Amnesti Pajak untuk UMKM


  1. Siapa saja yang termasuk UMKM? Apakah orang pribadi yang menjalankan usaha pekerjaan bebas termasuk dalam pengertian UMKM?

    Jawaban:

    UU Amnesti Pajak mengatur tarif yang lebih rendah bagi WP baik Orang Pribadi atau Badan yang peredaran usahanya dalam setahun sampai dengan Rp4,8 Milyar, sepanjang peredaran usaha tersebut hanya berasal dari kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/atau pekerjaan bebas.

  2. Apa yang dimaksud dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016?

    Jawaban:

    Pekerjaan bebas yang dimaksud pasal tersebut merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan bukan sehubungan kerja (bukan sebagai pegawai) sehubungan dengan pemberian jasa (keahlian khusus) yang dimilikinya.
    Contohnya:

    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. agen iklan;
    7. pengawas atau pengelola proyek;
    8. perantara;
    9. petugas penjaja barang dagangan
    10. agen asuransi;
    11. distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya

     

  3. Apakah karyawan atau dokter apakah bisa menggunakan tarif UMKM?

    Jawaban:

    Yang dapat memanfaatkan tarif Pasal 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak adalah Wajib Pajak yang memiliki peredaran usaha hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha s.d Rp4.8 miliar pada Tahun Pajak terakhir dan tidak menerima penghasilan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan / atau pekerjaan bebas.
    Dengan demikian karyawan, dokter harus menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) UU amnesti pajak yaitu 2%, 3%, atau 5% tergantung masa penyampaian Surat Pernyataan.

  4. Pengusaha memiliki omset s.d. 4,8 Milyar dan mempunyai harta di luar negeri yang tidak dilakukan repatriasi (WP memilih untuk deklarasi luar negeri). Tarif mana yang dikenakan atas harta yang akan menjadi objek Amnesti Pajak?

    Jawaban:

    Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 yang hanya bersumber dari penghasilan atas kegiatan usaha dan tidak menerima penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan/ atau pekerjaan bebas berhak mendapatkan tarif khusus (2% atau 0,5%) sebagaimana dimaksud Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak. Tarif tersebut berlaku bagi seluruh Harta Tambahan Wajib Pajak yang bersangkutan.

  5. Wajib Pajak bergerak di bidang penjualan ATK memilki peredaran usaha senilai 3,5 miliar dan penghasilan dari sewa bangunan sebesar 2 miliar. WP belum pernah menyampaikan SPT PPh Terakhir. Apakah Wajib Pajak berhak mendapatkan tarif 4 ayat (3) dalam UU Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Dalam hal dalam mendapatkan penghasilan dari sewa tersebut, WP melakukan usaha aktif untuk mengelolanya (misalnya melakukan perawatan rutin, usaha aktif mengiklankan, atau bangunan tersebut memang ditujukan untuk disewakan) maka peredaran usaha dari Wajib Pajak adalah sebesar 5,5 miliar rupiah.

  6. Tn B pada tahun 2015 memiliki usaha toko material dengan peredaran usaha senilai 1,5 miliar rupiah dan usaha jual beli tanah dengan omset senilai 10 miliar rupiah. Tn B belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016?

    Jawaban:

    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari toko material senilai 1,5 miliar ditambah usaha jual beli tanah sebesar 10 miliar, sehingga Wajib Pajak berhak tidak berhak menggunakan tarif 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.

  7. Ny A pada tahun 2015 menerima:

    1. penghasilan dari usaha salon kecantikan senilai 300 juta
    2. penghasilan usaha katering 150 juta
    3. menerima warisan dua bidang tanah senilai 4 miliar dan 7 miliar rupiah. (Atas tanah 4 miliar dijual dan mendapatkan penghasilan senilai 5,3 miliar)
    Ny A belum pernah melaporkan harta warisan dan belum menyampaikan SPT Terakhir. Manakah yang menjadi dasar penentuan besarnya peredaran usaha sampai dengan 4,8 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 11 PMK Nomor 118/PMK.03/2016. Tarif uang tebusan manakah yang dikenakan?

    Jawaban:

    Yang menjadi dasar peredaran usaha adalah peredaran usaha dari usaha salon kencantikan dan usaha katering, dengan total senilai 450 juta, sehingga Wajib Pajak berhak atas tarif 4 ayat (3) UU huruf b Pengampunan Pajak.

  8. Apakah pensiunan yang melakukan kegiatan usaha yang peredaran usahanya di bawah 4,8 miliar dapat menggunakan tarif Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak?

    Jawaban:

    Penghasilan dari pensiunan merupakan penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengikuti program Pengampunan Pajak, dan menggunakan tarif Pasal 4 ayat (1) atau ayat (2) UU Pengampunan Pajak.

  9. WP A pada tahun pajak Terakhir memiliki penghasilan dari indekos dengan jumlah 20 pintu di daerah Karet dengan tarif 4 juta perkamar yang terisi penuh sepanjang tahun (setahun 960juta). Selain itu WP A memiliki rumah makan "Wong Ndeso" dengan omset 3,5 miliar pertahun dan dagang frozen foods dengan omset 700 juta perbulan. WP ingin mengikuti program pengampunan pajak. Tarif mana yang dikenakan kepada Wajib Pajak?

    Jawaban:

    Total peredaran usaha WP adalah Rp 960.000.000+3.500.000.000+700.000.000 = 5,160 miliar. Dengan demikan tarif yang dikenakan kepada WP adalah tarif sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (1)

  10. Apakah nilai 10 miliar sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (3) UU Pengampunan Pajak bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya kurang dari 4,8 miliar merupakan nilai harta keseluruhan atau nilai Harta tambahan yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh?

    Jawaban:

    Nilai 10 miliar dalam Pasal 4 (3) UU Pengampunan Pajak merupakan nilai keseluruhan Harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, yang terdiri dari:

    1. Harta yang sudah diungkapkan dalam SPT PPh Terakhir; dan
    2. Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir

     

  11. Tn A & Ny A pasangan suami istri dengan NPWP atas nama Tn A. Ny A tidak memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. Tn A memiliki butik di kawasan Mayestik, sedangkan Ny A bekerja sebagai dokter gigi. Total penghasilan dari butik dan pekerjaan bebas kurang dari 4,8 miliar. Dalam hal suami istri ini ingin menggunakan haknya untuk memperoleh pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?

    Jawaban:

    Tn A & Ny A merupakan satu kesatuan ekonomis, dengan demikian tarif yang dikenakan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016

  12. WP Tuan B, pemilik bengkel ketok magic dan cuci mobil. Selama tahun 2015 Tn B tidak bekerja karena mengurus cucunya di kampung. Selama 2015 penghasilan Tn B hanya berasal dari bunga tabungan dan deposito (pasive income). Apabila Tuan B ingin ikut program TA, bolehkah Tn B menggunakan tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016?

    Jawaban:

    Karena peredaran bruto Tn B tidak melebihi dari 4,8 miliar, maka Tn B berhak mendapatkan Tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016. Dalam hal penghasilan Tahun 2015 Tn B tidak melebihi PTKP, Tn B dapat memilih untuk tidak menggunakan haknya atas pengampunan pajak dan tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 PMK 118/PMK.03/2016

  13. Tuan C, seorang trader saham independen yang selama 2015 hanya mendapatkan penghasilan dari usaha jual beli saham (active income). Peredaran bruto (bukan margin) dari jual beli saham lebih dari 4,8 m. Apabila Tn C ingin mengikuti program pengampunan pajak, berapa tarif uang tebusannya?

    Jawaban:

    Tn C dapat mengikuti program pengampunan pajak dengan tarif Pasal 10 ayat (1) dan/atau tarif Pasal 10 ayat (2) PMK 118/PMK.03/2016

  14. Tn A memiliki penghasilan semata-mata dari sebuah CV yang dimilikinya yang omsetnya dibawah 4,8milyar/tahun. Penghasilan Tn A dari CV tersebut berupa prive (Tn A tidak digaji dari CV). Tarif mana yang dikenakan Tn A dalam program amnesti pajak?

    Jawaban:

    Tn A berhak atas tarif Pasal 10 ayat (3) PMK 118/PMK.03/2016.

Comments