Kewajiban Investasi atas Harta yang Diungkapkan dan Dialihkan ke Dalam Negeri (Repatriasi)


  1. Bentuk investasi apa saja yang harus dilakukan Wajib Pajak?

    Jawaban:

    1. Investasi dilakukan dalam bentuk:
    2. Surat berharga Negara Republik Indonesia;
    3. Obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    4. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
    5. Investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    6. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    7. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
    8. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    9. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Adakah batas akhir pengalihan harta yang harus dilakukan Wajib Pajak?

    Jawaban:

    Ada, Wajib Pajak harus mengalihkan harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk secara khusus untuk itu paling lambat:

    1. tanggal 31 Desember 2016 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak Undang-undang ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2016; dan/atau
    2. tanggal 31 Maret 2017 bagi Wajib Pajak yang mengajukan surat pernyataan pengampunan pajak sejak 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017.

     

  3. Berapa lama harta tersebut harus diinvestasikan di Indonesia?

    Jawaban:

    Jangka waktu investasi paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. Apa saja kewajiban bagi WP yang menyatakan mengalihkan harta dari Luar Negeri ke Indonesia?

    Jawaban:

    1. Mengalihkan Harta dimaksud melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai gateway, sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (1)
    2. Menginvestasikan harta tersebut paling singkat 3 (tiga) tahun dihitung sejak tanggal dialihkannya Harta ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (2)
    3. Menginvestasikan harta tersebut dalam bentuk investasi sebagaimakana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3)
    4. Menyampaikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri mengenai realisasi pengalihan dan investasi atas Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan untuk Harta tambahan yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  5. WP mau mengalihkan uang dari suatu Negara ke Indonesia, Negara tersebut membuat regulasi bahwa tidak memungkinkan uang keluar dari Negara itu. Bagaimana agar WP memperoleht tarif repatriasi?

    Jawaban:

    Apabila WP tidak dapat mengalihkan hartanya yang berada di luar negeri ke dalam negeri, maka WP harus melakukan deklarasi dengan tarif sesuai ketentuan.

  6. Bagaimana perlakuannya dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi, atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri?

    Jawaban:

    Dalam hal Wajib Pajak menyatakan repatriasi namun sampai batas waktu yang ditetapkan WP tidak melakukan repatriasi atau Wajib Pajak melakukan repatriasi namun sebelum jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak dialihkan Harta dimaksud dialihkan ke luar negeri maka atas Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan diperlakukan sebagai penghasilan pada tahun 2016 dan dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

  7. Apakah untuk melakukan repatriasi harta dari luar negeri harus dilakukan dalam bentuk cash?

    Jawaban:

    Harta yang akan dilakukan repatriasi harus dalam bentuk cash, dengan demikian atas bentuk non kas yang ada di luar negeri harus dialihkan dan atas uang hasil pengalihan harus diinvestasikan sesuai ketentuan di dalam UU Pengampunan Pajak.

    Sebagai contoh Wajib Pajak memiliki apartemen di Singapura dan ingin mengikuti program Amnesti Pajak dan memanfaatkan tarif repatriasi. Untuk itu Wajib Pajak dapat menjual apartemen tersebut hasil penjualannya dimasukan kedalam rekening khusus pada Bank Persepsi di dalam negeri.

  8. Apabila Wajib Pajak melakukan repatriasi/deklarasi harta dalam negeri, kemudian meninggal dunia, bagaimana kewajiban investasi hartanya tersebut

    Jawaban:

    1. Dalam hal Harta masih berupa Warisan belum terbagi, pengurusan Pengampunan Pajak diajukan oleh Ahli Waris. Jangka Waktu kewajiban investasi melanjutkan kewajiban investasi harta tersebut
    2. Dalam hal warisan sudah dibagi, dilakukan oleh masing-masing Ahli Waris.

Comments