Aspek Perpajakan Jasa Angkutan Darat

Jenis jasa ini merupakan angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam termasuk di dalamnya kereta api.

Aspek Perpajakan Jasa Angkut

Kewajiban Perpajakan Jasa Angkutan Umum di Darat

1. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23 Tarif 2%)

Jasa Angkutan Umum termasuk objek pajak PPh 23 di mana tarif pajak sebesar 2% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) sebesar 2% tersebut,menjadi pengkredit untuk pajak penghasilan Pasal 29 (PPh 29) pada akhir tahun.

Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% tersebut, wajib di potong dan di setorkan secara langsung oleh pengguna jasa, sesuai tagihan yang telah di terbitkan penyedia jasa angkutan umum darat, sehingga sebagai pengusaha jasa angkutan umum darat atau penyedia jasa hanya menerima bukti pemotongan PPh 23 dari pengguna jasa yang telah di validasi oleh kantor pelayanan pajak setempat untuk di jadikan bukti pemotongan PPh 23 yang akan menjadi pengurang pajak penghasilan tahunan (PPh 29).

Namun disini saya akan jelaskan sedikit, Jasa Angkutan umum darat juga mendapatkan hak atas bebas pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan Pasal 23(PPh 23) sebesar 2%, dengan syarat omset atau peredaran brotu perusahaan tersebut kurang dari 4,8M/Tahun sesuai ketetapan yang di tuangan PP 46 Tahun 2013 jenis peredaran usaha brotu tertentu.

Selengkapnya baca disini

Comments