Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak

Perubahan Data dapat dilakukan diantaranya sebagai berikut:

  1. perubahan identitas WP orang pribadi;
  2. perubahan alamat tempat tinggal WP orang pribadi atau tempat kedudukan WP badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama;
  3. perubahan kategori WP orang pribadi;
  4. perubahan sumber penghasilan utama WP orang pribadi;
  5. perubahan identitas WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; dan/atau
  6. perubahan permodalan atau kepemilikan WP badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ALAM JAYA semula status permodalannya sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri berubah menjadi PT ALAM JAYA dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing.

Permohonan perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak diajukan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak [Unduh Formulir Perubahan Data] dengan cara:

  1. langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP);
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

      Alamat Unit Kerja Ditjen Pajak dapat diakses melalui tautan berikut: [Alamat Unit Kerja].

Pengisian Formulir Perubahan Data adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan.

Dokumen yang disyaratkan adalah dokumen yang menunjukkan bahwa data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak mengalami perubahan.

Comments