Kerahasiaan Data Tax Amnesty dilindungi oleh Negara


  1. Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?

    Jawaban:

    Data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya dilindungi oleh Negara dan:

    1. tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
    2. dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain.
    3. tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkanperaturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
    4. digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.

     

  2. Bagaimana jika terdapat data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan dan lampirannya yang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain?

    Jawaban:

    Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, di mana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.

Comments