Penelitian Surat Pernyataan dalam Pengampunan Pajak 2016


  1. Bagaimana jika data dalam bukti-bukti pendukung tidak sesuai dengan jumlah uang tebusan dalam Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    Berkas Surat Pernyataan dikembalikan kepada Wajib Pajak, WP melengkapi ketidaksesuaian dan/atau ketidakbenaran data.

  2. Bagaimana jika pada saat penelitian ternyata diketahui bahwa Wajib Pajak membayar uang tebusan secara bertahap atau dicicil?

    Jawaban:

    Berkas Surat Pernyataan dikembalikan kepada WP, uang tebusan tidak dapat dicicil.

  3. Bagaimana jika Wajib Pajak tidak dapat melengkapi bukti pendukung terhadap utang yang diajukan pengampunan pajak?

    Jawaban:

    Pengajuan Surat Pernyataan untuk pengampunan pajak dianggap tidak lengkap, sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut dan berkas Surat Pernyataan dari Wajib Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak.

  4. Bagaimana jika Wajib Pajak menyampaikan daftar harta tambahan atau daftar utang tambahan pada saat proses penelitian?

    Jawaban:

    Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan Surat Pernyataan kedua atau ketiga selama belum melewati 31 Maret 2017 atau sebelum waktu pemberian fasilitas pengampunan pajak berakhir.

  5. Bagaimana jika pada saat penelitian ditemukan bahwa tunggakan Wajib Pajak atas cabang-cabangnya belum dilunasi?

    Jawaban:

    Petugas peneliti mengklarifikasi kepada Wajib Pajak atas tunggakan pajak yang belum dilunasi dan memberi waktu kepada Wajib Pajak untuk melunasi sisa tunggakan, namun jika jangka waktu klarifikasi berakhir dan Wajib Pajak tidak melunasi sisa tunggakan, maka permohonan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat ditindaklanjuti.

  6. Apa yang harus dilakukan jika di dalam penelitian diketahui bahwa uang tebusan atas nilai harta tambahan belum dibayar?

    Jawaban:

    Petugas Subtim Peneliti melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak atas kekurangan pembayaran uang tebusan tersebut dan memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa Surat Pernyataan tidak dapat diproses lebih lanjut dan Surat Pernyataan dari Wajib Pajak dikembalikan kepada Wajib Pajak beserta checklist tanpa dibubuhi nama dan tanda tangan petugas.

Comments