Sebagai
Wajib Pajak Badan, Anda diwajibkan mengikuti ketentuan perhitungan
pajak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan Pajak Penghasilan.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Bentuk
Badan dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV),
perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi,
koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi
massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga,
bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
Yang termasuk dalam pengertian perkumpulan dapat berbentuk asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
Yang menjadi Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa
pun.
Namun
demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan
Objek Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur jenis
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak,di antaranya adalah:
- Bantuan
atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan lainnya yang
ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan
- harta hibahan yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- warisan;
- harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk
natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah,
apabila diberikan oleh bukan Wajib Pajak atau Wajib Pajak tertentu akan
menjadi Penghasilan); dan
- Penghasilan lain sebagaimana tertera dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
Untuk
menghitung besarnya Pajak Penghasilan perlu terlebih dahulu ditentukan
besarnya Penghasilan Kena Pajak. Dalam penentuan Penghasilan Kena Pajak,
Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan.
Langkah-langkahnya untuk mendapatkan besaran Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut:
Pertama,hitung seluruh Penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan penghasilan yang telah
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat Final tidak perlu dimasukkan.
Bila Penghasilan yang tidak dapat dikurangkan tersebut telah masuk
dalam pembukuan wajib pajak, Penghasilan tersebut perlu dikeluarkan dari
Laporan Rugi/Laba terlebih dahulu melalui koreksi fiskal.
Kedua, kurangkan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh badan tersebut.
Biaya-biaya tersebut meliputi seluruh biaya yang secara langsung atau
tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya
pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa (gaji,
tunjangan dsb), biaya bunga, biaya sewa, royalty, biaya perjalanan,
biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya promosi dan penjualan,
biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan
amortisasi.
Ketiga,perhatikan biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan
sebagaimana di atur dalam perundangan perpajakan beserta aturan
turunannya. Keluarkan biaya-biaya tersebut dalam penghitungan
Penghasilan Kena Pajak. Bila sudah terlanjur masuk dalam pembukuan wajib
pajak, biaya-biaya tersebut perlu dikeluarkan terlebih dahulu melalui
koreksi fiskal. Biaya tersebut di antaranya pembagian laba seperti
dividen, pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk
kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota maupun
biaya-biaya lain yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan biaya-biaya didapat kerugian sehingga tidak terdapat Penghasilan Kena Pajak, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Tarif Pajak Penghasilan Badan secara umum adalah 25% (dua puluh lima persen) dari Penghasilan Kena Pajak.
Setelah
diperoleh angka Penghasilan Kena Pajak dan Pajak terhutang, langkah
berikutnya adalah mengurangkan Pajak Penghasilan dengan kredit pajak.
Kredit Pajak untuk wajib pajak badan meliputi:
- pemungutan
pajak atas penghasilan dari usaha tertentu yang biasa disebut sebagai
Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pemotongan pajak atas penghasilan dari
modal, jasa dan kegiatan tertentu yang biasa disebut sebagai Pajak
Penghasilan Pasal 23.
- pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri yang biasa disebut sebagai Pajak Penghasilan Pasal 25.
Pajak
yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak adalah jumlah pajak
terhutang dikurangi kredit pajak yang telah disetor maupun telah
dipotong/dipungut pihak ketiga.
Berikut adalah contoh sederhana perhitungan pajak penghasilan untuk Badan dengan menggunakan tarif umum:
Peredaran bruto | | Rp 6.000.000.000,00 |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan | | Rp 5.400.000.000,00 (-) |
Laba usaha (penghasilan neto usaha) | | Rp 600.000.000,00 |
Penghasilan lainnya | Rp 50.000.000,00 | |
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya tersebut | Rp 30.000.000,00 (-) | |
Penghasilan lainnya neto | | Rp 20.000.000,00 (+) |
Jumlah seluruh penghasilan neto | | Rp 620.000.000,00 |
Kompensasi kerugian | | Rp 10.000.000,00 (-) |
Penghasilan Kena Pajak | | Rp 610.000.000,00 |
Pajak Penghasilan terutang: | | |
Rp 610.000.000,00 x 25% = | | |
Kredit Pajak : | | Rp 152.500.000,00 |
Pajak Penghasilan Pasal 25 | Rp 100.000.000,00 | |
Pajak Penghasilan Pasal 22 dipungut Pihak ketiga | Rp 12.000.000,00 | |
Pajak Penghasilan Pasal 23 dipotong Pihak ketiga | Rp 25.000.000,00 | |
| | Rp 137.000.000,00(-) |
Pajak yang masih harus dibayar | | Rp 115.500.000,00 |
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh:
Menggunakan Contoh Penghitungan di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang dihitung sebagai berikut:
Peredaran
bruto sebesar Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dengan
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 610.000.000,00 (enam ratus sepuluh
juta rupiah).
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas
(Rp 4.800.000.000,00 : Rp 6.000.000.000,00) x Rp 610.000.000,00 = Rp 488.000.000,00
2. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas
Rp 610.000.000,00 – Rp 488.000.000,00 = Rp 122.000.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang:
- (50% x 25%) x Rp 488.000.000,00 = Rp 61.000.000,00
- 25% x Rp 122.000.000,00 = Rp 30.500.000,00 (+)
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp 91.500.000,00
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan
data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal,
penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan
barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa
neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
Pembukuan
harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam Bahasa Indonesia
atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.
Pembukuan
harus diselenggarakan dengan cara sistem yang lazim dipakai di
Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali
peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.
Buku,
catatan, dan dokumen, data elektronik yang menjadi dasar pembukuan
harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia (sesuai dengan
batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan).
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.