04 April 2020, 11:30 WIB
Tarif Pajak PPh Badan 22% Sudah Bisa Diterapkan
Raja Suhud | Ekonomi
Antara/Puspa Perwitasari
Antara/Puspa Perwitasari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
memastikan pengenaan tarif sebesar 22 persen untuk penghitungan dan
setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal 25 tahun 2020
sesuai dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam pasal 5 ayat 1 pada Perpu itu disebutkan bahwa penyesuaian tarif
Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
dari sebelumnya 25% menjadi sebesar 22% yang berlaku untuk tahun pajak
2020 dan 2021.
Kemudian Perpu tersebut juga menyatakan bahwa penyesuaian tarif Pajak
Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tahun
pajak 2022 diterapkan sebesar 20%.
"Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut maka penghitungan dan
setoran angsuran PPh badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020
dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT tahunan 2019
disampaikan dan masa pajak setelahnya,"demikian kutipan dari keterangan
resmi DJP yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Sementara itu, untuk tahun pajak 2019 masih tetap diberlakukan
penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan atau PPh Pasal
25 sebesar 25% sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang
mengenai PPh.
"Penghitungan PPh untuk tahun pajak 2019 masih menggunakan tarif 25 %.
Dengan demikian penghitungan dan setoran PPh kurang bayar yang
dilaporkan pada surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 (PPh Pasal 29)
masih menggunakan tarif yang lama yaitu 25%," tulis DJP.
Oleh sebab itu, WP yang belum menyampaikan SPT tahunan 2019 sampai akhir
Maret 2020 maka penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 untuk
masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat 15 April 2020)
adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Sedangkan angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang
disetorkan paling lambat 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal
yang dilaporkan pada SPT tahunan 2019 namun sudah menggunakan tarif baru
22%.
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/301183-tarif-pajak-pph-badan-22-sudah-bisa-diterapkan
Sumber: https://m.mediaindonesia.com/read/detail/301183-tarif-pajak-pph-badan-22-sudah-bisa-diterapkan
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.