Tata Cara penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

Apabila Anda sebagai Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi.

Dokumen yang diajukan dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah:

  1. Formulir Permohonan Penghapusan NPWP [Unduh Formulir Penghapusan], dan
  2. Dokumen pendukung sesuai dengan kondisi Wajib Pajak sebagai berikut:

 

Jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak Pribadi dan 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak Badan, sejak tanggal dokumen diterima secara lengkap.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak.

Comments