupa uplift atau imbalan lain yang sejenis, dan penghasilan kontraktor dari pengalihan participating interest.

422

PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

untuk pembayaran PPh Final atas pengungkapan harta bersih tambahan yang dianggap sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan

423

PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

untuk pembayaran PPh Final atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dipotong atau Dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak

424

PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak

untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak.

425

PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu

499

PPh Final Lainnya

untuk pembayaran PPh Final lainnya

500

PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

501

PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana

untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Final atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

510

Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Final

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP.

511

Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP.

514

SKPKB PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

untuk pembayaran PPh Final atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan

515

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak

516

SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir

untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak

 

Comments