Faktur Pajak Bagi PKP Pedagang Eceran
Written By Didik Pomadi on Saturday, March 12,
2011 | 10:03 AM
Memperhatikan bahwa karakteristik Pedagang Eceran dengan
aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah
transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil
menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama
seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur
Pajak.
Untuk itu agar memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan
menatausahakan Faktur Pajak, maka diterbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-58/PJ/2010
Dalam peraturan ini disampaikan antara lain :
1. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut
PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dengan cara sebagai berikut :
a. melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios
atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen
akhir lainnya;
b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada
konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis,
kontrak, atau lelang; dan
c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual
beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak
atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
2. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak.
3. PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan
Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
4. Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh PKP
PE paling sedikit harus memuat keterangan :
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak;
b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai
atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
5. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa:
a. bon kontan,
b. faktur penjualan,
c. segi cash register,
d. karcis,
e. kuitansi, atau
f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
6. Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan
kepentingan PKP PE, dan pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE
sendiri.
7. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dibuat paling
sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut
:
a. Lembar 1 : disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak
(BKP).
b. Lembar 2 : untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat
Faktur Pajak.
8. Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dianggap telah
dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat
dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan
yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
9. Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat
berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana
penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau
Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
1 Januari 2011.
Baca Juga :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.