- Get link
- X
- Other Apps
Bagaimana status data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya?
Jawaban:
Data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan pengampunan pajak dan lampirannya dilindungi oleh Negara dan:
- tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.
- dilarang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain.
- tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkanperaturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.
- digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana jika terdapat data dan informasi yang disampaikan WP pada Surat Pernyataan dan lampirannya yang dibocorkan, disebarluaskan, dan/atau diberitahukan kepada pihak lain?
Jawaban:
Bagi setiap orang yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, di mana Penuntutan terhadap tindak pidana ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.