PPh Badan

Study Kasus : PPh Badan

Dalam kesempatan ini, penulis akan berbagi informasi tentang pajak penghasilan (PPh Badan), sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara indonesia.

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP), yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang berbentuk badan usaha seperti yang dimaksud dalam UU KUP.

Adapun tarif pajak penghasilan (PPh Badan) berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 17 ayat (1) bagian b menyatakan bahwa tarif pajak yang dikenakan secara umum kepada Wajib Pajak Badan adalah sebesar 25%.

Namun di tahun 2020 pemerintah merilis peraturan terbaru, dimana ada penyesuaian terhadap tarif yang di kenakan kepada wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap.

Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha  tetap, berdasarkan Perpu No 01 Tahun 2020, adalah sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 202l. Sedangkan sebesar 20% (dua puluh  persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Selain dari tarif pajak yang telah penulis jelaskan di atas, wajib pajak badan juga di kenakan atas Pajak Penghasilan yang bersifat final, atau biasanya yang wajib pajak sebut PPh Final.

Pajak Penghasilan (PPh Final) ini merupakan pajak yang akan dikenakan secara langsung ketika seorang wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan. Karena memiliki sifat pemungutan yang seketika, maka PPh final tidak lagi diperhitungkan dalam pelaporan SPT tahunan meski nantinya tetap harus dilaporkan.

Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, merupakan kebijakan Pemerintah yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Menurut PP 46 tahun 2013 dasar pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final adalah sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulannya.

Namun pada tahun 2018, Pajak Penghasilan (PPh Final) ada Penyesuaian tarif Pajak yang di atur dalam PP 23 tahun 2018, diman tarif pengenaan pajak untuk penghitungan PPh final sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

 

Laporan keuangan komersial adalah disusun berdasarkan standar-standar yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral atau tidak memihak.

 

Laporan keuangan fiskal adalah informasi akuntansi yang dibuat untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan pelaksanaannya.

 

Jadi dasar pengenaan pajak penghasilan badan tersebut, merupakan laporan laba rugi fiskal, di dalam laporan laba rugi  secara umun yang berdasarkan pengeluara perusahaan secara komersial. Mash harus ada penyesuain fiskal, dimana mash ada terdapan pendaptan dan biaya-biya fiskal.

 

Sedangkan, menurut UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 4 Tentang Pajak Penghasilan, “penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik berasal dari Indonesia atau luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dengan nama serta dalam bentuk apapun.”

Comments