Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Badan

Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, Anda sebagai Wajib Pajak Badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.

Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan secara umum adalah sebesar:

Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi dua belas

Contoh perhitungan PPh Pasal 25

PT. Mulia terdaftar sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri pada KPP C tanggal 1 Februari 2015. Peredaran bruto setahun lebih dari 50 Miliar Rupiah. Penghasilan neto (laba fiskal) dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp120.000.000,00 setahun. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 2019 sebagai berikut:

Penghasilan Neto (laba fiskal) tahun 2019= Rp. 120.000.000,00
PPh Terutang = 25% x Rp. 120.000.000,00= Rp.   30.000.000,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan tahun 2019 = 1/12 x Rp.   30.000.000,00= Rp.     2.500.000,00

 

Namun demikian terdapat perbedaan mekanisme penghitungan untuk:

  1. Wajib Pajak Badan berbentuk Bank
  2. Wajib Pajak Badan masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
    Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Wajib Pajak Badan Baru
    Wajib Pajak Badan baru merupakan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.

Informasi Akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan tahun 20Xl:

Masa Pajak

Januari

Februari

Maret

April

Penghasilan Neto

1.000.000.000

2.100.000.000

1.900.000.000

4.600.000.000

PPh Pasal 22

25.000.000

75.000.000

100.000.000

250.000.000

 

Berdasarkan data laba/(rugi) Wajib Pajak bank di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:

Masa Pajak yang dilaporkan

Januari

Februari

Maret

April

Penghasilan Neto

1.000.000.000

2.100.000.000

1.900.000.000

4.600.000.000

PPh Terutang

250.000.000

525.000.000

475.000.000

1.150.000.000

Dikurangi:

  • PPh Pasal 22 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak yang dilaporkan
  • Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak yang dilaporkan

25.000.000

75.000.000

100.000.000

250.000.000

0

225.000.000

450.000.000

450.000.000

Angsuran yang masih harus dibayar

225.000.000

225.000.000

0

450.000.000

Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan tahun 20Xl:

Laporan Triwulan

Januari - Maret

April - Juni

Juli – September

Penghasilan Neto

2.100.000.000

4.700.000.000

3.200.000.000

PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23

75.000.000

125.000.000

200.000.000

 

Berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut:

Periode yang dilaporkan

Januari - Maret

April  - Juni

Juli – September

Penghasilan Neto

2.100.000.000

4.700.000.000

3.200.000.000

PPh Terutang

525.000.000

1.175.000.000

800.000.000

Dikurangi:

  • PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak periode yang dilaporkan

 

  • Angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya dibayar sejak awal Tahun Pajak sampai dengan Masa Pajak sebelum Masa Pajak periode yang dilaporkan

 

75.000.000

 

125.000.000

 

200.000.000

0

450.000.000

1050.000.000

Angsuran yang masih harus dibayar

450.000.000

600.000.000

0

Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya

150.000.000

200.000.000


PT. A terdaftar pada Bulan Februari 2019 di KPP ABC, maka Angsuran PPh Pasal 25 pada Tahun Pajak 2019 (Februari s.d. Desember) untuk PT. A adalah NIHIL.

Pada Bulan Mei Tahun 2019 PT. X dan PT. Y melakukan penggabungan usaha, sehingga terbentuk Badan Usaha baru yaitu PT. Z.

Angsuran PPh Pasal 25 PT. X pada Bulan April adalah sebesar 250.000.000 dan angsuran PPh Pasal 25 PT. Y adalah sebesar Rp450.000.000. Sehingga untuk besarnya Angsuran PPh Pasal 25 sisa Tahun Pajak 2019 adalah Rp700.000.000 (Rp250.000.000 + Rp450.000.000).

Pada Bulan Juli Tahun 2019 PT. K melakukan pemekaran usaha sehingga terbentuk PT baru yaitu PT. L. Nilai harta yang dialihkan kepada PT. L dari PT. K adalah sebesar 40% dari total nilai harta PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha. Sehingga nilai harta PT. K setelah melakukan pemekaran usaha adalah 60% dari nilai total harta sebelum melakukan pemekaran usaha.

Angsuran PPh Pasal 25 PT. K sebelum melakukan pemekaran usaha adalah 300.000.000. Sehingga besarnya angsuran untuk Bulan Juli s.d Desember 2019 untuk PT. K clan PT. L adalah sebagai berikut:

 Persentase Nilai HartaAngsuran PPh 25 Juli - Desember
PT. K60%180.000.000
PT. L40%120.000.000

 

Pada Bulan Agustus Tahun 2019 CV. ABC melakukan perubahan bentuk badan usaha menjadi PT. ABC. Angsuran PPh Pasal 25 untuk CV. ABC sebelum melakukan perubahan bentuk badan usaha adalah Rp100.000.000. Sehingga angsuran PPh Pasal 25 PT. ABC untuk September s.d. Desember 2019 adalah Rp100.000.000.

Comments