Seperti kita ketahui pada tahun 2015 ini terbit PMK No 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya walaupun PMK ini terbit pada akhir bulan Juni 2015 akan tetapi penerapannya berlaku surut (diterapkan dari bulan Januari 2015).
Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
Contoh 1 (Lebih Bayar):
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 23.775.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
Lebih Bayar Rp. 39.378,-
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.
Mantriec@gmail.com
Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
Contoh 1 (Lebih Bayar):
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 23.775.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
Lebih Bayar Rp. 39.378,-
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.
Konsultasi Langsung
Hp. 0853-6665-0534 (Sumantri., SE)Mantriec@gmail.com
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.