Definisi dan Ketentuan Umum Tax Amnesty 2016


Apa tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Tujuan penyusunan Undang-Undang Pengampunan Pajak sebagai berikut:

  1. Mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
  2. Mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
  3. Meningkatkan penerimaan pajak, yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

 

Apa asas (dasar pemikiran) penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak?

Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas:

  1. Kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
  2. Keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
  3. Kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
  4. Kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

 

Apa yang dimaksud dengan Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak)?

Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.

 

Apa yang dimaksud dengan uang tebusan?

Sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Comments