UMKM Dikenakan PPh Final 0,5%

Kapan UMKM Dikenakan PPh Final 0,5%? Ini Kata Ditjen Pajak

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 04 Jul 2018 12:50 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Pengurangan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 Tahun 2018, dan dikatakan berlaku 1 Juli 2018, namun pemerintah belum menyiapkan aturan teknisnya. Bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap hal ini?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, maksud PPh final UMKM 0,5% berlaku 1 Juli adalah ketentuan peredaran usaha. Menurut keterangan dari situs pajak.go.id, peredaran usaha merupakan jumlah dari seluruh penerimaan/perolehan bruto dari kegiatan usaha di Indonesia, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan bagi perusahaan dagang dan perusahaan industri.


Penerapan PPh UMKM 0,5% akan dimulai Agustus 2018 untuk peredaran usaha yang berlangsung di Juli. Sedangkan untuk peredaran usaha Juni yang dibayar di Juli masih berlaku tarif 1%.

"Jadi untuk peredaran usaha Juni yang dibayar PPh finalnya di Juli tetap bayar 1%. Tapi kemudian Juli dibayar Agustus 0,5%," terangnya kepada detikFinance, Rabu (4/7/2018).


Hestu menjelaskan perubahan tarif PPh final UMKM berlaku otomatis, sehingga meski belum ada aturan teknisnya penarikan, pembayaran pajak di Agustus 2018 sudah berdasarkan tarif baru.

"Langsung saja itu otomatis. Sudah bisa pakai 0,5%. Ini kelanjutan hanya tarifnya saja yang berubah," terang Hestu.

Dia menambahkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur teknis penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Diperkirakan PMK itu keluar dalam beberapa hari ke depan.


Sebelumnya Presiden Jokowi meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Pokok perubahan pengaturannya adalah sebagai berikut:

- Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
- Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
- Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
- Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun. (hns/hns)


Comments