Pelayanan Amnesti Pajak

  1. Surat Pernyataan Harta kemana harus disampaikan?

    Jawaban:

    Untuk layanan Amnesti Pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

  2. Apakah dalam pelayanan Amnesti Pajak dipungut biaya?

    Jawaban:

    Tidak, Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak tidak dipungut biaya atau gratis.

  3. Apa Direktorat Jenderal Pajak menyediakan saluran khusus untuk layanan Amnesti Pajak ini?

    Jawaban:

    Ya, DJP menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di 1500 200, layanan Tax Amnesty Service 1500 745, Twitter @DitjenPajakRI, Facebook DitjenPajakRI, dan Youtube DitjenPajakRI. Wajib Pajak dapat meminta informasi atau penjelasan berkaitan dengan Amnesti Pajak.

  4. Apa ada nomor lain selain 1 500 745?

    Jawaban:

    Ya, di samping 1 500 745, DJP juga menyediakan saluran khusus Amnesti Pajak di Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai mana tersebut pada tautan berikut:
    Saluran Amnesti Pajak di Lingkungan Kanwil DJP

Comments