Pemberlakuan PPH Final 0,5%


Latar Belakang Pemberlakuan PPH Final

Apa itu PPh Final? Siapa yang dikenakan PPH Final?

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghasilan terbagi menjadi dua; penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Begitu pula cara pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang merupakan objek pajak, juga terbagi menjadi dua. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif pasal 17 (tarif umum), dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh Final.

Pengenaan PPh secara final berarti penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh.

PPh yang dikenakan, baik yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut.

Maka dari itu, penghasilan yang dikenakan pajak ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.

PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Berikut ini tiga alasan mengapa Anda wajib menyetor dan melapor PPh Final dengan tarif Pajaknya yang telah ditentukan:

Tiga Alasan Wajib Pajak Harus Bayar PPh Final 0,5%

Warga negara yang baik tentu harus menghargai keputusan yang telah dibuat pemerintah dan mengikuti aturan. Wajib pajak perlu berpikir lebih bijak. Orang bijak, taat pajak! Mari sukseskan pembangunan negara melalui ketaatan dan kepatuhan pembayaran pajak. Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk kepentingan bersama dan manfaatnya dapat dirasakan bersama.

  1. Mematuhi PeraturanBerdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh Final atas penghasilan-penghasilan tertentu.Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan Pajak ini atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan. Pengenaan Penghasilan Final ini sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2).Namun demikian, ada juga pengenaan PPh Final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
  2. Ikut Membangun IndonesiaSalah satu fungsi pajak adalah untuk pembangunan infrastruktur. Infrastruktur transportasi seperti jalan dan jembatan dibangun membangun dana dari pajak. Selain itu, dana dari pemungutan pajak juga digunakan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan serta memberikan subsidi di bidang pertanian.Jika Anda juga belum tahu, pajak merupakan salah satu anggaran terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sangat berpengaruh bagi kemajuan pendidikan di Tanah Air karena hasil penarikan pajak juga digunakan untuk membiayai Biaya Operasional Sekolah.Sebagai warga negara sekaligus wajib pajak teladan, mari jadikan Indonesia lebih baik lagi melalui pengumpulan pajak. Pajak 1% dari penjualan Anda sangat berarti bagi kemajuan bangsa. Untuk memahami cara menghitung PPh Final/Pajak Ukm, baca tautan berikut ini: Simulasi Perhitungan Pajak UKM / Final 0.5%
  3. Menghindari Risiko BisnisDirektorat Jenderal Pajak akan memeriksa laporan pajak usaha atau bisnis Anda. Jika Anda lalai dalam melakukan setor dan lapor pajak, DJP bakal menutup bisnis yang telah Anda bangun selama ini. Hindari risiko bisnis terjadinya permasalahan tersebut dari sekarang. Penuhi kepatuhan pajak Anda dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak yang sangat mudah.

PPh Final dikenakan pada wajib pajak yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar. Cermati alasan wajib pajak harus bayar PPh Final 0,5% di sini!

Mudahnya Setor PPh Final di OnlinePajak

Selain menjadi wajib pajak yang teladan, Anda juga akan meningkatkan produktivitas usaha jika menyetor dan melapor PPh Final melalui OnlinePajak. Berikut ini lima hal yang perlu Anda ketahui tentang Aplikasi PPh Final OnlinePajak:

  1. ProfesionalAnda dapat melacak pengeluaran, penjualan, omzet, profit, mengelola pajak dan karyawan Anda seperti profesional menggunakan aplikasi yang terintegrasi dengan OnlinePajak.
  2. Akses Lengkap ke EkosistemOnlinePajak menghubungkan bisnis Anda dengan aplikasi akuntansi, HR, pajak, bank, konsultan, sistem pembayaran online hingga marketplace e-Commerce.
  3. Efisien & Hemat WaktuTingkatkan produktivitas dan hemat waktu pengelolaan bisnis Anda dengan menggunakan banyak aplikasi online dalam satu platform.
  4. Otomatisasi BisnisTak perlu input data berulang kali dan hitung manual. Buat faktur/e-faktur, hitung, setor, lapor pajak, laporan keuangan, mengelola order pesanan dan karyawan dapat dilakukan secara otomatis dan mudah.
  5. Data Anda Dijamin AmanHemat pengeluaran Anda membeli komputer mahal. Simpan data Anda secara online di server kami dan akses dari mana saja, kapan saja, tanpa khawatir komputer rusak dan hilang.

Rekam faktur penjualan Anda, hitung otomatis dan setor PPh Final 0,5% UKM Anda setiap bulan hanya dengan sekali klik. OnlinePajak adalah mitra resmi DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-72/PJ/2015.

Data Anda juga terjamin keamanan dan kerahasiaannya karena OnlinePajak telah mendapatkan sertifikat ISO 27001 untuk keamanan. Selain itu, data Anda disimpan di server yang aman dengan enkripsi SSL. Hitung, setor dan lapor pajak dari mana saja, kapan saja, gratis!

Kesimpulan:

  • PPh Final berlaku bagi wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun.
  • Pungutan yang dikenakan dari PPh Final hanya 0,5% dari omzet usaha Anda.
  • Sebagai warga negara yang yang teladan, sudah sepatutnya menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait pajak, khususnya PPh Final.
  • Pajak yang Anda bayarkan digunakan untuk anggaran demi memajukan Indonesia agar menjadi negara yang lebih baik.
  • Jika Anda tak membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak dapat menutup usaha Anda




Comments