DEMURRAGE DALAM BISNIS TONGKANG/BARGE

DEMURRAGE DALAM BISNIS TONGKANG/BARGE
Demurrage adalah salah satu istilah dalam bisnis tongkang/ponton/barge.Demurrage adalah denda atau biaya keterlambatan atau biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh percharter tongkang/ponton/barge kepada pemilik/operator tongkang/ponton/barge jika waktu muat/loading dan bongkar/discharging melebihi dari waktu prorata yang diberikan.
Demurrage merupakan bagian dari elemen dalam bisnistongkang/ponton/barge yang paling ditakuti/dihindari oleh para penchartertongkang/ponton/barge, sehingga demurrage akan selalu dihindari atau ditekan agar jangan sampai terjadi/muncul demurrage.

Beberapa cara agar demurrage tidak timbul/muncul adalah :
       1. Mempercepat proses muat/loading dan bongkar/discharging
       2. Tidak ada antrian atau meminimalkan waktu antrian pada saat mau muat/loading dan bongkar/discharging
       3. Ketersediakan cargo/muatan sesuai dengan dead freight muatan
Timbulnya demurrage akan selalu menjadi perdebatan antara pemilik/operator dan pencharter tongkang/ponton/barge. Pemilik/operatortongkang/ponton/barge mengklaim demurrage sesuai dengan time sheet yang dikeluarkan agen sedangkan pencharter kapal akan minta pengurangandemurrage dan mencari celah dari time sheet untuk mengurangi demurrage.
Demurrage juga sering dipakai oleh para Broker untuk mencari celah keuntungan. Sering terjadi pemilik/operator tongkang/ponton/barge sudah memberikan discount/pengurangan demurrage tetapi oleh Broker  disampaikan kepada pencharter kapal bahwa pemilik/operator tongkang/ponton/barge tidak memberikan discount/pengurangan demurrageDiscount/pengurangandemurrage diambil oleh Broker yang merupakan keuntungan lebih baginya. Oleh sebab itu bagi calon pencharter kapal, jika akan menchartertongkang/ponton/barge maka hidarilah melalui Broker.
Time Charter (TC)
Time Charter (TC) adalah salah satu model penyewaan kapal (tug & barge)yang dihitung berdasarkan waktu pemakaian kapal. Biaya penyewaan dapat dihitung secara harian, mingguan atau bulanan.
Biaya yang harus ditanggung oleh penyewa kapal (tug & barge) untuk modelTime Charter ini adalah :

       1. Biaya sewa
      2. Biaya Operasional kapal (bahan bakar, fresh water, towing fee untuk crew kapal)
Jika kita mempunya market tetap dan kontinyu maka alternatif menyewa kapal dengan cara Time Charter (TC) ini sangat dianjurkan. Keuntungan penyewaan kapal model Time Charter ini antara lain :
       1. Kendali pergerakan kapal ada di tangan kita
       2. Biaya operasional dapat ditekan
       3. Keuntungan lebih tinggi
Yang perlu diperhatikan oleh penyewa kapal (tug & barge) dengan sistem Ti me Charter ini adalah biaya pemakaian bahan bakar. Penyewa kapal harus pengontrol biaya pemakaian bahan bakar ini secara ketat. Jika biaya bahan bakar tidak terkontrol, justru  akan menggerogoti keuntungan yang kita dapatkan. Cara mengontrol pemakaian antara lain :
       1. Mem-budged pemakaian bahan bakar dalam satu trip perjalanan
       2. Pembayaran towing fee tepat waktu
       3. Menjalin komunikasi yang inyensif dengan capten kapal
Berapa biaya penyewaan 1 set kapal (tug & barge) per bulannya?
       1. Tug & Barge 300 feed : Rp 650,000,000 s/d Rp 750,000,000,- per bulan
       2. Tug & Barge 270 feed : Rp 500,000,000 s/d Rp 550,000,000,- per bulan

·                     Makin muda tahun pembuatan kapal maka harga sewa makin mahal
·         Freight Charter
·         Freight Charter salah satu bentuk atau model menyewa/menggunakan jasatongkang/ponton/barge. Menyewa tongkang/ponton/barge dengan modelFreight Charter merupakan model penyewaan tongkang/ponton/barge yang paling banyak digunakan.
·         Menyewa tongkang/ponton/barge dengan model Freight Charter hanya dipakai untuk 1 (satu) trip perjalanan untuk rute tertentu. Dengan kata lain modelFreight Charter hanya berlaku untuk 1 (satu) shipment saja. Model Freight Charter ini sering digunakan untuk spot market yaitu shipment yang yang tidak berkelanjutan.
·        
Faftor utama yang paling menentukan tinggi rendahnya harga Freight Charteradalah jarak antara Pelabuhan Muat (Port of Loading/POL dan Pelabuhan Bongkar (Port of Discharging/POD). Makin jauh jarak antara POL & POD maka harga Freight Charter-nya akan semakin tinggi. Selain Jarak POL & POD, faktor-faktor lain yang menentukan tinggi rendahnya harga Freight Charterantara lain :
        - Jumlah Prorata
        - Kekuatan / daya dari Tug boat yang digunakan
        - Kapasitas / ukuran tongkang/ponton/barge yang digunakan
        - Jenis alur (sungai / laut lepas)
        - dan lain-lain
Dengan adanya faktor-faktor diatas, memberikan peluang tawar-menawar antara pemilik/operator dan penyewa tongkang/ponton/barge sampai tercapai kesepakatan harganya.
Untuk menjamin keamanan transaksi antara operator/pemilik dan penyewatongkang/ponton/barge maka sebelum shipment dimulai akan dibuatkan SPAL.SPAL singkatan dari Surat Perjanjian Angkutan LautSPAL ditandatangani kedua belah pihak antara Pemilik dan Penyewa Tongkang/Ponton/Barge. Semua kegiatan shipment mengacu pada SPAL. Kedua belah pihak harus tunduk pada SPAL dan jika dikemudian hari terjadi penselisihan maka penyelesaiannya harus mengacu pada SPAL yang sudah disepakati kedua belah pihak.

·         PERUSAHAAN EKSPEDISI, PERGUDANGAN, DAN BONGKAR MUAT (STEVEDORING)
·         1. Ekspeditur (Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL atau ForwardingAgent)
·         Yaitu suatu perusahaan atau perseorangan yang menyelenggarakan usaha mengurus berbagai macam dokumen dan formalitas yang diperlukan guan memasukkan dan mengeluarkan barang dari kapal dan ke pelabuhan. Dalam hal pengiriman muatan ekspor, tugas dan kewajibab ekspeditur terbatas sampai pemuatan barang ke dalam kapal dan penyebaran Bill of Loading (B/L). dalam hal mengurus muatan impor dari pelabuhan, ekspeditur membuat dokumen-dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD), pembayaran bea masuk, pembayaran biaya dan pengeluaran lainnya, sampai barang dapat dikeluarkan dari gudang pabean untuk deserahkan ke pemiliknya.
Aktivitas pekerjaan seperti itu menyebabkan perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) memiliki armada angkutan darat sendiri dengan maksud memudahkan dan menekan biaya pengangkutan barang. Usaha sampingan
trucking ini dapat menambahpendapatan EMKL dan selanjutnya menumbuhkan usaha Freight Forwarding (FF). aktivitas ini meliputi penyediaan semua keperluan pengapalan mulai dari sortasi barang (pemilihan jenis barang sesuai klarifikasi tariff bea uang tambang(, packing (pengemasan barang dalam kemasan yang sesuai bagi pengangkutan samudera), cargo documentation (penyiapan dan pembuatan dokumen-dokumen pengapalan) sampai kepada perolehan izin ekspor kalau diperlukan.
·         2. Warehousing (Usaha Pergudangan)
·         Yaitu usaha penimbunan dan penyimpanan barang dalam gudang atau lapangan penumpukan pelabuhan selama menunggu proses pemuatan ke atas kapal. Dalam sebuah pelabuhan lazimnya terdapat tiga macam gudang yaitu:
·         o Gudang pabean (disebut juga Gudang Lini I, Gudang diepzee)
o Gudang entrepot (bounded
 warehouse)
o Gudang bebas
·         Gudang pabean merupakan bagian yang terpenting pada kegiatan pengapalan karena di gudang pabean ini disimpan barang yang baru dibongkar dari kapal atau akan dimuat dke kapal. Pada kegiatan ini, instansi pebean perlu melakukan pengawasan, sebab barang yang akan dibongkar atau dimuat dari dan ke kapal harus diselesaikan formalitas pabeannya dan membayar bea-bea sebelum diizinkan keluar dari gudang pabean.
·         3. Stevedoring (Perusahaan Bongkar Muat/PBM)
·         Yaitu usaha pemuatan dan pembongkaran barang-barang muatan kapal laut. Seringkali perusahaan stevedoring ini bergabung dengan perusahaan pengangkutan muatan kapal untuk memuat dari dank e kapal yang sedang berlabuh (tidak tertambat di dermaga yang disebabkan kondisi dermaga atau kolam pelabuhan yang tidak memungkinkan kapal tersebut bertambat) sehingga bongkar muat barang dilakukan dengan tongkang atau dikenal dengan tradetransport. Bongkar muat secara rede transport ini kemungkinan menyebabkan barang yang akan dibongkar muat nilainya tidak sebanding dengan biaya kapal yang akan dikeluarkan apabila kapal tersebut bertambat. Kamungkinan itu terjadi dikarenakan kapal terlalu lama menunggu gilioran tambat serta biaya bongkar muat di dermaga terlalu mahal. Perusahaan stevedoring ini dinamakan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
·         Bongkar muat barang dalam satuan unit dengan ukuran yang tidak seragam akan menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya. Hal ini membutuhkan waktu dan bermacam-macam tipe alat bongkar muat sesuai bentuk dan ukuran barang yang dibongka muat. Kondisi ini merupakan ssalah satu penyebab mahalnya biaya bongkar mmmuat barang di dermaga, sehingga mendorong perkembangan system bongkar muat yang bersifat unitasi dari system paket. System paket yang dimaksud adalah barang yang dimasukkan dalam satuan-satuan keranjang. System ini memudahkan pelaksanaan bongkar muat dan penyusunan muatan kapal maupun pada angkutan darat dan di dalam gudang. System unitasi berkembang lagi menjadi system bongkar muat peti kemas (container) yang memiliki kelebihan dalam efesiensi dan efektifitas bongkar muat dan juga dalam keamanan, kerusakan dan kehilangan.
·         Saat ini dikenal istilah kapal LASH (Lighter Aboard Ship) atau FLASH (Floating Lighter Aboard Ship) yaitu kapal besar yang digunakan untuk mengangkut tonglkang-tongkang (lighter) yang berkapasitas s/d 400 ton setiap tongkang. Tongkang tersebut digunakan untuk membongkar dan memuat peti kemas yang berada di pelabuhan-pelabuhan sungai seperti di Pekanbaru. Sedangkan kapal induk (Kapal LASH/FLASH) sukup menunggu di muara sungai, yang selanjutnya mengangkut tongkang beserta muatannya (peti kemas) ke pelabuhan tujuan. Kapal jenis tersebut tidak perlu membayar biaya tambat maupun biaya pelabuhan lainnya, bahkan biaya labuhpun dapat dihindari apabila kapal tersebut tidak memasuku area kolam plebuhan.
·         Reimbursment. Oleh karena itu, dokumen tagihan oleh Pihak Ketiga seharusnyadibuat langsung atas nama Penerima Jasa (bukan Pemberi Jasa)Ketentuan yang mengatur tentang pengakuan pendapatan dan biaya dalam halterdapat transaksi reimbursment, belum diatur secara khusus. Namun sesuaidengan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP menyatakan bahwa pembukuanharus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesiamisalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain. Dengan demikian, sepanjang peraturanperundang-undangan perpajakan tidak menentukan secara khusus, makapengakuan pendapatan dan biaya dalam hal terdapat transaksi reimbursment harusmenggunakan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia yaitu Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.Di atas telah disampaikan bahwa dalam transaksi reimbursment dokumen invoicetagihan oleh Pihak Ketiga dibuat langsung atas nama Penerima Jasa. Menurutkelaziman akuntansi di Indonesia, dokumen/invoice tagihan yang akan diakuisebagai pendapatan Pemberi Jasa adalah dokumen tagihan/invoice yang dibuatatas nama Pemberi Jasa yang bersangkutan. Dengan demikian, atas pembayaran(Reimbursment) yang diterima dari Penerima Jasa atas tagihan invoice dimaksudtidak akan diakui sebagai penghasilan/pendapatan oleh Pemberi Jasa. Demikianpula pembayaran oleh Pemberi Jasa kepada Pihak Ketiga tidak boleh diakui /dicatat sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto).Pengakuan Pendapatan dan Biaya ini juga telah selaras dengan penghitunganperedaran usaha (Dasar Pengenaan Pajak) menurut ketentuan PPN. Seperti telahdiuraikan di atas, dalam ketentuan PPN diatur bahwa reimbursment dikurangkandari Dasar Pengenaan Pajak PPN, sehingga penerimaan pembayaran reimbursmentdari Penerima Jasa juga seharusnya tidak dicatat/diakui sebagai pendapatan.Dengan demikian, peredaran usaha menurut PPN akan sama (equal) denganperedaran usaha menurut PPh

KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Jasa FreightForwarding bukanlah merupakan objek pajak PPh 23, hal ini tertera jelas dalamPER-70/PJ/2007 (isinya merupakan jasa-jasa yang dikenakan PPh 23/positif list),dimana jasa Freight Forwarding tidak termasuk di dalam positif list tersebut.Kemudian dipertegas dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, jasa freight forwarding bukan merupakan objek pemotonganPPh Pasal 23. Bahkan sebelumnya, dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor:S-785/PJ.032/2007 ditegaskan pula bahwa freight forwarding bukanlah jasaperantara.Tetapi jika jasa freight forwarding di-break down menjadi aktivitas-aktivitas yangdi dalamnya terdapat aktivitas/kegiatan yang merupakan objek pajak, maka jasa-jasa tersebut yang akan menjadi objek PPh 23, misalnya: jasa pengepakan ataujasa fumigasi.Grey area pengenaan PPh 23 di dalam aktivitas-aktivitas yang membentuk jasafreight forwarding tidak dapat dihindarkan, hal ini terjadi juga di beberapa jasalainnya, misalnya: jasa pengangkutan dianggap sebagai jasa charter atau tidak.Tetapi diharapkan kita mengetahui arti inti dari kegiatan/jasa tersebut sehinggakita dapat menilai pajak penghasilan yang mengatur atau mendekati mengatur atasaktivitas tersebut.Reimbursable banyak dilakukan di perusahaan freight forwarding, dan peraturanmengenai hal ini masih belum diatur secara jelas/khusus di dalam peraturanperpajakan, tetapi transaksi reimbursable ini harus mengikuti ketentuan sebagaiberikut:1. Tagihan dari pihak ke 3 yang diteruskan kepada pihak penerimajasa, tidak boleh di-mark up nilainya2. Tagihan dari pihak ke 3 yang diteruskan kepada pihak penerima jasa, harusditujukan/atas nama pihak penerima jasa3. Tagihan/transaksi reimbursable ini tidak dapat menjadi bagian daripendapatan usaha ataupun beban usaha dari perusahaan tersebut.Sejauh ini semua peraturan perpajakan untuk jasa freight forwarding di industriFreight Forwarding/Jasa Pengurusan Transportasi/EMKL/Ekspedisi, masih perludiperjelas, karena salah satu cara untuk meningkatkan kepatuhan perpajakanadalah adanya peraturan perpajakan yang jelas, sehingga semua wajib pajak yangbergerak dalam bidang industri freight forwarding menjadi lebih jelas dalammengikuti/mematuhi peraturan yang ada, dan petugas pajak akan menjadi lebihjelas dalam menegakkan peraturan yang ada.Sekarang ini ada kecenderungan pada petugas pajak dalam menegakkan peraturanyang ada dengan cara tebang-pilih, hal ini menjadi image yang sangat jelek bagipetugas pajak itu sendiri, bahkan investor-investor asing yang ingin membukausahanya di industri freight forwarding pun akan mengurungkan niatnya jikasemua peraturan yang ada masih grey area dan penegakkannya pun bersifatsubjektif/tebang pilih. Hal inilah yang harus dihindari dan harus dilihat olehpemerintah jika ingin meningkatkan pertumbuhan industri.

·          

 

PROSES PERIJINAN PERUSAHAAN

Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat atau PBM adalah Izin yang di keluarkan malalui Kantor Dinas Perhubungan yang diberikan kepada perusahaan (Badan Usaha PT) untuk melaksanakan kegiatan USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL.

 

LINGKUP KEGIATAN USAHA


Berdasarkan lingkup usahanya kegiatan PERUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL meliputi :

1.       STEVEDORING, yaitu jasa pelayanan membongkar barang dari / ke kapal, dermaga, tongkang, truck, ke dalam palka kapal dengan menggunakan Derek kapal.
2.       CARGODORING, yaitu jasa pekerjaan mengeluarkan dari sling (ex tackle) dari lambung kapal diatas dermaga, mengangkut dari dermaga.
3.       RECEIVING / DELIVERY, yaitu jasa pekerjaan mengambil dari timbunan / tempat penumpukan di gudang lini I atau lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun diatas kendaraan rapat pintu darat lapangan penumpukan atau pekerjaan sebaliknya.

 

PROSEDUR PERMOHONAN


1.       Perusahaan yang ingin mengajukan permohonan izin PBM harus-lah berbentuk “Perseroan Terbatas” (P.T) dengan Maksud & Tujuan usaha perusahaan Khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL yang tersebutkan dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN-nya. 
2.       Perusahaan mengambil dan mengisi formulir serta menandangani permohonan PBM serta menyerahkan kembali kepada Kantor Dinas Perhubungan, beserta persyaratan dan kelengkapannya.
3.       Petugas dari Kantor Dinas Perhubungan akan memeriksa, meneliti kelengkapan berkas serta melakukan pengecekan lapangan jika diperlukan, dan jika memenuhi syarat maka sertifikat BPW akan dikeluarkan.


PERSYARATAN PERMOHONAN

·          Copy Akta Pendirian & Perubahan, dan SK.Menteri Kehakiman, asli diperlihatkan
·          Copy Domisili Perusahaan, Copy NPWP, Copy TDP, asli diperlihatkan
·          Copy Kontrak/Sewa/Bukti Kepemilikan Tempat Usaha
·          Copy KTP Pengurus dan KTP Pemegang Saham
·          Copy Bukti Setor Bank & Kwitansi dari perusahaan, Asli diperlihatkan
·          lampiran Daftar Tenaga Kerja/Ahli Perusahaan
·          Lampirran Daftar Peralatan Kantor

 

 

MASA BERLAKU


Izin Usaha PBM memiliki masa berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha.


Comments