Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Kewajiban Perpajakan Sewa Alat Berat

Pengertian Sewa Menyewa

Sewa menyewa adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak yang terakhir itu (perhatikan Pasal 1548 KUHP perdata).

Pengertian lain mengenai sewa menyewa dikemukakan oleh Algra (1983 : 199) sebagai persetujuan untuk pemakaian sementara suatu benda, baik bergerak maupun tidak bergerak, dengan pembayaran suatu harga tertentu.

Berdasarkan uraian pengertian mengenai sewa menyewa tersebut di atas maka dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut :

  • Adanya pihak yang menyewakan dan pihak penyewa,
  • Adanya konsensus antara kedua belah pihak,
  • Adanya objek sewa menyewa, yaitu barang, baik bergerak maupun tidak bergerak,
  • Adanya kewajiban dari pihak yang menyewakan untuk menyerahkan kenikmatan kepada pihak penyewa atas suatu benda,
  • Adanya kewajiban dari penyewa untuk menyerahkan uang pembayaran kepada pihak yang menyewakan.

Dalam kesempatan ini saya akan membahas aspek apa saja yang harus di penuhi dalam perpajakan untuk jenis usaha sewa alat berat.

Sebelum kita masuk ke pembahasan, disini saya jelas sedikit, di dalam usaha persewaan alat berat ada perbedaan perlakuan dalam perpajakan orang pribadi dan badan usaha seperti pembahasan di bawah ini.

Aspek Perpajakan Sewa Alat Berat

Aspek-Aspek Perpajakan Usaha Sewa Alat Berat

1.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis Sewa Alat Berat badan hukum maupun orang pribadi (pekerja bebas) yang melakukan kegiatan usaha jasa sewa alat berat, termasuk jasa kena pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10% dan sesuai aturan yang berlaku untuk omset atau peredaran brotu diatas 4,8M/Tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) , Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat di pelajari di LINK INI.

2.Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23)

Jenis usaha sewa alat berat berbentuk badan hukum ataupun orang pribadi termasuk objek pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif pajak sebesar 2% bagi badan hukum atau orang pribadi yang mempunyai NPWP , dan dikenakan tarif 4% untuk abadan hukum atau orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP, artinya disni jika badan hukum maupun orang pribadi melakukan usaha sewa alat berat non npwp akan di kenakan kenaikan tarif pajak PPh 23 sebesar 100%.

Pemotongan dan penyetoran PPh 23 wajib di lakukan oleh pengguna sewa alat berat, penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk tahun pajak yang sama, seseuai ketetapan yang berlaku.

Sedangkan badan hukum atau orang pribadi pekerja bebas sebagai penyedia alat berat yang di sewakan, hanya memperoleh bukti potong PPh 23 yang deberikan oleh pengguna atau pemakai sewa alat berat yang telah di validasi kantor pelayanan pajak setempat, sehingga bukti potong PPh 23 sebesar 2% tersebut bisa di jadikan sebagai pengurang untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) untuk badan hukum, sedangkan untuk orang pribadi sebagai pengurang pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21). Baca Selengkapnya disini🙃😇

Comments