PPN Secara Jabatan

Dalam kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang PPN secara jabatan menurut Dirjen Pajak yang berlaku di indonesia.

Artikel ini merupakan pengalaman pribadi saya sendiri, kebetulan salah satu perusahaan atau klien yang saya urus untuk bagian perpajaknya, di sini perusahaan tersebut nilai omset pertahunnya tidak lebih dari 4,8M.

Sehingga secara peraturan perpajakan perusahaan ini di nilai termasuk perusahaan mempunyai peredaran bruto tertentu atau di kenai PPh final sesuai Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, dimana tarif Pajak Penghasilnya sebesar 1 persen untuk peredaran bruto di bawah 4,8M/Tahun.

Berdasarkan PP NO 46 Tahun 2013 kewajiban perpajakan perusahaan tersebut, di kenai PPh 4 ayat 2 atau PPh Final Atas Peredaran Bruto Tertentu sebesar 1%, karena omset perusahaan tersebut tidak melebih 4,8M pertahunnya jadi perusahaan tersebut tidak di wajibkan untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN 10%).

Namun PP NO 46 Tahun 2013, untuk perlakuan tarif pajaknya di revisi menjadi 0,5 % di tahun 2018 yang di tuangkan dalam Peraturan Pemerintah NO 23 Tahun 2018 yang berlaku sampai sekarang.

BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI

Comments