Tarif Pajak Terbaru

Kewajiban Pajak yang Wajib Anda Pahami

Pengertian Pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Mardiasmo (2016:3) Pajak merupakan iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara yang melaksanakan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa

Sedangkan Menurut Mardiasmo, (2002:5) : “Pajak adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat di paksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di gunakan untuk membiayai penyelenggarakan pemerintah daerah dan pembangunan

Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai negeri.

Penggolongan Pajak

Di Indonesia, pajak dikategorikan berdasarkan tiga hal. Pertama, berdasarkan golongannya/cara pemungutannya (pajak langsung dan pajak tidak langsung). Kedua, berdasarkan sifatnya (pajak subjektif dan pajak objektif). Ketiga, berdasarkan lembaga pemungutannya (pajak pusat dan pajak daerah).

Adapun jenis dan tarif pajak yang berlaku di indonesia bisa anda pelajari di link ini : Tarif Pajak Indonesia Sesuai Ketentuan yang Berlaku

 

Jenis – Jenis Tarif Pajak

1. Proportional Flat Tax Rate (Tarif Pajak Proporsional)

Jenis tarif pajak yang pertama adalah proportional flat tax rate yang menggunakan persentase tetap pada pajak. Artinya meskipun nilai objek pajak (mobil, motor, dan lainnya) naik, ini tidak akan mempengaruhi persentase tax rate yang dibayarkan. Meskipun harga mobil naik, itu tidak akan mengubah tax rate yang akan dibayarkan.

Proportional flat tax rate diberlakukan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

PPN sendiri merupakan pajak yang berlaku untuk barang atau jasa yang mengalami penambahan nilai yang beredar dari produsen ke konsumen. UU No.8 Tahun 1983 mengemukakan objek pajak yang dikenakan pajak PPN diantaranya impor dan ekspor barang.

2. Progressive Tax Rate (Tarif Pajak Progresif)

Jenis pajak yang kedua adalah progressive tax rate yakni jenis pajak yang memiliki tingkat tax rate yang besar. Peningkatan tax rate ini mengikuti pendapatan dari pengenaan pajak yang artinya jika dasar pengenaan pajak semakin besar maka tarifnya juga semakin besar. Biasanya Progressive tax rate ini berlaku untuk pajak penghasilan (PPh).

3. Degressive Tax Rate (Tarif Pajak Degresif)

Jenis tarif pajak selanjutnya adalah deregressive tax rate yang merupakan kebalikan dari progressive tax rate. Jika persentase tax rate untuk progressive tax rate besar, maka degressive memiliki tax rate yang lebih rendah. semakin besar dasar pengenaan pajak, maka tarifnya justru semakin rendah apabila yang berlaku adalah degressive tax rate.

4. Pajak Tetap

Jenis selanjutnya yang akan di bahas adalah pajak tetap yang memiliki besaran tarif yang tetap untuk pengenaan pajak. Jadi, berapa pun nominal pajaknya, tarif yang dikenakan akan tetap atau sama saja. Misalnya bea materai untuk dokumen pajak seperti surat perjanjian dan sebagainya yang terdiri dari dua jenis saja yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000.

5. Pajak Ad Valorem dan Spesifik

Jenis tarif pajak terakhir adalah pajak Ad valorem dan spesifik yang diberlakukan untuk barang impor dengan persentase tertentu. Pada beberapa kasus dapat dilihat contoh dari jenis ini yakni yakni untuk beras impor dengan tarif 10%  dari beratnya. Sedangkan tarif spesifik lebih dikhususkan untuk pajak barang impor juga.

 

Dasar Hukum Perpajakan di Indonesia

Setelah tahu bagaimana sejarah perpajakan di Indonesia, kini kita akan membahas dasar hukum perpajakan di Indonesia pada era kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini berbagai dasar hukum yang mengatur perpajakan di Indonesia.

1.      Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.

2.      Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang diatur dalam UU No. 7/1983 dan diperbarui oleh UU No. 17/2000.

3.      Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan yang diatur oleh UU No. 8/1983 dan diganti menjadi UU No. 18/2000.

4.      Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.

5.      Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002

Comments