Fasilitas Pengampunan Pajak


KEWAJIBAN PAJAK APA SAJA YANG DIBERIKAN AMNESTI PAJAK?

Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan leh Wajib Pajak. Kewajiban perpajakan ini terdiri atas kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.
Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir ini adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.

 

APAKAH TERDAPAT FASILITAS PEMBEBASAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) UNTUK KEWAJIBAN BALIK NAMA ATAS HARTA DALAM BENTUK TANAH DAN/ATAU BANGUNAN YANG DILAKUKAN SAMPAI DENGAN DESEMBER 2017?

BPHTB tidak termasuk fasilitas yang dibebaskan dalam UU Pengampunan Pajak.

 

APAKAH KEWAJIBAN PPH, PPN, DAN PPNBM DIHAPUSKAN BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGIKUTI AMNESTI PAJAK?

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak dan telah mendapatkan Surat Keterangan, maka dihapus pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan atas kewajiban PPh, PPN, dan/atau PPnBM untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

 

APAKAH WP YANG TELAH MEMPEROLEH TANDA TERIMA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN SEBAGAI BUKTI PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN, BEBAS DARI TINDAKAN PEMERIKSAAN ATAU PENYIDIKAN OLEH DJP?

 

Ya, Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan tidak dilakukan:

  1. Pemeriksaan;
  2. Pemeriksaan bukti permulaan; dan/atau
  3. Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan,


untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.

 

APA SAJA FASILITAS PENGAMPUNAN PAJAK YANG DITERIMA WP YANG MEMPEROLEH SURAT KETERANGAN?

Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan, memperoleh fasilitas Pengampunan Pajak berupa:

  1. Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan tidak dikenai sanksi pidana di bidang perpajakan, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
  2. Penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga, atau denda, untuk kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir;
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir; dan
  4. Penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dalam hal Wajib Pajak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang sebelumnya telah ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),

yang berkaitan dengan kewajiban PPh, dan PPN atau PPnBM.

Comments