- Get link
- X
- Other Apps
Surat Pernyataan Harta kemana harus disampaikan?
Jawaban:
Untuk layanan Amnesti Pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Apakah dalam pelayanan Amnesti Pajak dipungut biaya?
Jawaban:
Tidak, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.
Apa Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran khusus untuk layanan Amnesti Pajak ini?
Jawaban:
Ya, DJP menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Wajib Pajak dapat meminta informasi atau penjelasan berkaitan dengan Amnesti Pajak.
Apa ada nomor lain selain 1 500 745?
Jawaban:
Ya, di samping 1 500 745, DJP juga menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai mana tersebut pada tautan berikut:
Saluran Amnesti Pajak di Lingkungan Kanwil DJP
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.