TUJUAN & FUNGSI LAPORAN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK

Pada unit Pemerintahan, tujuan umum akuntansi & LK:

1. Memberikan informasi yg digunakan dlm pembuatan keputusan ekonomi, sosial, & politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban (accountability) dan pengelolaan (stewardship).
2. Memberikan informasi yg digunakan utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasi.

Tujuan secara rinci:

1. Memberikan informasi keuangan utk menentukan & memprediksi aliran kas, saldo neraca, & kebutuhan sumber daya finansial jangka pendek unit pemerintah.
2. Memberikan informasi keuangan utk mementukan & memprediksi kondisi ekonomi suatu unit pemerintahan & perubahan-perubahan yg terjadi di dalamnya.
3. Memberikan informasi keuangan utk memonitor kinerja, kesesuaiannya dg peraturan perundangan, kontrak yg telah disepakai, & ketentuan lain yg disyaratkan.
4. Memberikan informasi utk perencanaan & penganggaran, serta utk memprediksi pengaruh akuisisi & alokasi sumber daya thd pencapaian tujuan operasional.
5. Memberikan informasi utk mengevaluasi kinerja manajerial & organisasional:

a. Utk menentukan biaya program, fungsi, & aktivitas shg memudahkan analisis & melakukan perbandingan dg kriteria yg telah ditetapkan, membendingkan dg kinerja periode sebelumnya, & dg kinerja unit pemerintah lain.
b. Utk mengevaluasi tingkat ekonomi & efisiensi operasi, program, aktivitas, & fungsi tertentu di unit pemerintah.
c. Utk mengevaluasi hasil suatu program, aktivitas, & fungsi, serta efektivitas terhadap pencapaian tujuan & target.
d. Utk mengevaluasi tingkat pemerataan & keadilan.

Tujuan Laporan Keuangan untuk organisasi non bisnis juga terdapat dalam SFAC No. 4 (hal.28) dan PSAK No. 45.

Tujuan utama Laporan Keuangan dalam PSAK No. 45 adalah utk menyediakan informasi yg relevan utk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota organisasi, kreditur, & pihak lain yg menyediakan sumber daya bagi organisasi nirlaba.

Informasi LK digunakan untuk:

1. Membandingkan kinerja keuangan aktual dg yang dianggarkan.
2. Menilai kondisi keuangan & hasil-hasil operasi.
3. Membantu menentukan tingkat kepatuhan thd peraturan perundangan.
4. Membantu mengevaluasi efisiensi dan efektivitas.

Comments