Contoh Perhitungan PPh
Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Contoh Perhitungan PPh
Badan dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,- untuk Tahun Pajak
2015 :
Sejak Tanggal 1 Juli 2013
perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai
penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4
ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung
dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Apabila sudah diketahui
berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan
perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
1. berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
2. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib
Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pada kesempatan kali ini
saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh
Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 apabila
:
1. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya
jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00
2. Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya
jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.
Cara dan Contoh
Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari
Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun
Pajak 2015apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2014
jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :
CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai
kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
Peredaran Bruto CV.
Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Peredaran Bruto CV.
Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 53.586.650.000,00 dengan
perincian sebagai berikut :
1. Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah
sebesar 4.632.000.000.
2. Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar
4.526.000.000.
3. Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar
4.123.000.000.
4. Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar
4.358.000.000.
5. Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar
4.261.000.000.
6. Penjualan Kotor bulan Juni2015 adalah sebesar
4.498.000.000.
7. Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar
4.84.600.0000.
8. Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah
sebesar 4.714.000.000.
9. Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah
sebesar 4.923.000.000.
10. Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah
sebesar 4.132.650.000.
11. Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah
sebesar 4.246.500.000.
12. Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah
sebesar 4.326.500.000.
Penghitungan Pajak
Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2014 sebesar
Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan
PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp
53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan
PPh Badan untuk tahun pajak 2015 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto
setiap bulan dikenai tarif sebesar 1 % (satu persen). Hal ini terjadi karena
Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2014) tidak melebihi
Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar Rp 3.245.265.000,00 .
Sehingga Pajak Penghasilan
yang harus disetor CV. Abadi Mulya untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :
Bulan
|
Peredaran Bruto
|
Tarif Pajak
|
PPh Pasal 4 ayat 2
|
Januari
|
4.632.000.000
|
1 %
|
46.320.000
|
Pebruari
|
4.526.000.000
|
1 %
|
45.260.000
|
Maret
|
4.123.000.000
|
1 %
|
41.230.000
|
April
|
4.358.000.000
|
1 %
|
43.580.000
|
Mei
|
4.261.000.000
|
1 %
|
42.610.000
|
Juni
|
4.498.000.000
|
1 %
|
44.980.000
|
Juli
|
4.846.000.000
|
1 %
|
48.460.000
|
Agustus
|
4.714.000.000
|
1 %
|
47.140.000
|
September
|
4.923.000.000
|
1 %
|
49.230.000
|
Oktober
|
4.132.650.000
|
1 %
|
41.326.500
|
Nopember
|
4.246.500.000
|
1 %
|
42.465.000
|
Desember
|
4.326.500.000
|
1 %
|
43.265.000
|
Jumlah
|
53.586.650.000
|
535.866.500
|
PPh Pasal 4 ayat 2
(berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15
bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.
Cara dan Contoh
Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari
Rp.50.000.000.000,00 Untuk Tahun Pajak 2015apabila Peredaran Bruto
PadaTahun Pajak 2014 jumlahnya lebih
dari Rp. 4.800.000.000,00 :
PT Surya Agung Sejati
adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.365.252.000,00 .
Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp
51.236.759.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar
Rp.4.956.813.000,00
Penghitungan Pajak
Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.365.252.000,00 .
atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak
2015 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tentang Pajak Penghasilan.
2. Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 51.236.759.000,00
atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun
pajak 2015 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak
penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.
4.956.813.000,00 .
Perhitungan Penghasilan
Kena Pajak :Penghasilan Kena Pajak
yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00
Pajak Penghasilan yang
terutang :Pajak Penghasilan yang
tidak mendapat fasilitas :
25% x
4.956.813.000= 1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan Kena
Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar
Rp. 1.239.203.250,00
Catatan :
Untuk perhitungan Pajak
Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.
Baca Juga Aptudate 2020 :
- Perhitungan PPh Badan Omset lebih dari 4,8M dan/atau Omset kurang dari 50M setahun
- Aspek Perpajakan Jasa Konstruksi
- Contoh Perhitungan PPh Badan 2022
- Contoh Perhitungan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020
- Panduan Lengkap Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 untuk Pemula
- Cara Mudah Menghitung PPh 21 Untuk Banyak Karyawan
- CONTOH PENGHlTUNGAN PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.