KONSEP BANK SYARIAH



BAB I
PENDAHULUAN

 Latar Belakang
Krisis ekonomi yang bermula terjadi pada sekitar tahun 1997 telah membawa bangsa dan negara Indonesia ke dalam jurang kebinasaan. Krisis tersebut tidak hanya berdampak pada kegiatan ekonomi semata tetapi kemudian menjadi efek domino dan menjalar juga pada krisis di bidang lain. Krisis moral yang menyebabkan isu korupsi masih tetap menjadi konsumsi utama para pejabat dan pengusaha yang telah kehilangan moral mereka. Krisis akhlak yang mendorong terjadinya peristiwa-peristiwa memalukan yang tidak mencerminkan budaya dan kultur bangsa Indonesia yang terefleksikan dari beredarnya puluhan bahkan ratusan video-video dan gambar-gambar foto porno yang diperankan oleh anak-anak dan generasi bangsa ini. Krisis-krisis yang sangat banyak tersebut pada akhirnya mengakibatkan Indonesia jatuh krisis multidimensi. Ilustrasi ini memberikan gambaran kebenaran ungkapan bahwa ”kefakiran (kemiskinan) akan membawa kepada kekafiran.”
Krisis multidimensi yang terjadi di Indonesia tersebut secara umum dipicu oleh krisis ekonomi yang membuat bangsa ini sekarat. Diawali dengan dilikuidasinya puluhan bank-bank yang beroperasi di Indonesia, kasus kredit macet di beberapa bank, dan kolusi serta korupsi dalam perbankan membuat era orde baru harus mengakhiri masa hidupnya.
Krisis perbankan tanah air tersebut membuat gejolak perekonomian di Indonesia kocar-kacir tidak karuan. Dalam situasi dan keadaan yang seperti ini, masyarakat pada akhirnya menyadari akan pentingnya mencari dan mengembangkan sistem ekonomi alternatif yang mampu mencegah terjadinya konsentrasi kekayaan di tangan segelintir kelompok orang.
Beberapa tahun kemudian, masyarakat mulai mengenal sistem perekonomian Islam dan perbankan Islam yang pada akhirnya menjadi sangat populer hingga sekarang. Menjamurnya bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan Islam lainnya di Indonesia ini pada akhirnya berkembang dan mulai banyak dimintai oleh masyarakat. Meskipun menggunakan label Islam di belakangnya, di beberapa daerah tertentu perbankan Islam ternyata mampu masuk dan diterima oleh kalangan non-muslim. Ilustrasi ini seolah menjadi pembenar ungkapan bahwa agama Islam adalah rahmat bagi semesta alam, bukan hanya untuk kaum muslimin semata.
Melihat cukup pesatnya perkembangan perbankan Islam di Indonesia tersebut pada akhirnya mendorong penulis untuk menyusun makalah ini. Melalui makalah ini penulis hendak memaparkan mengenai sistem perbankan Islam, bagaimana sejarah perkembangannya, serta hambtan-hambatan dalam pengembangannya ke depan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengenalan Dokumen
2.1.1        Uang
·         Pengertian Uang - Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.

·         Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1.    Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2.    Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.
1.      Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
2.      Sebagai pembayaran utang (standard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang.
3.      Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
4.      Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
5.      Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
6.      Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
7.      Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
8.      Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.

·      Ciri Ciri Uang :
 1. Diterima umum
1.    Stabil nilainya
2.    Mudah dibawa
3.    Tahan lama
4.    Tidak mudah ditiru
5.    Dapat dibagi dalam unit yang kecil
6.    Mempunyai jaminan
7.    Tidak mudah rusak dan Suply elastis
·         Sifat Sifat Uang :
      1.   Portability, mudah dibawa
2.      Durability, tidak mudah rusak
3.      Standartlizability, mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
4.      Mudah dikenali

·         Syarat-syarat Uang
Dari penjelasan di atas, maka dapat diketahui bahwa syarat-syarat uang adalah sebagai berikut:
1.          Bisa diterima oleh masyarakat.
2.          Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
3.          Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4.          Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
5.          Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
6.          Kualitasnya relatif sama di manapun.
7.          Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.

2.1.2        Tanda Tangan
   Menurut Yahya harahap (2001: 544)  mengemukakan bahwa pengertian tanda tangan dan dokumen tertulis lainnya tidak mesti diatas kertas kemudian dapat menjadi bukti tertulis, tetapi hal itu hanya berlaku bagi negara yang menganut sistem pembuktian terbuka. Oleh karena foto dan peta yang melukiskan suatu tempat hingga saat ini masih sulit untuk dijadikan sebaga alat bukti dalam hukum acara perdata.
   Terkait dengan itu dalam hukum pembuktian acara perdata pemuatan suatu tanda tangan dijadikan sebagai suatu persyaratan mutlak agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti. Bahkan Subketi (1977: 89) mengakui “bahwa suatu akta baru dapat dikatakan sebagai akta otentik jika suatu tulisan itu memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang  suatu peristiwa yang ditandatangani.” Dengan demikian unsur-unsur  yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu.”
          Syarat penandatanganan ditegaskan dalam Pasal  1 Ordonansi Tahun 1867 Nomor 29 yang menegaskan “ketentuan tantang kekuatan pembuktian dari tulisan-tulisan  di bawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang disamakan dengan meraka.” Sejalan dengan itu Yahya Harahap (2005: 560) juga menguraikan pentingnya tanda tangan adalah sebagai syarat yang mutlak, agar tulisan yang hendak dijadikan surat itu ditandatangani pihak yang terlibat dalam pembuatannya.  Lebih tegas Yahya Harahap menguraikan “bahwa suatu surat atau tulisan yang memuat pernyataan atau kesepakatan yang jelas dan terang, tetapi tidak ditandatangani ditinjau dari segi hukum pembuktian, tidak sempurna sebagai surat atau akta sehingga tidak sah dipergunakan sebagai alat bukti tulisan.”
             Bahkan surat akta yang dikategorikan sebagai akta di bawah tangan jika hendak dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan kekuatan tanda tanganlah yang melekat dalam perjanjian tersebut hingga dapat ditingkatkan akta dibawah tangan kekuatan pembuktiannya juga mengikat bagi para pihak. Tanpa melepaskan pembuktian bagi hakim untuk menilai pengakuan atas keaslian tanda tangan salah satu pihak itu.
          Syarat penandatanganan juga ditegaskan dalam Pasal  1869 s/d Pasal1874 KUH Pdt atau Pasal 1 Ordonansi 1867 No. 29. Ketentuan pasal tersebut menegaskan kekuatan tulisan akta di bawah tangan harus ditandatanngani oleh para pihak. Sedangkan Pasal 1869 menegaskan sekiranya pembuatan akta otentik itu dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, namun akta tersebut ditanda tangani oleh para pihak, akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sebagai Akta di Bawah Tangan  saja.
              Fungsi tanda tangan  dalam suatu surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan kebenaran ciri-ciri penandatangan. Sekaligus pendatangan menjamin keberadaan isi yang tercantum dalam  tulisan tersebut.
               Berdasarkan praktik dalam kebiasaan untuk melahirkan perjanjian melalui putusan HR yang dikemukakan oleh Pitlo (Yahya Harahap, 2005: 561) terdapat berbagai bentuk tanda tangan yang dibenarkan oleh hukum antara lain:
1.      Menuliskan nama penanda tangan dengan atau tanpa menambah nama kecil.
2.      Tanda tangan dengan cara menuliskan nama kecil saja dianggap cukup.
3.      Ditulis tangan oleh penanda tangan, tidak dibenarkan dengan stempel huruf cetak.
4.      Dibenarkan mencantumkan kopi tanda tangan si penanda tangan dengan syarat: Orang yang mencantumkan kopi itu, berwenang untuk itu dalam hal ini orang itu sendiri, atau;Orang yang mendapat kuasa atau mandat dari pemilik tanda tangan.
5.      Dapat juga mencantumkan tanda tangan dengan mempergunakan karbon.
             Adapun penggunaan karbon adalah demi efesiensi penandatangan surat atau kata dalam lembar yang sama, hanya bagian pertama saja yang ditandatangani secara langsung. Sedangkan pada bagian kedua merupakan duplikat dengan cara pemasangan karbon, hal yang seperti ini juga dibenarkan oleh hukum. Selain bentuk tanda tangan di atas, cap tangan jempol juga dapat dijadikan sebagai penegasan identitas para pihak yang melakukan perjanjian. Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 1874 ayat 2 KUH Perdata  maupun ST. 1919 -776 atau Pasal 286 ayat 2 RBG, yang mempersamakan cap jempol dengan tanda tangan.
             Tetapi penggunaan cap jempol tidak semuda dalam penggunaan penandatangan untuk suatu akta/ surat. Oleh karena untuk sah dan sempurnanya cap jempol harus memenuhi beberapa prasyarat antara lain:
1.      Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
2.      Dilegalisr diberi tanggal.
3.      Pernyataan dari pejabat yang melegalisir, bahwa orang yang membubuhkan cap jempol dikenal atau diperkenalkan kepadanya.
4.      Isi akta telah dijelaskan kepada yang bersangkutan.
5.      Pembubuhan cap jempol dilakukan di hadapan pejabat tersebut.
             Kekuatan cap jempol rupanya lebih rumit agar mendapat kekuatan hukum yang sempurna. Padahal dari segi kepastian hukum cap jempol lebih kuat kepastian hukumnya dibandingkan dengan tanda tangan. Bukankah banyak hasil penelitian mengatakan bhawa sidik jari yang dimiliki setiap orang berbeda dengan yang dipunyai oleh orang lain. Artinya niat jahat dari seorang untuk memalsukannya tidak gampang. Beda halnya dengan  tanda tangan yang dengan begitu muda gampang dipalsukan. Oleh sebab itu kurang tepat kiranya jika ada yang mengatakan bahwa cap jempol tidak dapat disamakan dengan kekutann hukum yang melekat dalam sebuah tanda tangan.
             Selain itu,  Soedikno Mertokusumo (1998:  142) juga  mengemukakan bahwa tanda tangan bertujuan untuk membedakan akta yang lain atau dari akta yang dibuat orang lain. Jadi fungsi tanda tangan tidak lain adalah untuk memberi ciri atau untuk mengindividualisir sebuah akta. Akta yang dibuat oleh A dan B dapat diidentifisir dari tanda tangan yang dibububuhkan pada akta tersebut. Oleh karena itu nama atau tanda tangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena dari tulisan huruf balok itu tidak berupa tampak ciri-ciri atau sifat si pembuat.
             Selanjutnya Soedikno masih menguraikan bahwa penandatanganan ialah membubhkna nama dari sipenandatangan  sehingga membubuhkan paraf yaitu singkatan tanda tangan  saja dianggap belum cukup. Namun itu harus ditulis dengan oleh si penandatangan sendiri atas kehendaknya sendiri. Kirannya juga kurang cukup apabila tanda tangan itu hanya berbunyi misalnya Nyoya Sarengat tanpa menyebut nama kecil atau nama aslinya dari si pembuat tanda tangan, karena tidak mustahil timbul suatu sengketa disebabkan adanya dua akta yang kedua-duanya di tanda tangani oleh Nyonya Sarengat, dengan kemungkinan ada dua orang yang bernama sarengat atau ada seorang Sarengat yang mempunyai dua orang isteri.
             Dari dua pendapat tersebut di atas, baik Yahya Harahap  maupun Soedikno memiliki kesamaan pendapat bahwa tujuan dari pada tanda tangan adalah untuk memastikan identitas dari pihak-pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam perjanjian tersebut.  Jika dikaji secara filsufis tujuan dari pada pembubuhan tanda tangan tidak semata-mata berfungsi sebagai identitas para pihak saja, tetapi boleh jadi adalah curahan hati dan pikiran yang telah dipikirkan matang oleh orang tersebut, sehingga pada akhirnya ia sepakat untuk mengikuti segala ketentuan yang telah dirundingkan sebelumnya dengan pihak lain, sebagai syarat sahnya sehingga perjanjian tersebut sah sebagai salah satu bentuk perikatan.
               Dengan demikian sangatlah benar Yurisprudensi PT Bandung 15 Juli Jawa Barat 1969 – 1972 (Hal. 121) bahwa surat yang ditandatangani oleh orang yang tidak cakap berbuat dalam hukum tidak dapat diajukan sebagai alat bukti. Hal tersebut logis jika ditimbang dengan nalar sehat, oleh karena bagaimana mungkin orang tidak cakap berbuat atau bertindak melakukan perbuatan hukum, sehingga dapat menuangkan kesepakatannya  dalam  sebuah kesepahaman bersama, yang jelas dari awal sudah pasti perjanjian tersebut telah cacat kehendak, sehingga dengan mengacu pada syarat sahnya perjanjian (Pasal 1234 KUH Perdata) maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2.1.3        Aplikasi Perbankan
Pengertian sistem aplikasi perbankan adalah penggunaan komputer dan alat alat pendukung nya dalam operasional perbankan yang meliputi pencatatan, perhitungan, peringkasan, penggolongan dan pelaporan semua kegiatan dibidang perbankan. Kegiatan tersebut bisa meliputi administrasi, akuntansi, manajemen pemasaran atau bidang lain yang mendukung kegiatan perbankan.
Proses komputerisasi pada kegiatan kegiatan operasional perbankan tersebut selain dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi dan efetivitas operasional perbankan dalam melayani costumer atau nasabah, juga memberikan data dan informasi yang akurat bagi manajemen perbankan sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam penyusunan strategi selanjutnya denga tujuan dapat menjaga ke stabilan kredibilitas dan likuiditas lembaga perbankan tersebut.
Sistem aplikasi komputer yang dugunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua kebutuhan bank sesuai ketentuan dari otoritas moneter. Hal ini memerlukan pemilihan software komputer meningkat jenis software yang ditawarkan relatif cukup banyak. Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasitas bank yang menggunkan softwere dengan fasilitas atau kemampuan softwere yang akan dipilih sehingga investasi yang dilakukan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah yang relatif besar.
Sebagai contoh, bak yang kapasitas relatif kecil, misalnya bank prekreditan rakyat, kurang relevan menggunakan sistem aplikasi komputer yang menyediakan fasilitas transaksi valuta asing atau pengelolaan rekening giro. Hal ini mengingat bahwa BPR tidak boleh menggunakan tarnsaksi mekanisme kriling secara langsung. Penggunaan software komputer tersebut tidak menjadi efisien dan biaya investasi nya lebih besar dibandingkan dengan nilai tambah uyang dihasilkan.
Kriteria pemilihan software komputer baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbagna sebgai berikut :
1.      Kemampuan Dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi bank yang relatif banyak harus bisa ditampung oleh software yang digunakan, termasuk pertimbangna segi keamanan datanya. Kemampuan dokumentasi ini sebanding dengan kapasitas kerja dan jumlahnasabah yang dilayani bank. Jumlah data atau nasabah semakin banyak memerlukan memory komputer yang libih besar untuk menampung data base nya dengan tetap memperhatikan kecepatan proses pengolahan datanya. Sebagai contoh, Bank yang nasabah nya hanya ratusan oran , kuran gtepat jika menggunkaan program yang dijalankan pada mesin besar, misal nya AS 400
2.      Keluwesan (Flexibility)
Opersional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oelh software komputer sampai batas tertentu. Setiap bank mempunyai sistem dan p[rosedur yang berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolah ny asama. Software komputer yang fleksibilitas tinggi dapat digunakan oleh dua buah bak yang kapasitas nya sama tetapi sistem dan prosedur nya berbeda.
3.      Sistem Keamanan (Security System)
Sistem keamanan data merupakan faktor yang sangat penting dibidang perbankan mengingat fungsinya sebagai lembaga kepercayaan yang sebagian besar dana yang dikelola dimiliki masyarakat. Software komputer perbankan harus bisa mencegah pengaksesan data keuangan nasabah atau penyalahgunaan data keuangan oleh pemakai yang tidak bertanggung jawab. Secara teknis, hal tersebut umumnya diterjemakan dalam bentuk penggunaan User Id dan password, fasilitas back up data atau penggunaan sandi-sandi data yang bank yang digunakan pada sistem aplikasi.
4.      Kemudahaan Pengoperasian (User Friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiao pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi setiap petugas yang berwenang mudah mengoperasikan proses menjadi tanggung jawab. tahap input, proses, dan output data pada software tersebut tidak menjadi penghambat dala kegiatan perbankan secara keseluruhan. Sistem aplikasi komputer yang baik bahkan dapa mendeteksi kesalahan pengoperasian (eror message) dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.


5.      Sistem Pelaporan (Reporting)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang kengkap dna jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit)  atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak pihak dengan harapan keuangan setiap bank menjadi transparan.
6.      Aspek Pemeliharaan (Maintenance)
Kinerja software diharapkan relatif stabil Bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaan yang baik, baik teknis peralatan maupun modifikasi/pengembangan software. Software perbankan harus mudh dipelihara misalnya penggantian suku cadang hardware yang cepat, perbaikan kinerja proses pengolajan data, serta kemudahan mendeteksi dan memperbaiki kesalahan program.
7.      Sources Code
Software yang digunakan dalam operasional perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di compile(executed program). Program tersebut relatif tidak bisa dirubah atau dimodofikasi seandinnya pihak bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersebut dalam bentuk bahasa pemograman aslinya (source code/program). pertimbangan modifikasi source program ini sangat penting untuk mengantisipasi kedinamisan sektor perbankan sehingga software kopmputer yang terpilih relatif bisa digunakan untuk jangka waktu yang lama tanpa membeli paket software baru.

2.4. Pengertian Bank Syari’ah dan Sejarah Perkembangannya di Indonesia
A. Pengertian Bank Syari’ah
Bank Islam sebenarnya di Indonesia lebih populer disebut dengan istilah bank syariah. Adapun pengertian bank Islam adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al Quran dan Hadits (Antonio dan Perwataatmadja, 1999: 1).[1]Pengertian syariah secara harfiah adalah jalan Allah seperti yang ditunjukkan oleh al Quran dan as Sunnah / Hadits.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan.[2]Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih darijumlah pokok yang dipinjamkannya.
B. Sejarah Perkembangan Bank Syari’ah di Indonesia
Perbankan Islam pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam, karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar.[3] Sistem pertama yang dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. kemudian pada tahun 70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Baru kemudian berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa finansial berbasis fee dan profit sharing untuk negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada syariah Islam.
Kemudian setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan (1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979) Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims Savings Corporation (1983).
Di Indonesia perbankan syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kamudian, IDB memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturan Pemerintah N0 72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Rinsip Bagi Hasil. [4]Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.

2.2  Konsep Bank Syari’ah
2.2.1 Sumber Dana Bank Syari’ah
Bank sebagai suatu lembaga keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat, harus memiliki suatu sumber penghimpunan dana sebelum disalurkan ke masyarakat kembali.
            Dalam bank syari’ah, sumber dana berasal dari modal inti (core capital) dan dana pihak ketiga, yang terdiri dari dana titipan (wadi’ah) dan kuasi ekuitas (mudarabah account).
Modal inti adalah modal yang berasal dari para pemilik bank, yang terdiri dari modal yang disetor oleh para pemegang saham, cadangan dan laba ditahan. Modal yang disetor hanya akan ada apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham, dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham baru. Cadangan adalah sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya risiko kerugian di kemudian hari. Sedangkan laba ditahan adalah sebagian laba yang seharusnya dibagikan kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui RUPS) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Modal inti inilah yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan atau kerugian bank dan melindungi kepen-tingan para pemegang rekening titipan (wadi’ah) atau pinjaman (qard).
2.2.2  Akad Bank Syari’ah
Bank syari’ah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dan menanggung risiko usaha dan berbagi hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudarib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha. Pengelolaan dana tersebut didasarkan pada aqad-aqad yang disesuaikan dengan kaidah muamalat. Dari segi ada atau tidaknya kompensasi, fiqh muamalat membagi aqad menjadi dua bagian, yaitu aqad tabarru' dan aqad tijaroh.
Aqad tabarru', yaitu segala macam perjanjian yang menyangkut not-for profit transaction (transaksi nirlaba).Transaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan komersil.Aqad tabarru' dilakukan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan.Namun demikian, pihak yang berbuat kebaikan tersebut boleh meminta kepada counter part-nya untuk sekedar menutup biaya (cover the cost) yang dikeluarkannya untuk dapat melakukan aqad tabarru' tersebut. Tetapi ia tidak boleh sedikitpun mengambil laba dari aqad tabarru' itu. Contoh aqad tabarru' adalah:
- Qard, pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali.
- Wadi’ah mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu.
- Wakalah, aqad pemberian kuasa (muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa.
- Kafalah, jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafl) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
- Rahn, menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil atau ia bisa mengambil sebagian manfaat barang itu.
- Dhaman, menggabungkan dua beban (tanggungan) untuk membayar hutang, menggadaikan barang atau menghadirkan orang pada tempat yang telah ditentukan.
- Hiwalah, aqad yang mengharuskan pemindahan hutang dari yang ber-tanggung jawab kepada penanggung jawab yang lain.
Berbeda dengan aqad tabarru', maka aqad tijaroh (compensational contract) adalah segala macam perjanjian yang menyangkut for profit transaction.Aqad-aqad ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan, karena itu bersifat komersil. Contoh aqad tijaroh antara lain:
- Murabahah, adalah jual-beli barang dengan harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberitahu harga produk yang dia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya.
- Salam, pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sementara pem-bayaran dilakukan di muka.
- Istisna, kontrak penjualan antara mustashni (pembeli akhir) dan shani (supplier). Pembelian dengan pesanan.
- Ijaroh, aqad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayar-an upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu sendiri.
- Musyarakah, aqad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
- Muzara’ah, adalah bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian setahun.
- Musaqah, adalah bentuk kontrak bagi hasil yang diterapkan pada tanaman pertanian tahunan.
- Mukhabarah, adalah muzara’ah tetapi bibitnya berasal dari pemilik tanah.
2.2.3  Prinsip-prinsip Operasional Bank Syari’ah
Secara umum, setiap bank Islam dalam menjalankan usahanya minimal mempunyai lima prinsip operasional, yaitu:
a. Prinsip simpanan giro, merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan danaya dalam bentuk al wadiah, yang diberikan untuk tujuan keamanan dan pemindahbukuan, bukan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito.
b. Prinsip bagi hasil, meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (shahibul mal) dan pengelola dana (mudarib). Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Prinsip ini dapat digunakan sebagai dasar untuk produksi pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan.
c. Prinsip jual-beli dan mark-up, merupakan pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal di atas nilai kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
d. Prinsip sewa, terdiri dari dua macam, yaitu sewa murni (operating lease/ijaroh) dan sewa beli (financial lease/bai' al ta’jir).
e. Prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank, seperti kliring, inkaso, transfer dan sebagainya.

2.2.4  Produk Bank Syari'ah
Pada sistem operasi bank syari'ah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pem-bagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Pembiayaan dalam perbankan syari'ah tidak bersifat menjual uang yang mengandalkan pendapatan bunga atas pokok pinjaman yang diinvestasikan, tapi dari pembagian laba yang diperoleh pengusaha.Pendekatan bank syari'ah mirip dengan investment banking, dimana secara garis besar produk mudarabah (trust financing) dan musyarakah (partnership financing), sedangkan yang bersifat investasi diimplementasikan dalam bentuk murabahah (jual-beli).
Pola konsumsi dan pola simpanan yang diajarkan oleh Islam memungkin-kan umat Islam mempunyai kelebihan pendapatan yang harus diproduktifkan dalam bentuk investasi, maka bank Islam menawarkan tabungan investasi yang disebut simpanan mudarabah (simpanan bagi hasil atas usaha bank). Untuk dapat membagihasilkan usaha bank kepada penyimpan mudarabah, maka bank syari'ah menawarkan jasa-jasa perbankan kepada masyarakat dalam bentuk:
1. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan investasi atas dasar bagi hasil yang terdiri dari:
(a) pembiayaan investasi bagi hasil al mudarabah
(b) pembiayaan investasi bagi hasil al musyarakah. Dari pembiayaan investasi tersebut bank akan memperoleh pendapatan berupa bagi hasil usaha.
2. Pembiayaan untuk berbagai kegiatan perdagangan yang terdiri dari :
(a) pembiayaan perdagangan al-mudarabah dan
(b) pembiayaan perdagangan al-baiu bithaman ajil. Dari pembiayan perdagangan tersebut bank akan memperoleh pendapatan berupa mark-up atau margin keuntungan.
3. Pembiayan pengadaan barang untuk disewakan atau untuk disewabelikan dalam bentuk :
(a) sewa guna usaha atau disebut al-ijarah
(b) sewa beli atau disebut baiu takjiri.
Di Indonesia, al ijaroh dan al baiu takjiri tidak dapat dilakukan oleh bank. Namun demikian penyewaan fasilitas tempat penyim-panan harta dapat dikategorikan sebagai al-ijaroh. Dari kegiatan usaha al-ijaroh, bank akan memperoleh pendapatan berupa sewa.
4. Pemberian pinjaman tunai untuk kebajikan (al-qardhul hasan) tanpa dikenakan biaya apapun kecuali biaya administrasi berupa segala biaya yang diperlukan untuk sahnya perjanjian hutang, seperti bea materai, bea akte notaris, bea studi kelayakan, dan sebagainya. Dari pemberian pinjaman al-qardhul hasan, bank akan menerima kembali biaya-biaya administrasi.
5. Fasilitas-fasilitas perbankan umumnya yang tidak bertentangan dengan syari'ah seperti penitipan dana dalam rekening lancar (current account), dalam bentuk giro wadi’ah yang diberi bonus dan jasa lainnya untuk mem-peroleh balas jasa (fee) seperti: pemberian jaminan (al-kafalah), pengalihan tagihan (al-hiwalah), pelayanan khusus (al-jualah), pembukaan L/C (al-wakalah), dan lain-lain. Dari pemakaian fasilitas-fasilitas tersebut bank akan memperoleh pendapatan berupa fee.
Dalam bentuk praktik di lapangan, di samping menyedikan modal yang dibutuhkan masyarakat kecil untuk membeli barang-barang modal (alat kerja), modal kerja operasional dan faktor lain yang dibutuhkan untuk membangun satu unit bisnis kecil. Bank syari'ah idealnya juga harus memberikan pendampingan manajerial, seperti aspek pemasaran keuangan dan produksi bahkan sampai mem-fasilitasi jaringan pemasaran (tata niaga) yang lebih efisien yang menguntungkan usaha kecil dan menengah.Dengan demikian, bank syari'ah menjadi partner usaha dalam lingkup yang lebih luas dan terintegrasi.
Konsep ideal perbankan yang sesuai dengan syari'ah Islam seperti yang diuraikan di atas pada praktiknya belum diselenggarakan secara ideal pula oleh bank-bank Islam di Indonesia. Menurut Zainul Arifin, beberapa praktik perbankan syari'ah yang masih jauh dari konsep ideal bank syari'ah adalah sebagai berikut:
1. Terlalu memusatkan pada mekanisme murabahah dan mengabaikan mekanisme pembiayaan   sah lainnya.
2. Menerapkan tingkat bunga untuk margin keuntungan tetap dalam mekanisme murabahah.
3. Mengabaikan aspek-aspek sosial dalam pembiayaan.
4. Kurang memberi respons tambah pada kebutuhan-kebutuhan pembiayaan pemerintah.
5. Kegagalan bank-bank Islam dalam menjalin kerjasama antara di mereka.
2.2.5  Perbedaan Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut.

BANK ISLAM
BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan margin keuntungan
Memakai perangkat bunga dan atau bagi hasil
Profit dan falah oriented
Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur – kreditur
Users of real funds
Creator of money suplly
Melakukan investasi – investasi yang halal saja
Investasi yang halal dan haram
Pengerahan dan penyaluran dana harus sesuai dengan syariah Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Tidak terdapat Dewan Pengawas Syariah atau sejenisnya



Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut.
BUNGA (BANK KONVENSIONAL)
BAGI HASIL (BANK ISLAM)
Penentuan bunga dibuat pada waktu akad tanpa berpedoman pada untung rugi.
Penentuan besarnya rasio bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keunungan proyek yang dijalankan. Sekiranya tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggng bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang ”booming
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agma termasuk Islam.
Tidak ada yangmeragukan keabsahan keuntungan bagi hasil.

2.2.6  Faktor-Faktor Penghambat Keberlangsungan Bank Syari’ah
Diantara faktor penghambat keberlangsungan bank Islam adalah faktor kelemahan yang terdapat di dalam bank Islam itu sendiri. Diantara faktor penghambat bank Islam yaitu:
1. Dengan sistem islami atau syariah, maka bank Islam terlalu berprasangka baik kepada semua nasabahnya dan berasumsi bahwa semua orang yang terlibat dalam bank Islam adalah jujur. Dengan demikian bank Islam sangat rawan terhadap mereka yang beritikad tidak baik, sehingga diperlukan usaha tambahan untuk mengawasi nasabah yang menerima pembiayan dari bank Islam. Hal ini akan menjadi hambatan berlangsungnya bank Islam jika bank Islam itu sering kecolongan akan nasabah yang membandel dan nakal. Atau kalau tidak, maka bank Islam itu justru karena terlalu hati-hatinya memilih nasabah, maka berakibat sedikitnya keuntungan yang diperolehnya sehingga berimbas pada terhambatnya laju pertumbuhan bank Islam itu sendiri.
2. Dengan penerapan sistem bagi hasil, maka akan lebih diperlukan perhitungan-perhitungan yang rumit terutama dalam menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya di bank tidak tetap. Sehingga bisa terjadi potensi salah hitung. Kesalahan hitung dalam proses rumit ini, apabila sering terjadi, maka akan membuat para nasabah lari dari bank Islam tersebut.
3. Karena bank Islam menerapkan bagi hasil, maka bank Islam lebih memerlukan tenaga dan pikiran yang ekstra dibanding dengan bank konvensional. Hal ini dimaksudkan agar bank Islam tidak salah dalam menilai kelayakan suatu pembiayaan tertentu. Dalam kasus ini sekali lagi, apabila bank Islam tidak pandai-pandai menilai prospek dan kelayakan pembiayaannya maka bisa berakibat kerugian terhadap pembiayaan itu dan secara otomatis berakibat kerugian pada bank Islam itu sendiri.
4. Problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya, bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan (Irfan Syauqi Beik, Msc, Problematika Bank Islam.[5]
5. Minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
6. Belum adanya suatu Bank Sentral Syariah sebagai penyokong selaiknya Bank Indonesia yang menjadi bank-nya lembaga-lembaga perbankan yang mampu memerankan diri seperti peran Bank Indonesia tetapi dengan prinsip Islam.
7. Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perbankan syariah.
2.2.7  Daya Tarik dan Keunggulan Bank syari’ah
1. Berpihak pada nasabah
Daya tarik bank syariah terletak pada keberpihakannya kepada nasabah. Pada sisi simpanan, porsi bagi hasil yang diberikan kepada nasabah penyimpan, selalu lebih besar dari pada porsi bagi hasil bagi bank, misalnya, 65 % untuk nasabah dan 35% untuk bank. Sedangkan pada sisi pembiayaan, porsi bagi hasil yang diberikan kepada nasabah pembiayaan, selalu lebih besar dari pada bagi hasil untuk bank. Misalnya 70 % untuk nasabah , 30 % untuk bank. Masih pada sisi pembiayaan, harga jual bank pada nasabah pembiayaan murabahah diusahakan selalu lebih ringan dibandingkan dengan tingkat bunga pinjaman.
2. Kebersamaan
Daya tarik bank syariah terlihat juga pada dibinanya  kebersamaan antara tiga pihak, yaitu : 1. Nasabah penyimpan dana (deposan atau penabung), 2. Bank, 3. Penerima Pembiayaan. Ketiga pihak diatas sama – sama membagi keuntungan  sesuai dengan porsi yang disepakati. Apabila bank memperoleh keuntungan besar, maka semua pihak mendapatkan keuntungan yang besar pula. Sebaliknya, bila keuntungan usaha bank itu sedikit, karena cuaca perekonomian yang lesu, maka ketiga pihak itu sama – sama mendapatkan keuntungan yang kecil pula.
Di sini jelas, di antara ketiganya tidak ada perbedaan kepentingan, karena ketiganya mempunyai kepentingan yang sama, yaitu memperoleh keuntungan optimal dalam keadaan apapun, maka tidak mengherankan apabila perbankan syariah adalah sistem perbankan yang tangguh untuk segala cuaca perekonomian. Dengan kebersamaan ini, bank syariah dapat menciptakan keharmonisan kepentingan antara nasabah penyimpan, bank dan nasabah pembiayaan.


3. Tahan Menghadapi Gejolak Moneter
Penerapan bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga, membuat bank Islam lebih tangguh dan tahan banting dari pengaruh gejolak moneter, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Fakta telah membuktikan secara nyata tentang ketangguhan sistem syariah.  Ketika krisis berlangsung, dari 260 bank yang ada di Indonesia, hanya sedikit yang bisa bertahan. Lebih dari sepertiga bank – bank yang ada, mengalami likuidasi (ditutup), selebihnya goncang dan hanya bisa bertahan karena BLBI ratusan trilyunan dari pemerintah.
Kalau tidak ada BLBI dan rekapitalisasi berupa suntikan dana segar dari pemerintah kita, niscaya semua bank tewas oleh likuidasi. Hal itu disebabkan dengan sistem bunga (riba) yang berlaku saat itu.  Hampir semua bank mengalami negative spread. Dimana bank harus membayar bunga simpanan  lebih tinggi, sementara bunga yang dipinjamkan jauh lebih rendah. Hal ini diperparah dengan kredit macet para pengusaha.Akibatnya dari hari ke hari modal bank terkuras dan akhirnya terkubur dibawah likuidasi.Tetapi, kondisi itu berbeda dengan bank – bank syariah yang ketika itu telah berjumlah 80 buah (sebuah bank Muamalat dan 79 BPRS Syariah).Hal ini disebabkan karena bank syariah tidak dibebani membayai bunga simpanan nasabah.Bank syariah hanya membayar bagi hasil yang jumlahnya sesuai dengan tingkat keuntungan perbankan syari’ah. Dengan sistem bagi hasil tersebut, maka jelas bank–bank syariah selamat dari negative spread.
4. Ikatan Emosional Yang Kuat
Selanjutnya, daya tarik bank syariah terletak pada kuatnya ikatan emosional keagamaan antara pemegang saham, pengelola bank dan nasabahnya.Dari ikatan emosional inilah dapat dikembangkan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan secara adil dan jujur.Adanya keterikatan secara religi (keislaman dan keimanan), maka semua pihak yang terlibat dalam bank syariah akan berusaha sebaik- baiknya sebagai pengamalan ajaran agamanya, sehingga berapapun hasil yang diperoleh diyakini membawa berkah.
5. Menekan Inflasi
Ekonomi Islam sangat membeci inflasi, karena itu Islam  mengajarkan sistem ekonomi yang berupaya pencegahan inflasi adalah melalui penerapan sistem bagi hasil. Dengan diterapkannya sistem bagi hasil, maka cost fush inflasion yang ditimbulkan oleh perbankan sistem bunga, dihapuskan sama sekali. Dengan demikian, bank Islam akan dapat menjadi pendukung kebijakan moneter yang handal.
Jadi penghapusan sistem bunga yang diganti dengan bagi hasil, menimbulkan dampak positif bagi penekanan inflasi, artinya sistem bagi hasil akan mengurangi terjadinya inflasi, karena bagi hasil tidak menetapkan bunga yang harus dibayarkan ke bank, tetapi didasarkan pada keuntungan si peminjam. Sedangkan sistem bunga secara signifikan mendorong inflasi, karena sipeminjam akan menggeser biaya bunga  kepada harga jual barang atau jasa.
6. Pemihakan pada Ekonomi Rakyat
Selama ini banyak bank konvensional yang berpihak pada pengusaha besar (konglemerat).Pengusaha kecil dan menengah, apalagi pengusaha kecil paling bawah, tidak mempunyai akses kapada lembaga perbankan.Ratusan triliyun dihabiskan untuk BLBI yang bermasalah.
Semuanya disebabkan oleh ulah para konglemerat. Dana masyarakat, mereka kuras  untuk kepentingan usaha mereka sendiri. Dana rakyat tidak dikembalikan kepada rakyat itu sendiri.Tragisnya lagi, ketika usaha yang mereka kelola goncang, karena krisis moneter, dan mereka tidak bisa mengembalikan uang nasabah (rakyat), maka pemerintah terpaksa mengeluarkan BLBI yang jumlahnya sangat besar itu.
Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah sangat berpihak pada ekonomi rakyat.Simpanan dan tabungan rakyat dikembalikan kepada rakyat untuk digunakan dalam usaha-usaha yang produktif dan dijamin halal.
Apabila bank-bank syariah berkembang dalam jumlah besar dan mendapat dukungan luas dari segenap umat Islam, maka insya Allah akan meningkatkan penghasilan masyarakat dan perekonomian rakyat semakin tumbuh.



7. Kelonggaran Psikologis
Adanya fasilitas pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang tidak membebani nasabah secara tetap berupa bunga, akan memberi kelonggaran pchicologis kepada nasabah untuk dapat berusaha secara tenang dan sungguh-sungguh.
8. Tidak diskrimatif
Dengan diterapkannya sistam bagi hasil sebagai pengganti bunga, maka tidak ada diskriminasi terhadap nasabah yang didasarkan atas kemampuan ekonominya, sehingga aksebilitas bank Islam menjadi sangat luas.
9. Memberikan Kesempatan yang Luas
Adanya fasilitas pembiayaan pengadaan barang modal dan peralatan produksi melalui murabahah, yang lebih mengutamakan kelayakan usaha daripada jaminan (colateral), sehingga siapapun, baik pengusaha ataupun bukan, mempunyai kesempatan yang luas untuk berusaha, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah yang jumlahnya mencapai 98,8% di Indonesia.
10. Meningkatkan Produksi dan Memperlancar Arus Barang
Selain itu, penggunaan pembiayaan mudharabah dan musyarakah secara signifikan meningkatkan produksi, karena bank syariah memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki usaha yang layak untuk produktif.Sedangkan produk jual beli murabahah juga secara signifikan memperlancar dan mencepat arus barang.Dengan demikian hal ini memicu pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Penggantian sistem bunga dengan sistem mudharabah/musyarakah akan memperluas kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha, sehingga menimbulkan usaha-usaha baru. Perkembangan usaha-usaha baru tentu berpengaruh terhadap peningkatan perkapita penduduk yang ada gilirannya akan meningkatkan produksi dan pertumbuhan ekonomi.
11. Pinjaman Lunak
Bank syariah mempunyai keunikan yang tidak dimiliki bank konvensional, yakni melalui produk kredit kebajikan atau pinjaman lunak tanpa bagi hasil yang disebut produk (al-qardhul hasan). Dana fasilitas ini diperoleh  dari hasil pengumpulan zakat, infaq dan sedeqah baik dari para amil zakat yang masih mengendap di bank maupun dari Lembaga Amil Zakat, seperti Baitul Mal Muamalat dan BAZIS.
12. Transparan
Dengan adanya sistem bagi hasil, maka untuk menyimpan dana, telah tersedia peringatan dini tentang kondisi dan keadaan banknya, yang bisa diketahui sewaktu-waktu dari naik dan turunnya jumlah bagi hasil yang diterima setiap bulan. Hal ini harus diketehuinya secara transparan.Transparan ini terlihat pula dalam UU.No.10/1998[6], dimana kerahasiaan bank tidak termasuk dari aspek pembiayaan. Artinya, nasabah penabung berhak mengetahui ke mana dana simpanan digunakan dan siapa yang menerima pembiayaan itu, dan berapa keuntungan yang diperoleh bank setiap bulan.
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
2.2.8  Strategi Meningkatkan Keunggulaan Bank Syari’ah
Peningkatan sosialisasi mengenai begitu besar manfaat yang ditawarkan perbankan syariah menjadi kunci, terutama untuk segmen masyarakat yang beragama islam (muslim). Prinsip perbankan syariah memang bersumber dari islam akan tetapi berlaku universal. Artinya sistem tata kelola yang ada berdasarkan hukum-hukum ekonomi versi islam akan tetapi tidak tertutup dan hanya berlaku untuk umat muslim.
Nilai pertumbuhan dan aset perbankan syariah menunjukkan kenaikan yang besar. Hal ini menunjukkan adanya respon positif masyarakat dengan keberadaan bank syariah. Akan tetapi untuk menjaga kontinuitas pertumbuhan dan meningkatkan antusiasme masyarakat tentang perbankan syariah , diperlukan upaya yang cerdas. Misalkan dengan menyisipkan program perbankan syariahdi acara-acara bertemakan keagamaan ,contoh : pengajian , tabligh akbar. Tema ekonomi dan perbankan harus secara kontinu diberikan, sehingga pencerdasan masyarakat dapat terus terlaksana.
Ada juga dengan menampilkan image atau brand baru, perbankan syariah harus lebih terbuka ke masyarakat dan benar-benar menunnjukkan nilai/ keunggulannya. Peningkatan sumber daya manusia menjadi salah satu kuncinya sehingga bank syariah mampu bersaing dengan bank umum.
2.3  Tugas Dan Fungsi Management Perbankan
2.3.1        Customer Service (Cs)
                  Banyak nasabah yang masih beranggapan bahwa customer service (Cs) itu adalah sebagai pusat informasi, padahal kenyataannya customer service ini juga memberikan pelayanan jasa-jasa perbankan. Untuk dapat menduduki jabatan ini ada beberapa criteria yang harus dipenuhi antara lain, memiliki pengetahuan luas tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan mesalah perbankan, harus aktif mengetahui semua informasi yang sedang terjadi diluar perusahaan, harus memiliki sifat bijaksana, tanggap, setia, dan ramah pada setiap nasabah. Setiap customer service tentu telah doterapkan fungsi dan tugas yang harus diembannya. Fungsi dan tugas yang harus dilaksanakan dalam arti dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggung jawab dari awal sanpai selesainya suatu pelayanan nasabah.
Fungsi dan tugas customer service yang harus benar-benar dipahami sehingga seorang customer service dapat menjalankan tugasnya secara prima. Menurut Kasmir dalam bukunya Pemasaran Bank (2004 : 203), fungsi dan tugas customer service, sebagai berikut :
       1.    Sebagai Receptionis
Receptionis artinya customer service sebagai penerima tamu / nasabah yang datang ke bank dengan ramah tamah, tenang simpatik, menarik dan menyenangkan. Dalam hal ini customer service harus bersikap member perhatian, berbicara dengan suara yang lembut dan jelas dengan bahada yang mudah dimengerti. Selama melayani nasabah customer service tidak diperkenangkan merokok, makan dan minum.
2.    Sebagai Deksman
Deksman artinya customer service sebagi orang yang melayani berbagai macam aplikasi yang diajukan nasabah atau calon nasabah. Untuk memberikan informasi mengenai prodak-prodak bank, menjelaskan manfaat dan ciri-ciri bank. Kemudian menjawab pertanyaan nasabah mengenai produk bank serta membantu nasabah untuk mengisi formulir aplikasi.
3.    Sebagai Selesman
Seleman artinya customer service sebagai orang yang menjual produk perbankan sekaligus mengadakan pendekatan dan mencari nasabah baru serta berusaha mempertahankan nasabah lama. Juga berusaha mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi nasabah termasuk keberatan atau keluhan nasabah.
4.    Sebagai Customer service relation officer
Customer service artinya sebagai orang yang dapat membina hubungan baik dengan seluruh nasabah.
5.    Sebagai Comunikator
Comunikator customer service sebagai orang yang menghubungi nasabah dan memberikan informasi tentang segala sesuatu yang ada hubungannya antara bank dengan nasabah.
Dalam pelayanan di bank customer service mempunyai tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya, sebagai berikut :
1.    Bertanggung jawab kepada pemimpin.
2.    Secara efektif memberikan perbaikan kwalitas operasi dan layanan bank yang telah ada dan yang akan diterapkan.
3.    Melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan bagian lainnya dalam memproses dan meningkatkan kwalitas layanan bank.
4.    Sebagai penghubung antara nasabah dengan bagian-bagian yang terkait dan batasan diatas wewenangnya.
5.    Menjamin tetap terjadinya hubungan yang baik dan memuaskan bagi para nasabah, dimana dalam hal ini menghimpun para nasabah.
6.    Memberikan informasi mengenai semua jenis produk dan jasa bank termasuk manfaat dan keuntungannya bagi nasabah.

Teller
1. Teller adalah petugas Bank yang pekerjaan sehari-harinya berhadapan dengan nasabah dan masyarakat umum. Bank harus menyeleksi petugas yang akan ditunjuk sebagai Teller karena cara kerja, sikap dan tindak tanduk serta cara pelayanannya kepada nasabah dan masyarakat umum, secara tidak langsung mencerminkan keadaan dan reputasi Bank. Sikap dan tindak tanduk serta pelayanan Teller dimaksud, harus diawasi secara rutin oleh manaje¬men terutama Head Teller dan/atau Cash Officer.
2. Untuk keperluan transaksi sehari-hari, Teller dilengkapi dengan uang tunai yang jumlahnya cukup untuk kebutuhan satu hari transaksi yang normal (jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Teller). Sebagai salah satu tindakan preventip Bank, Teller dilengkapi juga dengan “bait money” dengan pecahan rupiah serta nominal tertentu. Teller mencatat nomor-nomor seri uang tersebut, dan catatan dimaksud disimpan oleh Head Teller. Selain dari uang tunai, setiap Teller juga dileng¬kapi dengan mesin validasi atau “Teller’s Stamp”, display komputer dan kotak uang untuk menyimpan benda-benda tersebut dan benda-benda lain yang perlu disimpan didalamnya selain uang tunai.
3. Semua slip, check dan warkat serta media lainnya yang diproses oleh Teller harus di cap dengan mesin validasi atau teller’s stamp sebagai tanda terima/pemberitahuan resmi bahwa dokumen-dokumen tersebut sudah diterima atau diproses oleh Bank melalui Teller yang bersangkutan. Tanda yang diterakan oleh mesin validasi menggam¬barkan : nama ” BANK STIEP …….., tanggal, jam dokumen diterima dan nomor kode Teller”.
4. Setiap pembayaran / penerimaan tunai (kas) harus dilaksanakan oleh Teller, kecuali pembayaran yang berhubungan dengan personalia dan pengeluaran Kas Kecil.
5. Uang tunai selain yang disimpan didalam kotak uang Teller, harus disimpan dan selalu berada didalam “Cash Compartment” diruangan Vault Utama. Cash Compartment dapat berupa brankas atau lemari besi yang dilengkapi dengan kunci dan nomor kombi¬nasi. Uang tunai didalam compartment ini berada dibawah tanggung jawab Head Teller dan Cash Officer.
6. Tukar menukar uang, menghitung uang hanya dapat di lakukan didalam Vault Utama, Teller’s Counter, atau tempat-tempat lain yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari instruktur.
7. Teller harus melaksanakan penerimaan/pembayaran uang tunai dicounternya masing-masing. Counter ini diperlengkapi dengan laci-laci / tempat penyimpanan untuk menyimpan uang tunai dan/atau benda-benda berharga lainnya selama hari kerja. Tempat-tempat penyimpanan ini diperlengkapi dengan kunci-kunci, yang anak kuncinya hanya dipegang/disimpan oleh Teller yang bersangkutan. Teller tidak diperkenankan meninggalkan counternya selama waktu kerja. teller yang karena terpaksa harus meninggalkan posisinya harus mengunci laci-laci counter yang didalamnya terdapat benda-benda berharga. Ruangan Teller counter tidak dibenarkan dalam keadaan kosong selama didalamnya masih terdapat benda-benda berharga. Minimal harus ada seorang Teller yang tetap tinggal diruangan ini. Teller counter/ruang Teller counter harus bebas dari benda-benda berharga milik Bank pada akhir hari sehabis aktifitas kerja.
8. Pintu masuk ruangan Teller Counter harus dipasang alat “self locking” yang apabila pintu dibuka, akan menutup dengan sendirinya. Ruangan Teller counter harus selalu terkunci selama benda-benda berharga masih ada didalamnya. Kecuali petugas yang berkepentingan, karyawan lain tidak diperkenankan masuk ruangan ini.
9. Teller yang membutuhkan tambahan uang tunai / Kas, dapat memintanya pada Teller lain atau kepada Head Teller. Permintaan uang tunai/kas pada Teller lain atau kepada Head teller, dilaksanakan dengan mengguna¬kan/mengisi formulir “Teller’s Exchange” (contoh formulir no. 6012.01) yang disetujui/diparaf oleh Head Teller.
10. Teller juga diperlengkapi dengan satu set Kartu Contoh Tanda-tangan yang digunakan untuk mencocok¬kan tanda tangan diatas “house check” yang diuang-kan melalui counter. Hanya Teller yang diperkenankan untuk memegang, melihat kartu contoh tandatangan yang ada pada Teller ini.
11. Jumlah uang tunai/kas yang dapat dibayarkan oleh Teller untuk setiap transaksi harus dibatasi. Batas jumlah ini ditetapkan oleh Direksi. Pembayaran uang tunai/kas yang melebihi batas ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Head Teller yang akan meneliti dan mempelajari transaksi pembayaran tersebut untuk kebenarannya/kemungki¬nan-kemungkinan lainnya.Sebagai bukti penelitian/pemeriksaannya, Head Teller harus memaraf cek STIEP Bank atau slip trans¬aksi pembayaran kas tersebut.
12. Teller harus mencatat jumlah uang menurut pecahan dibelakang slip setoran (teller’s copy) check atau slip-slip penerimaan/penyetoran uang tunai/kas untuk setiap jumlah uang tunai yang diterima/di¬bayarkannya.
13. Teller dianjurkan tidak mengisi slip setoran untuk kepentingan nasabah. Teller tidak diperkenankan merubah tulisan-tulisan yang ditulis nasabah diatas slip setoran. (Contoh no. 6012.02). Slip setoran yang mempunyai coretan-coretan yang dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan tulisan diatasnya, hanya dapat diterima apabila coretan tersebut ditandatangani oleh nasabah. Sebaiknya Teller meminta nasabah untuk membuat slip setoran yang baru apabila terdapat coretan-coretan diatas slip setoran.
14. Apabila seorang Teller tidak masuk kerja (absen), uang tunai/kas didalam kotak uangnya secepatnya (paling lama hari berikutnya) diambil dan dihitung oleh Teller lain dibawah pengawasan Head Teller. Stempel Teller yang disimpan didalam cash vault dibawah tanggung jawab dua orang cash vault custo¬dian.
15. Apabila Teller menerima setoran dalam jumlah yang banyak (dalam kwantiti) sehingga untuk menghi¬tungnya akan memakan waktu yang lama, Teller meminta nasabah agar uang setoran tersebut dihitung kemudian apabila keadaan memungkinkan. Kalau permintaan ini disetujui oleh penyetor, Teller akan menstempel slip setoran ini dengan kata-kata “Penghitungan setoran ini dipercayakan kepada Bank”. Penyetor menandatangani slip setoran didekat kata-kata ini dengan perjanjian tidak akan menuntut Bank seandainya terdapat kekurangan dari jumlah setoran yang ditulisnya. Ketentuan ini harus termasuk didalam ketentuan-ketentuan setoran yang tertera dibelakang slip setoran. Setoran ini disimpan terpisah dari tumpu¬kan-tumpukan uang lainnya dan dihitung secepatnya kalau keadaan memungkinkan. Teller tidak dibe¬narkan membayarkan uang ini sebelum dihitung.
16. Jika ada kecurigaan terhadap kemungkinan pemalsuan tanda tangan atau perubahan dari isi cek/bilyet giro, atau warkat lainnya, orang yang menyetorkan haruslah diusahakan untuk ditahan dengan cara yang diplomatis sementara cek / bilyet giro / warkat lainnya tersebut diperiksa oleh instruktur yang berwenang yang akan menentukan tindakan yang akan diambil.
17. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap setoran kliring dengan menggunakan cek bank lain ( misalnya: karyawan kliring lupa membubuhi cap kliring pada lembar cek, dan kemungkinan ditunaikan oleh pihak yang tidak berwenang), maka Teller wajib segera membubuhi tanda silang pada sudut kiri atau mengcross check tersebut.
18. Penarikan kembali setoran house check, kliring oleh nasabah, wajib mendapat persetujuan dari Head Teller dengan tidak lupa meminta kembali lembar bukti nasabah untuk dimusnahkan.
19. Kas Kecil : Kas Kecil merupakan bagian perkiraan Uang Muka Biaya dengan Buku Pembantu tersendiri. Maksimum jumlah uang dalam kas kecil ditetapkan oleh instruktur dengan memorandum yang khusus dikeluarkan untuk itu. Sedangkan sistem pencatatan Kas Kecil menggunakan sistem “IMPRES FUND”.
MARKETING
1. Mencari Calon Debitur untuk kredit dan Tabungan serta Deposito
Dimana dalam pemasarkan kredit dan menghimpun tabungan , Deposito seorang Marketing Officer .
Cara yang dilakukan:
-Menawarkan langsung
-Menawarkan melaluitelepon
- Meminta referensi dari nasabah, calon nasabah, calon debitur, debitur.
2. Interview dan Wawancara Calon Debitur serta Pengisian Aplikasi Permohonan Kredit
3. Menjelaskan perhitungan kredit kepada Calon Debitur
4. Memberikan penjelasan tentang peraturan dan ketentuan umum kredit yang berlaku di Bank
5. Mengumpulkan dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dari Calon Debitur
untuk proses kredit
6. Memberikan informasi kepada bagian taksasi untuk melakukan penilaian jaminan kredit
7. Melakukan kunjumgan peninjauan langsung ke tempat tinggal atau tempat usaha dari calon debitur
8. Memastikan seluruh data informasi yang diterima telah di yakini kebenarannya dan seluruh copy dokumen2 yang diterima telah sesuai dengan aslinya
9. Menganalisa keuangan, arus kas , kebutuhan kredit serta tujuan penggunaan kredit dari Calon Debitur
10. Melakukan trade checking dan BI checking Calon Debitur
11. Membuat memorandum persetujuan kredit
12. Mengajukan memorandum kepada Loan Komite Kredit (LKK)
13. Menyampaikan kepada Loan Komite Kredit apabila terjadi penyimpangan wewenang kredit dengan memperhatikan resiko kredit
14. Melakukan order kebagian Administrasi Kredit
15. Menguhubungi Calon Debitur untuk melakukan pengikatan kredit
16. Menginformasikan kepada Debitur mengenai pencairan kreditnya
17. Memonitoring pembayaran kredit dan kolektibilitas pembayaran debitur
18. Memonitoring pending dokumen
19. Membuat laporan aktivitas harian
20. Membuat laporan target market untuk bulan berikutnya
21. Membuat laporan bulanan pencapaian kredit yang terealisasi
Marketing /Account Officer Bank Tulisan ini, akan membahas mengenai bagaimana peran Account Officer (AO) di bank untuk ikut membangun sektor riil di Indonesia. Bank mempunyai fungsi intermediary….mencari dana (giro, tabungan, deposito), kemudian menyalurkan dalam bentuk pinjaman (kredit). Bagaimana jika terjadi missmatch, dana lebih banyak dari kredit yang disalurkan? Ukuran yang wajar, apabila 90% dari dana bisa disalurkan dalam bentuk kredit atau pinjaman. Disinilah peran Treasury Bank, agar uang yang ada tak menjadi idle, dan tetap menghasilkan.
Account Officer(AO) adalah orang yang bertugas sejak mencari nasabah yang layak sesuai kriteria peraturan Bank , menilai, mengevaluasi, mengusulkan besarnya kredit yang diberikan. Untuk mendapatkan seorang AO yang berkualitas, diperlukan pendidikan yang memadai dan jam terbang, agar bisa mengenali usaha yang layak dibiayai. Sebelumnya AO akan membuat perencanaan, usaha apa saja yang layak dibiayai di wilayahnya , dan berapa kira-kira dana yang diperlukan untuk menyalurkan kredit tersebut. Kemudian AO akan melakukan kunjungan ke usaha nasabah, melakukan wawancara, menggali sebetulnya apa yang diperlukan oleh nasabah tersebut.
Banyak sekali dijumpai, nasabah sebetulnya hanya tahu bahwa dia perlu pinjaman, tapi belum jelas berapa dan untuk apa. Disini diperlukan keahlian seorang AO untuk melakukan probing, agar kebutuhan pinjaman memang sesuai dengan keperluan nasabah (ada unsur tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran).
AO juga sekaligus menjadi konsultan, karena bagi nasabah kecil, tak jarang mereka bisa bercerita, menunjukkan bon-bon, bukti penjualan atau pesanan, tetapi tak bisa membuat laporan keuangan. Disini AO memandu nasabah agar dapat membuat neraca perkiraan usaha nasabah, serta cash flow kemampuan membayarnya. AO juga harus sensitif, apakah nasabah mengatakan yang sebenarnya (disinilah perlunya melakukan probing, cek dan re cek), kemudian melakukan analisa. Selanjutnya AO akan mengusulkan dalam bentuk memorandum analisis kredit kepada atasannya dan atasan akan meneruskan kedalam komite kredit (loan Comittee) untuk mendapat putusan, apa berupa persetujuan maupun penolakan.
Hubungan AO dan nasabah dapat diibaratkan sebagai hubungan yang mirip dengan suami isteri. Jika AO memilih usaha yang tepat, maka usaha berjalan lancar, dan usaha akan meningkat/membesar, serta Bank tempat AO bekerja akan memperoleh laba. Namun jika usaha nasabah mengalami penurunan, sama seperti seorang isteri yang jatuh sakit, akan mempengaruhi kelangsungan hidup suami, karena suami akan sibuk mengupayakan penyembuhan. Demikian juga seorang AO, jika usaha nasabah turun, maka AO yang baik akan segera mengevaluasi apa yang menjadi penyebabnya, apakah persaingan yang ketat sehingga kalah bersaing di pemasaran. AO akan menjadi seperti seorang dokter, mendiagnosis penyebab sakitnya usaha nasabah dan berusaha menyembuhkan. Disini diperlukan kerjasama dari kedua belah pihak.
Apabila portfolio nasabah yang dibina oleh AO semua dalam kondisi lancar, maka perusahaan akan memetik laba dari interest margin. Namun sebaliknya kegagalan pembinaan AO terhadap nasabahnya juga dapat menyebabkan pendapatan Bank menurun.
Hubungannya dari sektor riil? Saya akan membuat ilustrasi, berdasarkan cerita sebenarnya. Seorang AO di Kantor Cabang XX membiayai usaha peternakan ayam petelur kecil-kecilan, kredit yang diberikan Rp 5 juta rupiah pada tahun 70 an. Pengusaha(sebut Qq) tersebut tidak memahami laporan keuangan, sehingga AO mengajarkan dan membuatkan laporan keuangan berdasarkan wawancara dan bukti-bukti pembukuan yang sangat sederhana. Usaha nasabah berkembang, dari peternakan ayam kecil-kecilan di daerah selatan Jakarta, dia membangun toko yang menjual kebutuhan sehari-hari. Toko ini berkembang, menjadi mini market dan kemudian berkembang menjadi super market. Karena merasakan sulitnya mendapat sayuran segar untuk mengisi supermarketnya, maka Qq melakukan kerjasama dengan petani sayuran di Puncak yang nantinya berkembang menjadi usaha khusus pengumpul sayuran. Saat ini, setelah berjalan di atas 30 tahun, usaha Qq telah meningkat pesat, jumlah pinjaman > Rp.50 miliar dan pekerjanya lebih dari 500 orang. Qq saat ini berperan sebagai komisaris, karena telah menunjuk Direktur yang memimpin perusahaan, yang awalnya juga mulai bekerja di perusahaan Qq sejak dari bawah.
Ini adalah contoh hubungan antara AO dan pengusaha yang akhirnya sukses. Apabila AO di seluruh Indonesia bisa berperan seperti ini, mulai mengajarkan bagaimana agar Qq memahami laporan keuangan ( agar dia bisa mengontrol jalannya perusahaan), serta bagaimana tata cara melakukan ekspor (usaha Qq saat ini juga merambah ekspor asinan dari terong ke Jepang, serta makanan lain), maka kita akan memperoleh wirausaha handal yang juga akan menyerap banyak tenaga kerja.
Jadi menggalakkan kemampuan AO agar berkualitas merupakan kebutuhan Bank, agar dapat menyalurkan pinjaman sesuai sasaran, serta di lihat dari sisi debitur (nasabah) pinjaman tadi dapat meningkatkan usahanya, serta meningkatkan penyerapan tenaga kerja. Pembinaan terhadap nasabah, dapat dimulai dari nasabah kecil, yang secara pasti akan meningkat kemampuan usahanya, dan juga meningkat jumlah pinjamannya, dan pada saat nasabah menjadi besar maka akan terjalin hubungan timbal balik yang positif antara Bank dan nasabah, serta diperoleh nasabah-nasabah yang loyal bagi Bank tersebut.
Tak dapat dipungkiri, banyak pelajaran berharga yang diperoleh saat terjadi krisis ekonomi, Bank-Bank yang cepat recovery nya adalah Bank yang mempunyai nasabah potensial dan loyal. Kalaupun usaha nasabah mengalami kemunduran, maka nasabah tadi akan berusaha sekuat tenaga, dibantu oleh AO Bank untuk segera memperbaiki usahanya. Keberhasilan restrukturisasi/penyehatan usaha nasabah, faktor terpenting adalah kemauan atau itikad baik dari nasabah untuk menyelamatkan usahanya. Tanpa kemauan dan itikad baik nasabah, usaha apapun yang dilakukan bank akan sulit berhasil. Oleh karena itu, faktor adanya AO yang berkualitas sangat berperanan dalam menunjang perkembangan Bank, dan di satu sisi dapat meningkatkan kemampuan sektor riil dalam penyerapan tenaga kerja.
Back Office
Tugas Back Office secara umum adalah :
1. Membuat Voucer Input transaksi ( debit / kredit )
2. Membuat laporan data transaksi.
3. Analisa kredit
4. Accounting
5. Controlling
6. I.T.System


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Bank Syari’ah adalah bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tata cara bermuamalat secara islami, yakni mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Qur’an dan Hadist.
Muamalat adalah ketentuan yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, baik hubungan pribadi maupun antar perorangan dengan masyarakat. Mu’amalah meliputi kegiatan jual beli (ba’i), piutang (qard), gadai (rahn), memindahkan utang (hawalah), bagi untung dalam perdagangan (qiradh), jaminan (dhaman), dan lain-lain.
Kehairan Bank Syari’ah diharapkan dapat berpengaruh terhadap lahirnya suatu system ekonomi islam yang menjadi keinginan bagi setiap Negara islami. Kehadiran Bank Syari’ah diharapkan dapat alternative bagi masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan yang selama ini masih didominasi oleh system konvensional/system bunga.


DAFTAR PUSTAKA

M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, GIP, Jakarta : 2001.
Zainul Arifin, Memahami Bank Syari’ah, Alvabet, Jakarta : 2000.
Darmono. W, Haris, Operasional Bank Syari’ah, Bank Mini Syari’ah, Jakarta : 2005.
Rahman, Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam, Jilid 1, Yogyakarta : Dana Bakti Wakaf, 1995.
Al-goud, Latifa M. & Mervin K, Perbankan Syari’ah : Prinsip, Praktek, dan Prospek, Lewis, Serambi, 2004












Comments

  1. PINJAMAN! PINJAMAN !! PINJAMAN !!!  Halo, pencari pinjaman, kami menyambut Anda ke Perusahaan Pinjaman sah swasta yang bertekad melepaskan kekayaan dan Pemberantasan stres dan kemiskinan.Pembiayaan Properti sering dapat menjadi tantangan nyata - memakan waktu, frustasi, mahal - tanpa akses ke koneksi yang tepat dan keahlian dalam menerapkan pendekatan yang benar. Berikut adalah berita baik kami menawarkan semua jenis s pinjaman dengan cara apapun yang Anda inginkan itu. Dalam segala sesuatu yang kita lakukan, kita menerapkan \"K.I.S.S.\" Rumus - karena kita percaya pada \"Menjaga It Simple Amat\". Bisnis kami hanya membantu Pengembang Properti, Investor Properti, Perusahaan Terbatas dan Bisnis Lokal memperoleh dana yang mereka butuhkan, cepat, efisien, dengan syarat dan suku bunga 2% yang terbaik. Dari di seluruh pasar, apakah itu Inggris DEVELOPMENT FINANCE - Bridging FINANCE - KREDIT PERUMAHAN PROPERTI KOMERSIAL - BELI UNTUK LET PORTOFOLIO KREDIT, dll Kami akan menawarkan pembiayaan yang tepat untuk memungkinkan klien kami untuk tumbuh dan berkembang dengan mencapai satu atau lebih dari tiga fundamental bisnis:Hubungi kami hari ini via Email Anda {} sarahmantiwongloanhome@gmail.com atau sarahmantiwongfinancialsolution@yahoomail.com.

    ReplyDelete
  2. Apakah Anda berpikir untuk mendapatkan bantuan keuangan, Apakah Anda serius membutuhkan pinjaman mendesak, apakah Anda berpikir untuk memulai bisnis Anda sendiri, Anda berada di utang, ini adalah kesempatan Anda untuk mencapai keinginan Anda karena kami memberikan pinjaman pribadi, pinjaman bisnis, dan perusahaan pinjaman, dan semua jenis pinjaman pada tingkat bunga 2%, kami menjamin semua klien berharga kami bahwa mereka akan mendapatkan semua pinjaman masing-masing dan menjadi tahun baru dengan senyum di wajah mereka.Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami sekarang melalui email {} gloryloanfirm@gmail.comInformasi Peminjam:Nama lengkap: _______________Negara: __________________Sex: ______________________Umur: ______________________Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______Durasi Pinjaman: ____________Tujuan pinjaman: _____________Nomor ponsel: ________Ibu Glory

    ReplyDelete
  3. Hello Everybody, Nama saya adalah Bapak OSCAR. Saya tinggal di Kanada dan saya seorang wanita senang hari ini? dan saya mengatakan kepada diri saya bahwa setiap pemberi pinjaman yang menyelamatkan keluarga saya dari situasi kita miskin, saya akan merujuk setiap orang yang mencari pinjaman kepadanya, dia memberi saya kebahagiaan bagi saya dan keluarga saya, saya sedang membutuhkan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD untuk memulai hidup saya seluruh karena saya seorang ibu tunggal dengan 3 anak-anak saya bertemu takut pemberi pinjaman kredit orang yang jujur dan ALLAH ini yang membantu saya dengan pinjaman sebesar $ 29,000.00 Dolar USD, dia adalah takut pria ALLAH, jika Anda berada di membutuhkan pinjaman dan Anda akan membayar kembali pinjaman silahkan menghubungi dia mengatakan kepadanya bahwa adalah Mr OSCAR yang merujuk Anda kepadanya. Hubungi Mr Felix Davids melalui email: (mrfelixloanhome003@outlook.com)

    ReplyDelete
  4. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!Nama saya adalah Purti Hamzah, tinggal di Indonesia, saya seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakanmedia ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang penipu karena mereka di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan pinjaman yang disebut online. Saya kehilangan harapan tidak sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Chloe Morris yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat peringatan dari angsuran pertama saya 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk menyenangkan menghubungi Ibu Chloe melalui:chloemorrisloanfirm@gmail.comHati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: purtihamzah@gmail.com

    ReplyDelete
  5. Saya nama fatma, tinggal di Indonesia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakanMedia ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar $ 100.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ms. Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.comHati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com

    ReplyDelete
  6. Saya nama fatma, tinggal di Indonesia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakanMedia ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena bulan everywhere.Few lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar $ 100.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai saya melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama Indonesia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ms. Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.comHati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com

    ReplyDelete
  7. Halo, aku Mrs. Sandra Ovia, pemberi pinjaman uang pribadi, apakah Anda dalam utang? Anda perlu dorongan keuangan? Pinjaman untuk merencanakan untuk tahun baru, untuk bertemu dengan tagihan Anda, memperluas bisnis Anda di tahun ini dan juga untuk renovasi rumah Anda. Aku memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: (sandraovialoanfirm@gmail.com)Anda dipersilakan untuk perusahaan pinjaman kami dan kami akan memberikan yang terbaik dari layanan kami.

    ReplyDelete
  8. Nama saya adalah Cynthia Johnson. kita hipotek, pinjaman rumah, kredit mobil, pinjaman Hotel, tawaran komersial Umum Mr John Carlson, orang harus memperbarui semua situasi keuangan di dunia / perusahaan untuk membantu mereka yang terdaftar pemberi pinjaman uang pinjaman pribadi, kredit konstruksi, rendah suku bunga 2% dll kredit modal, pinjaman usaha dan pinjaman kredit buruk bekerja, start up. Kami membiayai proyek di tangan dan perusahaan Anda / mitra dan saya juga ingin menawarkan pinjaman pribadi untuk klien mereka. hubungi kami melalui e-mail untuk informasi lebih lanjut: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    ReplyDelete
  9. Syukur kepada Allah yang maha kuasa untuk memberi saya kesempatan ini untuk berbagi kesaksian saya, saya Mrs. Indriaty Manirjo, yang Anda cari pinjaman? Saya ingin membawa ini ke semua pemberitahuan pinjaman untuk berhati-hati, karena begitu banyak perusahaan pinjaman palsu di internet. Saya telah menjadi korban dari sebuah perusahaan pinjaman palsu 4, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan pinjaman palsu yang saya kemudian mengetahui mereka adalah scam. Pada proses yang saya ditangkap oleh orang-orang yang saya berhutang kepada karena saya tidak bisa bertemu untuk kali saya berjanji untuk membayar dan saya ditangkap. Aku baru saja keluar dari penjara, ketika saya bertemu dengan seorang teman yang intoroduce saya untuk pemberi pinjaman kredit karena dia meyakinkan saya bahwa dia mendapat yang pinjaman dari dia yang MAGRETSPENCERLOANCOMPANY, jadi saya tidak punya pilihan untuk memberikan cobaan karena saya harus bertemu dengan standar hidup dan membayar utang saya dan memulai bisnis baru. Jadi saya mendapat pinjaman saya dari MAGRETSPENCERLOANCOMPANY tanpa stres, itulah alasan saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman, sehingga mereka tidak akan jatuh di tangan pemberi pinjaman kredit palsu. Jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak MAGRETSPENCERLOANCOMPANY. menghubungi mereka melalui email:. magretspencerloancompany@gmail.com,.Anda masih bisa menghubungi saya melalui email saya untuk informasi lebih lanjut tentang indriatymanirjo010@gmail.com. Tuhan membantu Anda dan sangat berhati-hati.

    ReplyDelete
  10. Aku Widya Okta, saya ingin bersaksi pekerjaan yang baik dari Allah dalam hidup saya kepada orang-orang saya yang mencari untuk pinjaman di Asia dan bagian lain dari kata, karena ekonomi yang buruk di beberapa negara. Apakah mereka orang yang mencari pinjaman di antara kamu? Maka Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan pinjaman penipuan di sini di internet, tetapi mereka masih asli sekali di perusahaan pinjaman palsu. Saya telah menjadi korban dari suatu 6-kredit pemberi pinjaman penipuan, saya kehilangan begitu banyak uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Aku hampir mati dalam proses karena saya ditangkap oleh orang-orang dari utang saya sendiri, sebelum aku rilis dari penjara dan teman yang saya saya menjelaskan situasi saya kemudian memperkenalkan saya ke perusahaan pinjaman reliabl yang SANDRAOVIALOANFIRM. Saya mendapat pinjaman saya Rp900,000,000 dari SANDRAOVIALOANFIRM sangat mudah dalam 24 jam yang saya diterapkan, Jadi saya memutuskan untuk berbagi pekerjaan yang baik dari Allah melalui SANDRAOVIALOANFIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya meminta nasihat Anda jika Anda membutuhkan pinjaman Anda lebih baik kontak SANDRAOVIALOANFIRM. menghubungi mereka melalui email:. (Sandraovialoanfirm@gmail.com)Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (widyaokta750@gmail.com) jika Anda merasa sulit atau ingin prosedur untuk memperoleh pinjaman.

    ReplyDelete
  11. Kabar Baik, Setiap Satu. Nama saya Aris Setymin Dari Indonesia tapi aku tinggal di Prahova Rumania, aku cepat-cepat ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya untuk pemberi pinjaman kredit Legit dan nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput untuk rahmat, saya pernah menjadi miskin wanita tapi dia telah berubah saya untuk orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan dari hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.Setelah berbulan-bulan mencoba untuk mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp98,700,500, saya menjadi begitu putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya, jadi aku memutuskan untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja pinjaman diterima secara online, kita membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama CYNTHIA JOHNSON yang merupakan CEO dari Cynthia Johnson Pinjaman Perusahaan.Aku diterapkan untuk jumlah pinjaman ($520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah dari 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa tidak memerlukan agunan untuk transfer pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat lisensi kesepakatan dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disetorkan ke rekening bank saya.Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia melalui: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal-hal baik yang telah dilakukan di hidupku. Anda juga dapat menghubungi saya di arissetymin@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya: ladymia383@gmail.com yang memperkenalkan saya kepada Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia.

    ReplyDelete
  12. Kami siap membantu orang yang membutuhkan pinjaman pada tingkat bunga rendah.Aku Karen Mark, pemberi pinjaman uang pribadi, yang Anda dalam utang? Anda membutuhkan dorongan keuangan? Saya telah didaftarkan dan disetujui perusahaan pinjaman oleh kerajaan Inggris untuk mengontrol lembaga keuangan. Aku memberikan pinjaman untuk lokal dan internasional untuk semua orang yang membutuhkan pinjaman, dan dapat membayar kembali pinjaman, pada tingkat 2%. Aku memberikan pinjaman melalui transfer rekening atau cek bank. Tidak memerlukan banyak dokumen. Anda dapat menghubungi kami melalui Email: karenmarkfinancialloancompany@gmail.comKami akan memberikan kami yang terbaik.

    ReplyDelete

Post a Comment

Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.