Gateway


  1. Apa yang dilakukan oleh WP yang memiliki harta di luar negeri ingin melakukan repatriasi harta ke dalam Wilayah NKRI dalam rangka ikut program Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai GateWay dalam rangka pengampunan Pajak.

  2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan investasi di dalam NKRI?

    Jawaban:

    Investasi di dalam wilayah NKRI dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.

  3. Apa yang dilakukan oleh WP yang memiliki harta di luar negeri ingin melakukan repatriasi harta ke dalam Wilayah NKRI dalam rangka ikut program Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Wajib Pajak harus membuka Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai GateWay dalam rangka pengampunan Pajak.

  4. Kapan Wajib Pajak membuka rekening khusus?

    Jawaban:

    Pembukaan Rekening Khusus dilakukan setelah Wajib Pajak menerima Surat Keterangan dan dilakukan sesuai dengan peraturan dan/atau ketentuan otoritas terkait.

  5. Apa yang dilakukan bank persepsi yang ditunjuk sebagai gateway?

    Jawaban:

    1. Pengalihan dana oleh Wajib Pajak dilakukan melalui Bank Persepsi yang berada di dalam wilayah NKRI dan/atau cabang dari Bank Persepsid yang berada di luar wilayah NKRI.
    2. Cabang dari Bank Persepsi yang berada di luar wilayah NKRI harus memindahkan dana Wajib Pajak ke Bank Persepsi di wilayah NKRI dalam jangka waktu paling lambat pada hari kerja berikutnya.
  6. Apa kewajiban Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway?

    Jawaban:

    Bank Persepsi harus menyampaikan laporan atas pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana oleh Wajib Pajak ke Bank Persepsi kepada Direktorat Jenderal Pajak.

  7. Bagaimana perlakuan atas dana yang sudah dialihkan tersebut?

    Jawaban:

    Dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada Rekening Khusus dapat diinvestasikan pada instrumen investasi.

  8. Investasi apa saja yang dapat digunakan oleh WP terhadap harta yang telah dialihkan ke wilayah NKRI?

    Jawaban:

    Investasi atas dana yang dialihkan dilakukan dalam bentuk:

    1. SBN Republik Indonesia;
    2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
    3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah;.
    4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
    5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
    6. investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
    7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
    8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

       

  9. Instrument investasi apa saja yang dapat dipilih oleh WP melalui SBN Republik Indonesia, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

    Jawaban:

    Instrumen investasi yang dapat dipilih oleh Wajib Pajak: Efek bersifat utang, termasuk Medium Term Notes, Sukuk, Saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia, dan instrumen investasi pasar keuangan lainnya termasuk produk asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, atau modal ventura, yang mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

  10. Bagaimana cara penempatan investasi tersebut?

    Jawaban:

    • Penempatan pada instrumen investasi dilakukan melalui Gateway.
    • Investasi oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi harus ditempatkan di rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan/atau ditatausahakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  11. Siapa dapat ditunjuk sebegai Gateway?

    Jawaban:

    Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek yang harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

  12. Apa kewajiban dari Gateway?

    Jawaban:

    Gateway mempunyai kewajiban sebagai berikut:

    1. menyediakan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus bagi Wajib Pajak yang menginvestasikan dana di dalam wilayah NKRI dalam rangka Pengampunan Pajak;
    2. melaporkan Rekening Khusus dan/atau sub Rekening Khusus tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak;
    3. memastikan dana yang dialihkan dari luar wilayah NKRI diinvestasikan di dalam wilayah NKRI;
    4. memastikan penempatan dana oleh Wajib Pajak pada instrumen investasi yang telah ditentukan;
    5. memastikan investasi dan aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa:
      1. instrumen investasi yang diterbitkan di wilayah NKRI; dan/atau
      2. SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN atau anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI;
    6. memastikan bahwa dana hasil penerbitan instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf j dan/atau huruf k, digunakan di wilayah NKRI dalam hal Wajib Pajak melakukan investasi melalui pasar perdana;
    7. menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian investasi dengan Wajib Pajak meliputi:
      1. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening untuk Bank;
      2. Perjanjian pembukaan rekening untuk berinvestasi pada portofolio investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif atau Kontrak Pengelolaan Dana, untuk Manajer Investasi; atau
      3. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah untuk Perantara Pedagang Efek;

      Dokumen perjanjian investasi ini paling kurang memuat ketentuan mengenai: (Pasal 9 ayat (2) PMK-123/PMK.08/2016)
      1. investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi yang diterbitkan di dalam wilayah NKRI dan/atau investasi pada SBN Republik Indonesia, atau Efek bersifat utang/Sukuk yang diterbitkan BUMN dan anak perusahaan BUMN dalam valuta asing di pasar perdana internasional dan/atau yang diperdagangkan di pasar sekunder yang penatausahaannya dilakukan oleh Kustodian di wilayah NKRI; dan
      2. klausula mengenai persetujuan Wajib Pajak kepada Gateway untuk memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan data dan informasi kepada pihak yang berwenang atau pihak terkait dalam rangka investasi Wajib Pajak.
    8. melaporkan posisi investasi Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak secara berkala dan setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway;
    9. menghindari/tidak melakukan kegiatan yang menghambat pelaksanaan Pengampunan Pajak baik kegiatan yang dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri.
    10. menyusun surat keterangan mengenai riwayat investasi dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan investasi antar Gateway; dan
    11. mengalihkan dana Wajib Pajak ke dalam Rekening Khusus pada Gateway sesuai pilihan Wajib Pajak, dalam hal Gateway dicabut penunjukannya oleh Menteri.
    12. Guna mendukung kelancaran pelaksanaan program Pengampunan Pajak, Gateway melakukan sosialisasi mengenai instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak. (Pasal 10 ayat (3) PMK-123/PMK.08/2016)
    13. Kewajiban Pelaporan oleh Gateway:
      1. Laporan dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK-123/PMK.08/2016.
      2. Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway. (Pasal 10 ayat (1) PMK-123/PMK.08/2016)
        1. pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
          Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (Pasal 10 ayat (1a) PMK-123/PMK.08/2016)
        2. pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
          Laporan pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway dan pengalihan instrumen investasi ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya, dalam hal Wajib Pajak telah menginvestasikan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) PMK-123/PMK.08/2016. (Pasal 10 ayat (1b) PMK-123/PMK.08/2016)
        3. posisi investasi Wajib Pajak:
          1. setiap bulan; dan/ atau
            Laporan posisi investasi berupa laporan posisi investasi Wajib Pajak per hari kerja terakhir setiap bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya. (Pasal 10 ayat (1c) PMK-123/PMK.08/2016)
          2. setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway.
            • Laporan pengalihan investasi antar Gateway ini disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah harta dialihkan ke Gateway baru. (Pasal 10 ayat (1d) PMK-123/PMK.08/2016)
            • Laporan ini dilakukan oleh Gateway selama 3 (tiga) tahun sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak. (Pasal 10 ayat (2) PMK-123/PMK.08/2016)
            • Laporan yang disampaikan oleh Gateway dapat dijadikan sebagai bahan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memonitor pelaksanaan investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama jangka waktu investasi tersebut. (Pasal 10 ayat (3) PMK-123/PMK.08/2016).
  13. Berkaitan dengan kewajiban Gateway tentang kewajiban pelaporan, apa yang wajib dilaporkan?

    Jawaban:

    1. Gateway harus menyampaikan laporan mengenai posisi realisasi pengalihan dan investasi Wajib Pajak setiap bulan dan/atau setiap terjadi pengalihan Harta Wajib Pajak antar Gateway.
    2. pembukaan Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai Gateway dan pengalihan dana ke rekening tersebut;
    3. pembukaan rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi dan pengalihan instrumen investasi ke rekening tersebut; dan
    4. posisi investasi Wajib Pajak:
      1. setiap bulan; dan/ atau
      2. setiap terjadi pengalihan investasi antar Gateway.
  14. Apa yang dilakukan oleh Gateway?

    Jawaban:

    Gateway membuat rekening khusus untuk keperluan investasi WP dengan membuka rekening dana, rekening Efek, dan/atau Rekening Dana Nasabah.

  15. Berapa lama Gateway melaporkan pembukaan rekening khusus WP dan pengalihan dana?

    Jawaban:

    Laporan pembukaan Rekening Khusus dan pengalihan dana disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja pada bulan berikutnya.

  16. Bagaimana keuntungan atas investasi tersebut?

    Jawaban:

    1. Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
    2. Keuntungan yang dapat ditarik merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
  17. Apakah Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan instrument investasi dalam jangkawaktu kurang dari 3 tahun?

    Jawaban:

    Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.

  18. Bagaimana cara WP melakukan pemindahan instrument investasi?

    Jawaban:

    1. Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
    2. Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
  19. Apa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan?

    Jawaban:

    1. DJP dapat meminta klarifikasi kepada Gateway dalam hal Gateway tidak memenuhi ketentuan;
    2. Berdasarkan hasil klarifikasi, DJP dapat mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan sanksi kepada Bank, Manajer Investasi, dan/atau Perantara Pedagang Efek sebagai Gateway.
    3. Sanksi dapat berupa surat peringatan atau pencabutan penunjukan sebagai Gateway.
    4. Pencabutan penunjukan sebagai Gateway oleh Menteri Keuangan diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada otoritas terkait.

Comments