PPH 25 BADAN MENJADI 22% (PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020)
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU PPh, disebutkan bahwa angsuran pajak tahun berjalan (2020) adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut SPT PPh tahun pajak yang lalu (2019). Dengaan demikian, tarif yang digunakan jika merujuk Pasal 25 ayat (1) UU PPh adalah 25%.
Serta, disebutkan juga dalam formulir induk SPT Tahunan PPh Badan
pada Bagian E. Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan, tarif PPh diambil
dari Bagian B Nomor 4, yaitu tarif PPh yang digunakan untuk tahun
pelaporan (dalam hal ini 2019), yaitu juga 25%.
Namun, pada perjalanannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
mengeluarkan Daftar FAQ terkait Kebijakan perpajakan dalam Perpu Nomor 1
Tahun 2020 di mana dalam butir 5.d disebutkan angsuran PPh Pasal 25
untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei
2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan
2019, namun sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22 persen.
Lebih lanjut, pada aplikasi e-SPT PPh Badan versi 1.2. masih
terdapat kendala untuk mengatur tarif angsuran PPh Pasal 25 menjadi 22%.
Sampai dengan saat ini, belum ada pemutakhiran aplikasi tersebut.
Walaupun belum ada pemutakhiran, tarif PPh Pasal 25 tahun 2020 sebesar
22% pada e-SPT PPh Badan tahun pajak 2019 sebenarnya tetap dapat
dilakukan seperti yang akan disampaikan dalam langkah-langkah yang akan
dijelaskan berikut.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.