Setelah dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Anda sudah lengkap, Anda dapat mendaftarkan diri dengan cara:
- Secara tertulis, baik secara langsung maupun pos/jasa ekspedisi, ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Anda. [Tautan Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak];
- Secara elektronik melalui:
- aplikasi e-Registration (https://ereg.pajak.go.id);
- Notaris yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak; atau
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan untuk melaksanakan layanan terpadu satu pintu.
NPWP diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.