- Get link
- X
- Other Apps
Kemana harus membayar Uang Tebusan?
Jawaban:
Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.
Berapa Kode Berapa kode SSP Pembayaran uang tebusan atas Amnesti Pajak?
Jawaban:
Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.
Apakah Uang Tebusan harus dibayar melalui e-Billing?
Jawaban:
Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.
Bagaimana pencatatan masa pajak dan tahun pajak untuk pengisian SSP Uang Tebusan?
Jawaban:
Masa Pajak dan Tahun Pajak diisi sesuai dengan Masa dan Tahun Pajak pembayaran Uang Tebusan.
Apakah saya bisa membayar uang tebusan dengan menggunakan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak saya sebelumnya?
Jawaban:
Tidak Bisa. Pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan dapat digunakan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran Uang Tebusan.
Jika ternyata saya kelebihan membayar uang tebusan, apakah saya bisa mengajukan restitusi?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan yang kedua atau ketiga, sehingga dasar pengenaan Uang Tebusan dalam Surat Pernyataan kedua atau ketiga tersebut memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan yang telah dicantumkan dalam Surat Keterangan atas Surat Pernyataan sebelumnya. Dan dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan yang disebabkan oleh disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga, maka atas kelebihan pembayaran dimaksud harus dikembalikan dan/atau diperhitungkan dengan kewajiban perpajakan lainnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung disampaikannya Surat Pernyataan kedua atau ketiga dimaksud.
Kalau Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP) saat pembayaran uang tebusan, lalu bagaimana?
Jawaban:
Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.