Dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban sebagai Wajib Pajak, Anda dapat menunjuk seorang kuasa. Kuasa yang ditunjuk dapat berasal dari:
- Konsultan Pajak, atau
- Karyawan Wajib Pajak.
Syarat maupun kewajiban yang harus dipenuhi kuasa dibedakan berdasarkan siapakah yang Anda percaya menjadi kuasa. Berikut keterangannya:
Saat Penyampaian Surat Kuasa Khusus
- Sebelum pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- Bersamaan dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan
Jika tidak disampaikan sebagaimana di atas, seseorang yang diberi kuasa dianggap bukan sebagai seorang kuasa.
Ketentuan bagi Seorang Kuasa
- Seorang yang tidak memenuhi ketentuan/persyaratan dianggap bukan seorang kuasa
- Tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima kepada orang lain
- Membuat surat penunjukan jika meminta orang lain atau karyawannya untuk menyampaikan dan/atau menerima dokumen perpajakan tertentu yang diperlukan kepada dan/atau dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Berakhirnya Pemberian Kuasa
- Jika seorang kuasa terbukti melakukan perbuatan sebagai berikut:
- melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,
- menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, atau
- dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya;
- Berakhirnya pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa khusus; atau
- Adanya pencabutan pemberian kuasa oleh Wajib Pajak yang diberitahukan secara tertulis dan disampaikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menangani pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.