Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, mantan pegawai, penerima pesangon dan lain sebagainya.

Berdasarkan Bab V Pasal 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-16/PJ/2016, Dasar Pengenaan dan Pemotongan PPh 21 adalah sebagai berikut:

1. Penerima penghasilan kena pajak, antara lain:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap dengan penghasilan per bulan melewati Rp 4.500.000
  • Bukan pegawai seperti yang dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang sifatnya berkesinambungan.

2. Seseorang yang menerima penghasilan melebihi Rp 450.000 per hari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam 1 bulan kalender belum melebihi Rp 4.500.000.

3.  50% dari penghasilan bruto, yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam PER-16/PJ/2016 Pasal 3(c) yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

4. Jumlah penghasilan bruto, yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan, sebagaimana yang dimaksud dalam tiga poin di atas.

Selain dasar pengenaan dan pemotongan, perhitungan PPh 21 juga didasarkan atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Artinya, pengenaan PPh tidak secara mentah diterapkan sesuai tarif, melainkan dikurangi PTKP terlebih dahulu. Anda dapat menemukan tarif PTKP yang berlaku di bawah ini.

Perhitungan PPh 21 dengan PTKP Terbaru

Perhitungan PPh 21 selalu disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PTKP yang tercantum pada Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. adalah sebagai berikut:

  1. Rp 54.000.000 per tahun atau setara dengan Rp 4.500.000 per bulan untuk wajib pajak orang pribadi.
  2. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk wajib pajak yang kawin (tanpa tanggungan).
  3. Rp 4.500.000 per tahun atau setara Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian tarif PTKP membuat cara penghitungan PPh 21 juga mengalami perubahan.

Tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP belum mengalami perubahan sejak tahun 2016.

Sebelum kita lanjut membahas cara menghitung PPh 21 secara manual, Anda yang tidak mau ambil pusing saat menghitung pajak dapat menggunakan fitur hitung otomatis milik OnlinePajak.


Ragam Metode Perhitungan Gaji Karyawan

Walaupun perhitungan PPh 21 telah diatur oleh DJP, namun pada praktiknya, setiap perusahaan memiliki metode perhitungan PPh 21 sendiri yang disesuaikan dengan tunjangan pajak atau gaji bersih yang diterima karyawannya.

Ada 3 metode perhitungan PPh 21 yang paling umum, yaitu:

1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)

Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung PPh 21 terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong PPh 21.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • PPh 21 (yang ditanggung sendiri): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000

2. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)

Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.

Misalnya, Ardi seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan senilai Rp 10.000.000, maka perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Tarif PPh: 15%
  • Tunjangan pajak (dari perusahaan): Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Total gaji bruto: 10.825.000
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan

3. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)

Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan.

Misalnya jika Ardi, seorang laki-laki lajang (TK/0) menerima gaji bulanan sejumlah Rp 10.000.000, maka: perhitungannya:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000/bulan atau Rp 120.000.000/tahun
  • Total gaji bruto: Rp 10.000.000
  • Tarif PPh 21: 15%
  • Pajak yang ditanggung perusahaan: Rp 9.900.000/tahun atau Rp 825.000/bulan
  • Nilai PPh 21 (yang dibayarkan perusahaan): Rp 825.000/bulan
  • Gaji bersih (take home pay): Rp 10.000.000/bulan


Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tetap

Sebelum menghitung PPh 21 untuk karyawan tetap, ada baiknya untuk memahami pengertiannya.

Dikutip dari situs DJP, karyawan tetap adalah karyawan yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur atau pegawai yang berstatus kontrak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, yang menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur.

Berikut ini adalah contoh-contoh penghitungan PPh 21 untuk karyawan atau pegawai tetap dengan memperhitungkan PTKP.

Perhitungan yang dilakukan secara manual maupun perhitungan otomatis menggunakan aplikasi.

Tanpa panjang lebar lagi, mari kita lihat contoh cara penghitungan PPh Pasal 21 secara manual:

Sita Rianti adalah karyawati pada perusahaan PT. Onix Komunika dengan status menikah dan mempunyai tiga anak.

Suami Sita merupakan pegawai negeri sipil di Kementrian Komunikasi & Informatika. Sita menerima gaji Rp 6.000.000 per bulan.

PT. Onix Komunika mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan.

Perusahaan membayarkan iuran pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 1% dari perhitungan gaji, yakni senilai Rp 60.000 per bulan.

Di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Sita membayar iuran (JHT) setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji.

Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 0,24% dan 0,3% dari gaji.

Pada bulan Juli 2016, di samping menerima pembayaran gaji, Sita juga menerima uang lembur (overtime) senilai Rp 2.000.000.

Maka hasil perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok 6.000.000
(i) Tunjangan Lainnya (jika ada) 2.000.000
(ii) JKK 0,24% 14.400
JK 0,3% 18.000
Penghasilan Bruto 8.032.400
Pengurangan:  
1. (iii) Biaya jabatan 5% x 8.032.400401.620 
2. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT), 2% dari gaji pokok120.000 
3. (iv) Jaminan Pensiun (JP), 1% dari gaji pokok60.000 
  (581.620)
Penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780
   
(v) Penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780 89.409.360
(vi) PTKP54.000.000 
  (54.000.000)
Penghasilan Kena Pajak Setahun 35.409.360
(vii) Pembulatan ke bawah 35.409.000
PPh Terutang 5% x 35.409.000 1.770.450
   
PPh Pasal 21 Bulan Juli: 1.770.450/12 147.538

Ilustrasi di atas berlaku bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara, bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, akan dikalikan 120%, sehingga PPh Pasal 21 Bulan Juli menjadi Rp 147.538 x 120% = Rp 177.046.

Penjelasan:

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan transportasi, uang lembur, akomodasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap lainnya. Umumnya tunjangan tersebut dapat diberikan oleh perusahaan atau tidak, tergantung dari kebijakan perusahaan itu sendiri.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berkisar antara 0.24% – 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007.

Di OnlinePajak, tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK yang paling umum dipakai perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%.

(iii) Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan, atau Rp 6.000.000 setahun

(iv) Jaminan atau Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan.

Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: Jika pegawai merupakan pegawai lama (lebih dari satu tahun) atau pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun.

Namun jika pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Mei (sekadar contoh), maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan).

Pada contoh ini diasumsikan pegawai merupakan pegawai baru yang mulai bekerja pada bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi untuk mengurangi penghasilan bruto, agar diperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dihitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak. 

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki tiga tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Tunjangan Pajak

Cara menghitung PPh 21 karyawan atau pegawai tetap yang menerima tunjangan pajak (gross up) dari perusahaan tempatnya bekerja adalah dengan memperlakukan tunjangan pajak sebagai penghasilan pegawai dan ditambahkan pada penghasilan yang diterimanya.

Contoh Perhitungan PPh 21 secara manual untuk karyawan yang menerima tunjangan pajak adalah sebagai berikut:

Fahri bekerja pada PT Kartika Kawashima. Status-nya belum menikah dan tidak mempunyai tanggungan dengan gaji bersih senilai Rp 5.500.000 sebulan.

Perusahaan tempatnya bekerja memberikan tunjangan pajak penuh kepada Fahri sejumlah Rp 35.167. Sementara, iuran pensiun yang dibayar Fahri adalah Rp 55.000 sebulan.

Jadi, Contoh Hasil Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 bulan Agustus 2016 bagi Fahri yang tidak menerima penghasilan lain dari PT. Kartika Kawashima selain gaji adalah:

Gaji Pokok          5.500.000
(i) Tunjangan Pajak               35.167
Penghasilan bruto (kotor) sebulan          5.464.833
Pengurangan  
1. (iii) Biaya Jabatan: 5% x 5.464.833,00 = 276.758,00          276.758 
2. Iuran/Jaminan Pensiun, 1% dari gaji pokok            55.000 
3. (iv) JP (Jaminan Pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada            60.000 
            (331.758)
(v) Penghasilan neto (bersih) sebulan          5.203.408
Penghasilan neto setahun 12 x 5.203.408,00        62.440.900
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)     54.000.000 
  (54.000.000)
(vii) Penghasilan Kena Pajak Setahun          8.440.000
PPh Terutang  
5% x 8.440.000,00             422.000
   
PPh Pasal 21 Bulan September = 422.000 / 12               35.167

Jika wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh 21 perlu dikalikan 120%, sehingga PPh 21 terutangnya menjadi Rp 35.167 x 120% = Rp 42.200.

Cara Perhitungan PPh 21 Karyawan Tidak Tetap Tidak Berkesinambungan

Sebelum memulai perhitungan, mari kita pahami lebih dulu apa yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan.

Mengutip situs resmi DJP, pegawai tidak tetap tidak berkesinambungan adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh 21 dan/atau PPh 26 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Berikut ini adalah cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan tidak berkesinambungan:

Ardi adalah pegawai tenaga lepas untuk desain grafis di PT. Cahaya Kurnia dengan penghasilan Rp 5.000.000.

Besarnya PPh 21 yang terutang adalah:

5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 125.000.

Bila Aditya tidak memiliki NPWP maka besarnya PPh Pasal 21 yang terutang adalah:

120% x 5% x 50% x Rp 5.000.000,00 = Rp 150.000.

Penjelasan:

Karena Ardi bukan pegawai tetap di PT. Cahaya Kurnia, maka PKP yang dikenakan sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto.

Hal ini sesuai dengan peraturan PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c. Sedangkan tarif PPh Pasal 21 untuk penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 adalah 5%.


Comments