Laporan Pasca Amnesti Pajak

Pasca TA

 

Ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak setelah mengikuti program Amnesti Pajak yaitu:

  1. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan dimaksud ke wilayah NKRI paling singkat 3 tahun yang dihitung sejak harta tambahan disetorkan atau dialihkan seluruhnya ke rekening khusus
  2. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan menyatakan akan mengalihkan harta tambahan ke dalam wilayah NKRI harus menyampaikan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan
  3. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI tidak dibolehkan mengalihkan dan menginvestasikan harta tambahan tersebut ke luar wilayah NKRI paling singkat 3 tahun sejak diterbitkannya SKet
  4. Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan dan mengungkapkan harta tambahan yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah NKRI harus menyampaikan laporan penempatan harta tambahan
Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak atasnya wajib melaporkan laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan
Wajib Pajak yang mendapatkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak membuat laporan tergantung dari jenis pengungkapan harta yang dilakukannya
Wajib Pajak UMKM yang memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak tidak diwajibkan menyampaikan laporan pasca amnesti pajak (PER-07/PJ/2018)
Wajib Pajak dapat menyampaikan laporan melalui saluran tertentu
Informasi yang disampaikan dalam laporan adalah informasi harta tambahan per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan
  1. untuk wajib pajak orang pribadi ditandatangani oleh WP OP tersebut dan tidak dapat dikuasakan
  2. untuk wajib pajak badan ditandatangani oleh pemimpin tertinggi berdasakan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, apabila berhalangan dapat dikuasakan
menggunakan bentuk/format surat kuasa khusus dan bermaterai

Laporan pasca amnesti pajak paling lambat dilaporkan:

  1. untuk laporan pertama paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2017 
  2. untuk laporan berikutnya paling lambat pada saat berakhirnya masa penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 dan seterusnya
laporan pasca amnesti pajak bagi Wajib Pajak Badan tidak perlu dibubuhi cap/stempel
Wajib Pajak masih harus menyampaikan laporan pasca amnesti pajak meskipun harta tambahannya sudah tidak ada lagi
Laporan pasca amnesti pajak dapat diunduh di www.pajak.go.id


Comments