Batas
Waktu Penyetoran & Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa :
No
|
Jenis
SPT Masa
|
Batas
Waktu Penyetoran/Pembayaran
|
Batas
Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong
oleh Pemotong PPh
|
tanggal
10 (sepuluh) bulan berikutnya
setelah
Masa Pajak berakhir
|
20 (dua
puluh) hari
setelah
Masa Pajak berakhir
|
2.
|
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh
Pemotong PPh
|
||
3.
|
PPh Pasal 21 yang dipotong oleh
Pemotong PPh
|
||
4.
|
PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau industri yang
dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang produksi bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas
|
||
5.
|
PPh pasal 22 yang pemungutannya
dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut Pajak
|
||
6.
|
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh
Pemotong PPh
|
||
7.
|
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh
Pemotong PPh
|
||
8.
|
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus
dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya
setelah
Masa Pajak berakhir
|
|
9.
|
PPh Pasal 15 yang harus dibayar
sendiri
|
||
10.
|
PPh Pasal 25
|
||
11.
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor
|
bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau
dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi
pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
|
-
|
12.
|
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan
PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
|
1 (satu)
hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
secara
mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
|
13.
|
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh
bendahara
|
pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang
dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
|
14
(empat belas) hari
setelah
Masa Pajak berakhir
|
14.
|
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat
Pemberitahuan Masa
|
pada
akhir Masa Pajak terakhir
|
20 (dua
puluh) hari
setelah
berakhirnya Masa Pajak terakhir
|
15.
|
Pembayaran masa selain PPh Pasal
25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu
Surat Pemberitahuan Masa
|
sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
|
16.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang
terutang dalam satu Masa Pajak
|
akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan
Masa PPN disampaikan
|
akhir
bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
17.
|
PPN yang terutang atas kegiatan
membangun sendiri harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan
kegiatan membangun sendiri
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
18.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau
instansi Pemerintah yang ditunjuk
|
||
19.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
|
tanggal
7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
|
20.
|
PPN yang terutang atas pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
|
tanggal
15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
|
|
21.
|
PPN atau PPN dan PPnBM yang
pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar
sebagai Pemungut PPN
|
pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak
Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
SPT Tahunan :
No
|
Jenis
Pajak
|
Yang
Menyampaikan SPT
|
Batas
Waktu Pembayaran
|
Batas
Waktu Penyampaian SPT Terakhir
|
1.
|
SPT PPh Tahunan
|
Wajib Pajak orang pribadi
|
sebelum
Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan disampaikan
|
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun
Pajak
|
Wajib Pajak badan
|
4 (empat) bulan setelah akhir
Tahun Pajak
|
Keterangan :
-
|
Dalam hal tanggal jatuh tempo
pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari
Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan
pada hari kerja berikutnya.
|
-
|
Dalam hal batas akhir pelaporan
bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional,
pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
-
|
Hari libur nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan
Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
|
Sumber :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 & Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 jo. 80/PMK.03/2010
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.