Objek Amnesti Pajak, Harta, dan Utang


  1. Apa yang menjadi objek Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir.
    Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

  2. Bolehkah mengungkapkan harta yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Wajib Pajak boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.

  3. Apa manfaat yang diperoleh Wajib Pajak dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan harta berupa tanah dan/atau bangunan, dan saham yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak pada Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    1. Fasilitas pengampunan pajak; dan
    2. Pembebasan pengenaan Pajak Penghasilan, dengan syarat:
      1. Untuk harta berupa tanah dan/atau bangunan, kepada WP ini dapat dibebaskan dari pengenaan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal:
        1. permohonan pengalihan hak; atau
        2. penandatanganan surat pernyataan oleh kedua belah pihak di hadapan notaris yang menyatakan bahwa Harta tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, dalam hal Harta dimaksud belum dapat diajukan permohonan pengalihan hak, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
    3. Pengalihan hak atas saham dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal terdapat perjanjian pengalihan hak dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.
  4. Bagaimana jika Wajib Pajak tidak melakukan balik nama atas tanah dan/atau bangunan atau saham sampai dengan tanggal 31 Desember 2017?

    Jawaban:

    Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak, atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

  5. Utang yang mana yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai harta bersih? Posisi per kapan? Utang siapa? Dan bagaimana pembuktian Utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta? Apa dokumen pendukung yang diperlukan?

    Jawaban:

    Utang yang dapat menjadi pengurang untuk menghitung nilai Harta bersih adalah utang yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Utang dimaksud harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya. Cara pembuktian utang dimaksud antara lain terdapat pengakuan bermeterai oleh pemberi pinjaman atau terdapat dokumen pendukung dari bank. Cara membuktikan bahwa Utang tersebut terkait dengan perolehan harta adalah:

    1. Utang tersebut nyata-nyata diperoleh untuk tujuan tertentu (misalnya KPR, Kredit Kepemilikan Tanah, Kredit Kepemilikan Apartemen, Kredit Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dengan melampirkan sertifikat utang, atau:
    2. Untuk utang yang sifatnya umum (misalnya KTA), Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa utang tersebut diperuntukkan untuk memperoleh Harta tambahan dimaksud.
    3. Nilai Utang adalah nilai per 31 Desember 2015 atau akhir Tahun Pajak Terakhir.

     

  6. Utang yang mana yang bisa diklaim? Kalau fiktif bagaimana?

    Jawaban:

    Utang yang dapat diakui adalah Utang yang benar-benar terjadi dan didukung dengan dokumen pendukung. Dalam hal utang yang diungkap adalah fiktif, dapat dilakukan pembetulan atas Surat Keterangan dengan menetapkan nilai Harta yang sebenarnya.

  7. Berapa maksimal utang yang dapat menjadi pengurang nilai Harta untuk menentukan nilai Harta bersih?

    Jawaban:

    Utang yang bisa menjadi pengurang nilai harta maksimal adalah 75% dari nilai Harta untuk WP badan dan 50% dari nilai Harta untuk WP OP.

    Misalnya: PT A memiliki harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh sebesar Rp500 juta yang dibiayai sebagian besar dari utang sebesar Rp400juta. Maka utang yang bisa dikurangkan untuk menghitung nilai Harta bersih maksimal Rp500 juta x 75% =Rp375 juta. Jadi nilai Harta bersih sebagai DPP Uang Tebusan adalah Rp500 juta – Rp375 juta = Rp125 juta.

  8. Misal untuk kasus sebelumnya (FAQ nomor 7), berapa nilai utang yang diakui di neraca 2016 (misalnya Badan Hukum), apakah Rp400 juta atau Rp375 juta?

    Jawaban:

    Penetapan maksimal utang hanya untuk kepentingan penghitungan uang tebusan, sedangkan untuk pengakuan di neraca tetap menggunakan nilai utang seluruhnya yaitu Rp400 juta.

  9. Harta siapa yang bisa diklaim? De facto atau de jure? Per kapan?

    Jawaban:

    Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta diserahkan kepada WP dan atas harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta tersebut tidak perlu dilampiri dokumen pendukung.

  10. Bagaimana kalau aset dalam sengketa, siapa yang berhak mengakui aset tersebut apabila ingin mengikuti Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Amnesti Pajak sifatnya self assessment, sehingga harta yang akan dilaporkan dalam Surat Pernyataan diserahkan kepada WP.

  11. Untuk aset trust apakah perlu dilaporkan?

    Jawaban:

    Sepanjang aset trust tersebut diakui sebagai harta oleh trust yang bersangkutan, dapat dilaporkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

  12. Bagaimana cara menilai harta tambahan?

    Jawaban:

    1. Untuk harta berupa kas dinilai berdasarkan nilai nominal.
    2. Selain kas dinilai berdasarkan nilai wajar.
      Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.
  13. Apakah harta berupa saham dapat direpatriasi?

    Jawaban:

    Repatriasi harus berbentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah. Untuk itu dalam hal WP memiliki harta dalam bentuk non uang di luar negeri dan hendak melakukan repatriasi, maka harta tersebut harus dalam bentuk uang yang ditentukan nilainya dalam mata uang rupiah dan diinvestasikan dalam instrument yang telah ditetapkan.

  14. Apakah atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan?

    Jawaban:

    1. Dalam hal Wajib Pajak belum melaporkan harta yang diperolehnya di dalam SPT PPh Tahun Terakhir, maka Wajib Pajak dapat melaporkan hartanya di dalam Surat Pernyataan sesuai dengan nilai wajar (dengan dapat memperhitungkan PPN masukan yang belum di kreditkan atau dibiayakan).
    2. Dalam hal Wajib Pajak sudah pernah melaporkan harta yang dimaksud di dalam SPT Tahunan, maka PPN masukan atas harta tersebut tidak dapat menjadi dasar pengenaan uang tebusan.
  15. Apakah yang dimaksud dengan nilai wajar aset yang dilaporkan dalam Harta tambahan

    Jawaban:

    Nilai wajar adalah nilai menurut Wajib Pajak sendiri yang menggambarkan kondisi aset sejenis pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

  16. Dokumen pendukung apa yang digunakan untuk membuktikan utang kepada individu?

    Jawaban:

    Wajib Pajak harus melampirkan:

    1. Surat pengakuan utang antara Wajib Pajak dan pihak pemberi pinjaman di hadapan notaris, atau
    2. surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Wajib Pajak, pihak pemberi pinjaman dan saksi.

    Utang tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya dan digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan.

     

  17. Apakah WP yang tidak bermaksud mengikuti amnesti pajak boleh melakukan pembetulan SPT PPh tahun pajak 2015?

    Jawaban:

    WP yang tidak mengikuti amnesti pajak dapat melakukan pembetulan SPT 2015 sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

  18. Untuk WP yang telah melaporkan SPT PPh Tahun 2015, permohonan Amnesti Pajak mengikuti dasar SPT yang mana?

    Jawaban:

    Mengikuti SPT Tahun Pajak Terakhir sesuai UU Amnesti Pajak, dalam hal ini adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.

  19. Apa ada sanksi administrasi bagi WP yg tidak ikut Amnesti Pajak dan ditemukan datanya?

    Jawaban:

    Ya. Dalam hal WP tidak mengikuti amnesti pajak dan diketemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam SPT Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  20. WP sudah memiliki NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT sekalipun. WP berniat ikut Amnesti Pajak, namun hendak mengungkapkan semua harta yang dimilikinya pada SPT Terakhir (2015), sehingga tidak ada lagi harta bersih yang akan diungkapkan di Surat Pernyataannya. Bagaimana perlakuannya?

    Jawaban:

    Harta yang diungkapkan oleh WP tersebut dalam SPT PPh Terakhir adalah hanya Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir.

  21. Untuk nilai Harta yang berupa non kas, apakah menggunakan nilai historis atau nilai wajar?

    Jawaban:

    Untuk Harta selain kas dihitung berdasarkan nilai wajar harta pada akhir tahun pajak terakhir.

  22. Dalam hal tanggal utang berbeda jauh dengan tanggal perolehan harta, apakah fiskus dapat menolak utang tersebut dimasukkan di dalam surat pernyataan?

    Jawaban:

    Utang yang berkaitan dengan Harta tambahan adalah Utang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kebenaran dan keberadaannya yang digunakan langsung untuk memperoleh Harta tambahan tersebut.

  23. Apakah yang dimaksud dengan Harta yang belum seluruhnya dilaporkan. Apakah selisih nilai harta yang telah dilaporkan dalam SPT, boleh dinyatakan dalam Surat Pernyataan untuk mengajukan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan.

  24. Apakah harta yang sudah dilaporkan di SPT dikarenakan perubahan nilai pasar boleh diikutkan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Hanya Harta tambahan baru yang dapat diikutkan dalam program ini sedangkan untuk perubahan nilai pasar dapat diajukan revaluasi aktiva tetap melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

  25. Tuan A sudah melapor tabungan senilai Rp.700.000.0000,- dalam SPT PPh Tahun Pajak terakhir. Dalam laporan mutasi buku tabungan Tuan A tercatat saldo beserta bunga pada 31 Desember 2015 senilai Rp.890.000.000,-. Berapakah yang menajdi objek amnesti pajak?

    Jawaban:

    Atas tabungan senilai Rp.190.000.000 merupakan harta yang belum dilaporkan dan dapat diungkapkan dalam surat pernyataan harta.

  26. Deposito Dalam Negeri dalam bentuk valas sudah dilaporkan di SPT Tahun 2015 sesuai kondisi Desember 2015, apakah boleh ikut Amnesti Pajak? Apakah selisih kurs akibat dampak perbedaan kurs merupakan Harta tambahan yang menjadi objek Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Dalam hal tidak terdapat penambahan dalam deposito valas tersebut, maka tidak ada Harta tambahan atas deposito sebagai objek Amnesti Pajak. Dalam Ketentuan Pengampunan Pajak diatur dalam hal terdapat Harta tambahan yang menggunakan satuan mata uang selain Rupiah, nilai Harta tambahan ditentukan dalam mata uang Rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan oleh Menteri untuk keperluan penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.

  27. Bagaimana perlakuan atas kenaikan harga tanah yang atas tanah tersebut pernah dilaporkan sebelumnya dalam SPT Tahunan PPh, walaupun tidak ada penambahan aset atas tanah tersebut.

    Jawaban:

    Kenaikan nilai tanah yang hanya diakibatkan kenaikan harga tanah per meter dan bukan diakibatkan penambahan Harta atas tanah tersebut, bukan merupakan objek pajak Amnesti Pajak.

  28. Wajib Pajak membangun tempat usaha (bangunan baru) di atas tanah kosong yang ada bangunan lamanya. Wajib Pajak pernah melaporkan kepemilikan tanah dalam SPT Tahunan PPh. Apakah atas bangunan baru perlu di laporkan dalam Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    Atas bangunan baru dan bangunan lama yang belum dilaporkan tersebut merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan.

  29. Wajib Pajak melakukan penambahan kapasitas gudang dengan cara memperluas gudang dari sebelumnya 300 meter menjadi 1000 meter di tahun 2014. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan di tahun 2012 dengan mencantumkan gudang tersebut (300 meter). Wajib Pajak belum pernah menyampaikan SPT Tahunan sejak 2013. Bagaimana perlakuan Amnesti Pajak atas harta tersebut?

    Jawaban:

    Atas tambahan berupa gudang yang lebih luas merupakan objek Amnesti Pajak yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan. Objek Amnesti Pajaknya sebesar nilai wajar dari perluasan bangunan yang dilakukan pada akhir Tahun Pajak SPT Terakhir.

  30. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 miliar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak?.

    Jawaban:

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (0,5% atau 2%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

  31. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah:

    1. Nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan

       

      b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.

    2. Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.

     

  32. Harta yang diperoleh sejak kapan yang bisa diikutkan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Sepanjang harta belum dilaporkan sampai dengan Tahun Pajak Terakhir (31 Desember 2015), maka Harta tersebut boleh diajukan sebagai objek Amnesti Pajak.

  33. Apakah Harta bersama atas Wajib Pajak suami istri yang memilih melakukan pisah harta dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Harta bersama dapat diikutkan dalam Amnesti Pajak oleh masing masing Wajib Pajak (suami dan istri) sesuai dengan proporsi kepemilikan yang dimiliki atau kesepakatan kedua belah pihak atas pengakuan harta tersebut.

  34. Apa yang dimaksud dengan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta dan Surat Pengakuan Nominee?

    Jawaban:

    Surat Pengakuan Kepemilikan Harta adalah surat pengakuan bahwa Wajib Pajak yang memiliki Harta yang diatasnamakan nama orang lain, sedangkan Surat Pengakuan Nominee adalah surat pengakuan dari pihak yang diatasnamakan dalam harta berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang tercantum dalam Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

  35. Apakah atas harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain harus diganti namanya untuk dilaporkan dalam Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    Wajib Pajak tidak perlu langsung membalik nama atas harta tersebut namun cukup menyampaikan surat pengakuan nominee dan surat pengakuan kepemilikan oleh pihak lainnya pada saat menyampaikan Surat Pernyataan.

  36. Bagaimana menilai harga rumah yang mau diikutkan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Nilai rumah tersebut dihitung berdasarkan nilai wajar sesuai dengan perhitungan Wajib Pajak.

  37. Apakah atas Harta berupa tanah yang disertakan dalam Amnesti Pajak pada saat akan dibaliknamakan dihadapan notaris memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB)?

    Jawaban:

    SKB diperlukan sebagai syarat pembebasan PPh Final atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan yang telah mendapat Surat Keterangan, sepanjang pengalihan tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2017.

  38. Apakah harta yang bersumber dari penghasilan Luar Negeri menjadi objek Amnesti Pajak juga?

    Jawaban:

    Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, termasuk harta yang berasal dari penghasilan luar negeri.

  39. Apakah investasi dalam program asuransi kesehatan dapat menjadi objek Amnesti Pajak? Berapa nilai yang harus diungkapkan? Apakah sebesar investasi yang akan diterima di masa depan atau nilai premi yang sudah dibayar

    Jawaban:

    Investasi dalam bentuk asuransi kesehatan yang berbentuk unit link merupakan harta dalam bentuk non cash. Untuk itu, pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program tersebut.

  40. KPP sedang melakukan pemeriksaan atas WP yang memiliki kenaikan omzet dari 2013 s.d. 2014 sebesar Rp.30 miliar. WP dimaksud berniat untuk mengikuti Amesti Pajak. Bolehkah KPP tetap melanjutkan pemeriksaan

    Jawaban:

    Pada saat Wajib Pajak telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan, maka proses pemeriksaan ditangguhkan, dan pada saat Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan maka pemeriksaan harus dihentikan.

  41. Apabila WP tidak berkenan dengan skema Pasal 18 Peraturan Menteri Kuangan Nomor 118/KMK.03/2016 (Ketentuan mengenai Penyampaian SPT Tahunan PPh Terakhir), apakah WP boleh membetulkan SPT PPh Tahun Pajak 2011 sd 2014

    Jawaban:

    Pembetulan SPT merupakan hak Wajib Pajak, namun apabila SPT Tahun Pajak 2015 disampaikan setelah tanggal 1 Juli 2016 dan Wajib Pajak mengikuti Amnesti Pajak maka Pasal 18 PMK 118 berlaku.

  42. Apakah pembetulan SPT PPh 2015 yang dilakukan sebelum berlakunya UU Pengampunan Pajak atas harta yang dilaporkan dalam SPT tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan

    Jawaban:

    SPT Pembetulan yang dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 1 Juli 2016 adalah SPT yang sah sehingga nilai Harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT pembetulan tersebut, dapat diperhitungkan dalam pengungkapan Harta pada Surat Pernyataan.

  43. Wajib Pajak memiliki Harta berupa rumah yang diperoleh pada tahun 2000 sebesar Rp.1 miliar yang kini nilai pasarnya adalah sebesar Rp.3 miliar. Atas Harta tersebut belum pernah dilaporkan dalam SPT. Bagaimana Wajib Pajak harus melaporkannya

    Jawaban:

    Dalam UU Pengampunan Pajak, untuk Harta tambahan selain kas dinilai sebesar nilai wajarnya.

  44. Apabila harta telah dilaporkan dalam SPT, apakah dapat dilaporkan lagi dalam Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan hanya harta yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh.

  45. Apabila di tahun 2016 Wajib Pajak tidak mengikuti Amnesti Pajak, dan berniat mengikuti Amnesti Pajak pada periode ketiga pengampunan pajak (1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017), apakah SPT Tahun Pajak Terakhirnya menggunakan SPT 2015 atau 2016

    Jawaban:

    SPT PPh Tahun Pajak 2015.

  46. Berapa utang yang dapat diakui dalam penghitungan Uang Tebusan?

    Jawaban:

    Untuk penghitungan Uang Tebusan, nilai Utang yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai Harta tambahan:

    1. Bagi WP badan paling banyak 75% dari nilai Harta tambahan.
    2. Bagi WP OP paling banyak 50% dari nilai Harta tambahan.

     

  47. Apakah nilai Rp.10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari Rp.4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh

    Jawaban:

    Nilai Rp.10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

    1. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
    2. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

     

  48. WP X melaporkan SPT tahun 2011 sampai dengan 2015 setelah UU Amnesti Pajak berlaku tanpa berniat ikut Amnesti Pajak. Setelah penyampaian SPT tersebut, Wajib Pajak berniat ikut Amnesti Pajak. Apakah atas SPT Tahunan PPh Tahun 2011 sampai dengan 2015 tersebut diakui

    Jawaban:

    Pada saat Wajib Pajak mengikuti program Amensti Pajak, SPT PPh yang diakui adalah hanya SPT PPh Terakhir sesuai ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03 Tahun 2016. Harta yang berasal diluar penghasilan Tahun Pajak 2015 diakui sebagai Harta Tambahan yang harus diungkapkan dalam Surat Pernyataan.SPT Tahunan Tahun 2015 yang telah disampaikan tidak perlu diperbaiki.

  49. Apakah Harta yang tidak ada dokumen pendukungnya dapat diajukan sebagai objek Amnesti Pajak? Bagaimana dengan utang?

    Jawaban:

    Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan harus terdapat dokumen pendukung, namun tidak perlu dilampirkan dalam Surat Pernyataan. Dalam hal Wajib Pajak tidak mempunyai dokumen pendukung tesebut, Wajib Pajak perlu membuat Surat Pernyataan mengenai Kepemilikan Harta tersebut.

    Harta yang dilaporkan dalam Surat Pernyataan menjadi nilai perolehan dalam SPT Tahun berikutnya.

  50. Bagaimana perlakuan tanah yang dimiliki Wajib Pajak namun masih atas nama nenek yang sudah meninggal?

    Jawaban:

    Atas tanah tersebut dapat diikut sertakan dalam Amnesti Pajak sepanjang tanah tersebut merupakan milik Wajib Pajak. Tanah harus dibaliknamakan sebelum 31 Desember 2017 jika WP ingin mendapat fasilitas pembebasan PPh Final atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

  51. Apakah harta yang masih atas nama WP Orang Pribadi harus dibaliknamakan apabila yang akan mengajukan Amnesti Pajak adalah WP Badan?

    Jawaban:

    Pihak yang mengajukan Amnesti Pajak yang mengungkapkan harta miliknya namun masih atas nama pihak lain, pada saat pengajuan Surat Pernyataan perlu melampirkan Surat Pengakuan Nominee dan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta.

  52. Wajib Pajak menyatakan bahwa ia bekerja di luar negeri, mendapatkan penghasilan dari luar negeri, dipotong pajaknya di luar negeri, dan membeli hartanya di luar negeri. Dengan kondisi tersebut, apakah Wajib pajak tersebut harus ikut Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Sepanjang Wajib Pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT dan memiliki Harta yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan, maka Harta tersebut dapat diungkapkan melalui Surat Pernyataan.

    Perlu diketahui, Indonesia menganut paham world wide income bagi Wajib Pajak dalam negeri sehingga seluruh penghasilan yang diterimanya baik di dalam maupun luar negeri. Atas penghasilan di luar negeri yang telah dikenai pajak, maka pajak tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan dalam Pasal 24 UU PPh dan aturan pelaksanaannya.

    Berdasarkan prinsip tersebut, Wajib Pajak dalam negeri yang bukan berstatus Non Efektif, masih perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh secara benar, lengkap, dan jelas, yang di dalamnya turut mencantumkan penghasilan yang diterimanya maupun harta dimilikinya baik di dalam maupun di luar negeri.

  53. Apakah Harta yang dimaksud di Amnesti Pajak sama dengan pengertian Harta yang dimasukkan dalam neraca? Sebagai contoh, apakah sewa dibayar di muka dapat menjadi objek Amnesti Pajak.

    Jawaban:

    Harta meliputi yang dimasukkan dalam neraca, termasuk sewa dibayar dimuka.

  54. WP sudah mencantumkan Harta dalam SPT PPh Tahunan terakhir, namun Nama Harta salah, misalnya apartemen dicatat rumah, tabungan dicatat deposito, apakah atas Rumah atau deposito merupakan Harta tambahan yg dapat diajukan Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Dalam hal kesalahan tersebut murni karena Wajib Pajak salah mengkategorikan jenis harta di dalam SPT PPh Terakhir, harta tersebut direklasifikasi dalam lampiran Surat Pernyataan Harta, bagian "Nilai Harta Yang Dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir", dan memberi penjelasan dalam kolom keterangan bahwa Harta tersebut sebelumnya telah dicatat dalam SPT PPh. Adapun nilai Harta harus sama dengan yang tercantum dalam SPT.

  55. Bagaimana jika diketemukan data dan/informasi mengenai Harta WP yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan, namun secara fisik harta tersebut sudah bukan atas nama Wajib Pajak lagi. Sebagai contoh, Wajib Pajak ikut Amnesti Pajak, namun sengaja tidak melaporkan harta berupa kendaraan antik senilai Rp.1 miliar yang diperoleh di tahun 2013. Wajib Pajak menjual kendaraan tersebut pada tahun 2018. Informasi mengenai penjualan tersebut baru diterima fiskus di tahun 2019. Bagaimana perlakuan hal tersebut?

    Jawaban:

    Atas data/informasi mengenai Harta milik WP yang pada saat akhir SPT Terakhir belum diungkapkan pada Surat Pernyataan maupun SPT Tahunan PPh Terakhir, dianggap sebagai penghasilan pada saat ditemukannya data/info tersebut, meskipun Harta tersebut sudah bukan lagi atas nama WP.

  56. Apakah Warisan atau Hibah tertentu yang pada dasarnya bukan objek Pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) UU PPh merupakan Harta yang dapat dijadikan Objek Pengampunan Pajak berdasarkan UU Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Ya. Harta yang menjadi objek Pengampunan Pajak adalah seluruh  akumulasi  tambahan  kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Perlu diketahui bahwa setiap Wajib Pajak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, dan jelas, termasuk seluruh harta yang dimilikinya baik yang berasal dari Penghasilan yang merupakan objek PPh atau dikecualikan dari objek PPh. Dengan, demikian, warisan/hibah termasuk harta yang dapat menjadi objek Pengampunan Pajak sepanjang belum dicantumkan dalam SPT PPh Terakhir atau sebelumnya.

    Tetapi bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:

    1. Harta warisan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila:
      1. diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
      2. harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
    2. Harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
      1. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
      2. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.

     

  57. WP menyatakan bahwa nilai utang yang dilaporkan lebih tinggi dari yang seharusnya?

    Jawaban:

    Pengampunan Pajak bukan mekanisme untuk pembetulan SPT, termasuk di dalamnya perubahan penyajian nilai suatu Harta maupun utang. Angka utang yang dilapor SPT menjadi nilai utang yang sudah dilaporkan di SPT yang menjadi bagian dari Surat Pernyataan. Perubahan nilai utang (baik dikarenakan karena pembayaran maupun penghapusan piutang oleh kreditur, kesalahan penyajian, dan sebagainya) wajib digambarkan pada SPT Tahunan PPh berikutnya setelah SPT Tahunan PPh Tahun Terakhir disampaikan.

  58. Bagaimana dengan perlakuan asuransi jiwa, asuranasi kesehatan, asuransi pendidikan untuk anak, asuransi unit link?

    Jawaban:

    Asuransi yang mengandung nilai investasi maupun manfaat pasti (misalnya manfaat yang diterima ketika penerima manfaat mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti) dianggap sebagai Harta. Dengan demikian asuransi pendidikan, asuransi unit link merupakan Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak.

    Atas Asuransi jiwa, Asuransi Kesehatan, Asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi Harta yang dapat disertakan dalam Amnesti Pajak, kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh Wajib Pajak. Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh Wajib Pajak.

  59. Apakah atas Harta tambahan yang telah mendapat Pengampunan Pajak dapat disusutkan sesuai ketentuan UU PPh?

    Jawaban:

    Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU tentang Pengampunan Pajak:

    • Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva tidak berwujud, tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.
    • Atas harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yang berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan

     

  60. Bagaimana dalam hal Harta tambahan yang tidak disusutkan sesuai UU Pengampunan Pajak tersebut tersebut dialihkan atau dijual?

    Jawaban:

    Sebagai Konsekuensi dari Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak, nilai yang sesungguhnya diterima atau jumlah yang seharusnya diterima dalam hal terdapat hubungan istimewa, sehubungan pengalihan/penjualan harta tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan.

  61. Dalam hal hasil penjualan/pengalihan atas Harta Tambahan tersebut digunakan untuk membeli harta baru yang dapat disusutkan, apakah ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak berlaku ?

    Jawaban:

    Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) UU Pengampunan Pajak tidak berlaku bagi harta baru yang diperoleh oleh Wajib Pajak.

  62. Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 mengenai kewajiban Wajib Pajak dalam melaporkan SPT PPh Terakhir yang:

    • mencerminkan Harta yang telah dilaporkan dalam SPT sebelum SPT PPh Terakhir yang disampaikan sebelum UU Pengampunan Pajak berlaku?, dan
    • Harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak Terakhir berlaku untuk semua Wajib Pajak?.
     

    Jawaban:

    Ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak yang ingin mengikuti Amnesti Pajak.

  63. Apakah ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku untuk laporan keuangan Wajib Pajak yang diwajibkan pembukuan?

    Jawaban:

    Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku dalam pengisian SPT PPh Terakhir. Pembukuan wajib pajak berlaku ketentuan umum. Laporan keuangan dapat disampaikan sesuai dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan.

  64. WP telah memiliki NPWP di Tahun 2013. WP baru pertama kali menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 pada 1 Agustus 2016 dengan tidak mengikuti ketentuan pada Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 karena WP tidak berniat mengikuti Amnesti Pajak. Pada 1 November 2016, WP mengikuti Amnesti Pajak, Bagaimana perlakuan SPT PPh Tahun 2015 tersebut?

    Jawaban:

    Atas SPT PPh yang telah disampaikan tersebut tetap diterima sebagai SPT PPh Terakhir, namun pengisian Surat Pernyataan sesuai ketentuan dalam Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Dengan demikian atas Harta yang dimiliki selain yang berasal dari penghasilan pada Tahun Pajak 2015, harus diungkapkan sebagai Harta tambahan dalam Surat Pernyataan.

  65.  

    1. Bolehkan saat ini Wajib Pajak menyampaikan SPT PPh Tahun 2015 kebawah (2014, 2013, dst.) setelah UU Pengampunan Pajak berlaku?
    2. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Surat Pernyataan dapatkan harta yang telah disampaikan dalam SPT PPh Tahun 2015 ke bawah tersebut dianggap sebagai Harta yang telah dilaporkan dalam SPT?
     

    Jawaban:

    1. Boleh.
    2. Ketentuan Pasal 18 PMK Nomor 118/PMK.03/2016 berlaku. Dengan demikian, harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2015 ke bawah (2014, 2013, dst.) tersebut, masuk ke dalam Harta Tambahan yang belum pernah dilaporkan SPT PPh Terakhir dalam Surat Pernyataan Harta.
  66. WP sudah punya NPWP sebelum 2015 dan belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Pada tahun 2015, WP memiliki penghasilan senilai Rp.300 juta rupiah dan membeli rumah senilai Rp.1 miliar rupiah. Berapa yang harus dilaporkan dalam SPT dan berapa yang harus dilaporkan dalam Surat Pernyataan?

    Jawaban:

    1. Nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT 2015 adalah nilai sesungguhnya dari penghasilan yang diterima di tahun 2015 yang digunakan untuk memperoleh rumah tersebut.
    2. Nilai wajar rumah sebagai Harta Tambahan yang dimasukkan dalam Surat Pernyataan adalah selisih antara nilai wajar rumah dengan nilai rumah yang dicantumkan dalam SPT PPh 2015.
  67. Bagaimana WP membuktikan pokok utang atas utang yang diberikan dari sesama Wajib Pajak orang pribadi?.

    Jawaban:

    Wajib Pajak perlu membuat surat pernyataan yang sah mengenai pengakuan utang oleh kedua belah pihak.

  68. Utang manakah yang dapat menjadi pengurang untuk menentukan nilai harta bersih sebagai dasar pengenaan uang tebusan?

    Jawaban:

    yaitu nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan.

  69. Untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya bukan tahun takwin, bagaimana dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2015 nya?

    Jawaban:

    Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwim (misalnya tahun pajak 2015 berakhir pada akhir Juli 2016), maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan 2015.

  70. Bagaimana menghitung dasar penentuan nilai harta tambahan pada akhir tahun takwim bagi Wajib Pajak yang menggunakan tahun buku tidak sama dengan tahun takwim (contoh: Tahun Pajak 2014 menggunakan tahun buku Agustus 2014 sampai dengan Juli 2015)?

    Jawaban:

    Nilai harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan yaitu nilai harta pada tanggal 31 Juli 2015 sesuai dengan nilai wajar atas harta tambahan tersebut.

  71. Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?

    Jawaban:

    Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa (keahlian khusus) yang dimilikinya. Contohnya: - tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; - pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; - olahragawan; - penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; - pengarang, peneliti, dan penerjemah; - agen iklan; - pengawas atau pengelola proyek; - perantara; - petugas penjaja barang dagangan - agen asuransi; - distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

  72. Bagaimana perlakuan perpajakan atas pengungkapan harta tambahan berupa persediaan?

    Jawaban:

    atas pengungkapan harta tambahan berupa persediaan, maka persediaan tersebut dapat dipergunakan wp sesuai dgn tujuannya dan dapat dibiayakan sesuai dgn ketentuan uu pph

  73. Tn A memiliki rumah dengan nilai wajar sebesar 10 miliar yang akan disertakan dalam program amnesti pajak. Pokok (tidak termasuk bunga) Utang langsung terkait rumah tersebut pada akhir 2015 senilai 300 juta. Tn A juga memiliki utang sebesar 500 juta sehubungan biaya pernikahan anaknya di Gedung Bidakara. Berapa utang yang dapat diakui dalam program amnesti pajak?

    Jawaban:

    Utang Tambahan terkait harta yang dapat diakui bagi WP orang pribadi adalah pokok utang pada akhir tahun pajak terakhir, maksimal sebesar 50% dari Harta tambahan yang bersangkutan. Dengan demikian utang tambahan Tn A yang dapat diakui sebesar 300 juta. Atas utang sehubungan biaya pernikahan anak bukan pengurang karena tidak ada Harta tambahannya. Update : Tanggal 28 September 2016 jam 08.00

  74. PT A memiliki SPV B di Mauritius (kepemilikan saham 100%). PT A belum pernah mencatat investasi sehubungan kepemilikan atas SPV tersebut di dalam SPT PPh Terakhir. Total Harta yang dimiliki dalam SPV B Mauritius pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 300 miliar (berupa kas dan setara kas) dan tidak ada utang. Berapa Harta yang diungkapkan oleh PT A?

    Jawaban:

    PT A mengungkapkan dengan nilai nominal untuk kas dan nilai wajar untuk harta selain kas yang dimiliki oleh SPV B, yaitu 300 miliar Update : Tanggal 03 Oktober 2016 jam 14.56

  75. SPV X dimiliki secara penuh oleh Tn Y. Tn Y sudah melaporkan pada SPT PPh Terakhirnya, yaitu investasi pada SPV X sebesar 900ribu rupiah . SPV X memiliki Harta kas senilai 500 miliar dengan utang terkait kas tersebut sebesar 100 miliar. Berapa nilai Harta bersih yang pada SPV X yang harus diungkapkan?

    Jawaban:

    Nilai Harta Tambahan Tn Y = 500 miliar - 900 ribu = 499,999,100,000 Nilai Utang Tambahan Tn Y = 100 miliar (batasan 50% dari 500 miliar = 250 miliar, Aktual pokok utang pada tahun terakhir 100 miliar, sehingga atas utang 100 miliar tersebut dapat diakui seluruhnya) Harta Bersih Tn Y =499,999,100,000 - 100,000,000,000 = Rp. 399.999.100.000 Update : Tanggal 03 Oktober 2016 jam 14.56

  76. Wajib Pajak Badan mengikuti TA menyampaikan SPT Tahunan Terakhir pada 27 September 2016 dengan harta yang dimasukan dalam kolom A1 10 miliar dan harta Tambahan berupa gedung di B1 senilai 500 juta. Dalam SPT Tahunan Terakhir, Wajib Pajak menyatakan penghasilan nihil. Melalui pengecekan menu SIDJP oleh fiskus, Wajib Pajak belum pernah memasukan SPT PPh Tahunan sama sekali sejak pendiriannya di Tahun 2010. Berdasarkan keterangan yang didapat, harta 10 miliar tersebut merupakan harta dari suntikan modal pada saat pendirian (2010). Bagaimana perlakuan harta tersebut?

    Jawaban:

    Harta tersebut yang diperoleh sehubungan suntikan modal di Tahun 2010 perlu di pindahkan dari A1 menjadi Harta Tambahan (objek TA) pada tabel B1 / C1 / D1 tergantung kondisi harta tersebut pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Update : Tanggal 10 Oktober 2016 jam 08.30

  77. Tn A seorang pengusaha yang sudah dua tahun bertempat tinggal di Surrey memiliki harta dalam bentuk trust. Trusteenya berkedukan di London sedangkan hartanya ditempatkan di British Virgin Island. Beneficiary dari harta tersebut adalah kedua anaknya yang belum dewasa. Tn A belum pernah menyampaikan SPT Tahunan. Bagaimana perlakuan pengungkapan harta dalam bentuk trust tersebut?

    Jawaban:

    Tn A perlu mengungkapkan harta dalam bentuk trust dalam kolom C1 atau D1. Dalam hal Tn A memiliki harta lainnya yang belum dilaporkan di SPT PPh Terakhir, maka harta tersebut perlu diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta. Terkait harta trust, pada kolom keterangan SPH dapat disertakan informasi pihak settlor, trustee serta beneficiariesnya

  78. Tn B seorang wirausaha yang tinggal di Jerman memiliki usaha di Indonesia dan beberapa anak usaha di negara lain. Selain itu, Tn B memiliki trust dengan beneficiary kedua orang anaknya yang sudah dewasa yang masing masing tinggal di London dan Swiss. Bagaimana perlakuan pengungkapan harta Tn B?

    Jawaban:

    Tn B perlu mengungkapkan harta yang dimilikinya yang belum dilaporkan di SPT PPh Terakhir, termasuk yang berbentuk trust. Dalam hal harta trust dilaporkan oleh beneficiary, maka beneficiary melaporkan sesuai dengan proporsi masing-masing.

Comments