Untuk meringankan beban pajak terutang pada akhir tahun, Anda sebagai Wajib Pajak Badan yang tidak dikenakan pajak final sesuai PP 23 Tahun 2018, diwajibkan melakukan pengangsuran PPh Pasal 25 setiap bulan.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan secara umum adalah sebesar:
Penghasilan neto setahun dikali tarif umum kemudian dibagi dua belas
Namun demikian terdapat perbedaan mekanisme penghitungan untuk:
- Wajib Pajak Badan berbentuk Bank
- Wajib Pajak Badan masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak yang melaksanakan kegiatan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. - Wajib Pajak Badan Baru
Wajib Pajak Badan baru merupakan badan yang baru terdaftar pada suatu Tahun Pajak, termasuk Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pengambilalihan usaha dan/atau perubahan bentuk badan usaha.
Penghitungan Angsuran PPh 25 Wajib Pajak Badan Bank
Informasi Akumulasi Laba/ (Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Bulanan tahun 20Xl:
Masa Pajak | Januari | Februari | Maret | April |
Penghasilan Neto | 1.000.000.000 | 2.100.000.000 | 1.900.000.000 | 4.600.000.000 |
PPh Pasal 22 | 25.000.000 | 75.000.000 | 100.000.000 | 250.000.000 |
Berdasarkan data laba/(rugi) Wajib Pajak bank di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk suatu bulan adalah sebagai berikut:
Masa Pajak yang dilaporkan | Januari | Februari | Maret | April |
Penghasilan Neto | 1.000.000.000 | 2.100.000.000 | 1.900.000.000 | 4.600.000.000 |
PPh Terutang | 250.000.000 | 525.000.000 | 475.000.000 | 1.150.000.000 |
Dikurangi:
| 25.000.000 | 75.000.000 | 100.000.000 | 250.000.000 |
0 | 225.000.000 | 450.000.000 | 450.000.000 | |
Angsuran yang masih harus dibayar | 225.000.000 | 225.000.000 | 0 | 450.000.000 |
Penghitungan Angsuran PPh 25 Wajib Pajak Badan masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
Informasi Akumulasi Laba/(Rugi) dan Kredit Pajak Berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan tahun 20Xl:
Laporan Triwulan | Januari - Maret | April - Juni | Juli – September |
Penghasilan Neto | 2.100.000.000 | 4.700.000.000 | 3.200.000.000 |
PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23 | 75.000.000 | 125.000.000 | 200.000.000 |
Berdasarkan data laba/(rugi) Laporan Keuangan di atas, penghitungan angsuran PPh Pasal 25 yang masih harus dibayar untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya adalah sebagai berikut:
Periode yang dilaporkan | Januari - Maret | April - Juni | Juli – September |
Penghasilan Neto | 2.100.000.000 | 4.700.000.000 | 3.200.000.000 |
PPh Terutang | 525.000.000 | 1.175.000.000 | 800.000.000 |
Dikurangi:
|
75.000.000 |
125.000.000 |
200.000.000 |
0 | 450.000.000 | 1050.000.000 | |
Angsuran yang masih harus dibayar | 450.000.000 | 600.000.000 | 0 |
Angsuran untuk 3 (tiga) Masa Pajak selanjutnya | 150.000.000 | 200.000.000 |
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru - penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru - pemekaran usaha
Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru - perubahan bentuk badan usaha
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.