CONTOH PERHITUNGAN PPH BADAN 2016, 2017, 2018, 2019, 2020

Contoh Perhitungan PPh Badan untuk Peredaran Bruto diatas Rp.50.000.000.000,-
Contoh Perhitungan PPh Badan dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,- untuk Tahun Pajak 2015 :
Sejak Tanggal 1 Juli 2013 perhitungan Pajak Penghasilan PPh Badan bagi Wajib Pajak Badan yang mempunyai penghasilan yang termasuk kriteria objek pajak non final berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan dihitung dengan memperhatikan besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Apabila sudah diketahui berapa besarnya Peredaran Usaha Bruto Tahun Pajak sebelumnya baru dilakukan perhitungan Pajak Penghasilan sebagai berikut :
1.       berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan atau;
2.       berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 
Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang bagaimana Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00 apabila :
1.    Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 
2.    Peredaran Bruto PadaTahun Pajak sebelumnya  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00  Untuk Tahun Pajak 2015apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2014  jumlahnya sampai dengan Rp. 4.800.000.000,00 :
CV.Abadi Mulya adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Alat Tulis Kantor.
Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.245.265.000,00 .

Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 53.586.650.000,00  dengan perincian sebagai berikut :
1.          Penjualan Kotor bulan Januari 2015 adalah sebesar 4.632.000.000.
2.          Penjualan Kotor bulan Pebruari 2015 adalah sebesar 4.526.000.000.
3.          Penjualan Kotor bulan Maret 2015 adalah sebesar 4.123.000.000.
4.          Penjualan Kotor bulan April 2015 adalah sebesar 4.358.000.000.
5.          Penjualan Kotor bulan Mei 2015 adalah sebesar 4.261.000.000.
6.          Penjualan Kotor bulan Juni2015 adalah sebesar 4.498.000.000.
7.          Penjualan Kotor bulan Juli 2015 adalah sebesar 4.84.600.0000.
8.          Penjualan Kotor bulan Agustus 2015 adalah sebesar 4.714.000.000.
9.          Penjualan Kotor bulan September 2015 adalah sebesar 4.923.000.000.
10.     Penjualan Kotor bulan Oktober 2015 adalah sebesar 4.132.650.000.
11.     Penjualan Kotor bulan Nopember 2015 adalah sebesar 4.246.500.000.
12.     Penjualan Kotor bulan Desember 2015 adalah sebesar 4.326.500.000.

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1. Karena Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 3.245.265.000,00 atau tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
2. Meskipun Peredaran Bruto CV. Abadi Mulya dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 53.586.650.000,00 atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, akan tetapi Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 dihitung dengan cara Peredaran Usaha Bruto setiap bulan dikenai tarif sebesar 1 % (satu persen). Hal ini terjadi karena Peredaran Bruto pada Tahun Pajak sebelumnya (Tahun 2014) tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 atau hanya sebesar  Rp 3.245.265.000,00 .

Sehingga Pajak Penghasilan yang harus disetor CV. Abadi Mulya untuk Tahun Pajak 2015 sebagai berikut :
Bulan
Peredaran Bruto
Tarif Pajak
PPh Pasal 4 ayat 2
Januari
4.632.000.000
1 %
46.320.000
Pebruari
4.526.000.000
1 %
45.260.000
Maret
4.123.000.000
1 %
41.230.000
April
4.358.000.000
1 %
43.580.000
Mei
4.261.000.000
1 %
42.610.000
Juni
4.498.000.000
1 %
44.980.000
Juli
4.846.000.000
1 %
48.460.000
Agustus
4.714.000.000
1 %
47.140.000
September
4.923.000.000
1 %
49.230.000
Oktober
4.132.650.000
1 %
41.326.500
Nopember
4.246.500.000
1 %
42.465.000
Desember
4.326.500.000
1 %
43.265.000
Jumlah
53.586.650.000
535.866.500

PPh Pasal  4 ayat 2 (berdasarkan PP 46 Tahun 2013) disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411128-420.

Cara dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Badan Dengan Peredaran Bruto Lebih Dari Rp.50.000.000.000,00  Untuk Tahun Pajak 2015apabila Peredaran Bruto PadaTahun Pajak 2014  jumlahnya lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 :

PT Surya Agung Sejati adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha dalam bidang Penjualan Mobil.
Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.365.252.000,00 .
Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2015 sebesar Rp 51.236.759.000,00  dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp.4.956.813.000,00

Penghitungan Pajak Penghasilan terutang :
1.    Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 5.365.252.000,00 . atau melebihi Rp.4.800.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 adalah berdasarkan Pasal 17 dan 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
2.    Karena Peredaran Bruto PT Surya Agung Sejati dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp 51.236.759.000,00 atau melebihi Rp.50.000.000.000,00, maka Perhitungan PPh Badan untuk tahun pajak 2015 dihitung dengan cara Penghasilan Kena Pajak dikenai tarif Pajak penghasilan sebesar 25 % yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp. 4.956.813.000,00 . 

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak :Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas : Rp. 4.956.813.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang :Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25%  x 4.956.813.000=  1.239.203.250.
Jadi atas Penghasilan Kena Pajak sebesar  Rp. 4.956.813.000,00 dikenakan Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp. 1.239.203.250,00

Catatan :
Untuk perhitungan Pajak Penghasilan Badan Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dalam ribuan kebawah.



Comments