TUGAS KONSULTAN PAJAK

JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan peran konsultan pajak sangat penting dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban dalam bidang perpajakan.

"Tugas konsultan pajak bukan untuk berhadapan dengan pemerintah dan membela wajib pajak. Filosofinya, konsultan pajak bagian dari pemerintah yang membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban dengan benar," ujarnya dalam pembukaan acara seminar pajak di Jakarta, Senin (23/9).

Fuad mengatakan konsultan pajak dapat mendukung kinerja Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi dan sosialiasi kepada Wajib Pajak, yang kesulitan ketika berhadapan dengan proses administrasi sistem perpajakan.

"Konsultan pajak bukan mencari celah hukum, tapi untuk membantu masyarakat mengisi SPT dengan benar. Kalau ada 'dispute', konsultan pajak bisa membantu. Itu fungsi mereka, bukan untuk membela Wajib Pajak," katanya.

Fuad menjelaskan saat ini jumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak baru mencapai 32 ribu orang dan konsultan pajak mencapai sekitar 4.500 konsultan. Jumlah tersebut dirasakan kurang bagi Indonesia yang berpenduduk sekitar 250 juta orang.

Bandingkan dengan Jepang yang memiliki jumlah penduduk hanya setengah dari Indonesia, tapi memiliki 66 ribu pegawai pajak dan 74 ribu orang konsultan untuk membantu penerimaan pajak di negara tersebut.

Menurut Fuad, jumlah pegawai pajak dan konsultan pajak di Indonesia idealnya total mencapai 100 ribu orang, agar target penerimaan perpajakan terpenuhi dan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak makin meningkat.

"Kalau penduduk 250 juta, kita butuhnya 100 ribu pegawai pajak dan konsultan. Kita belum sampai kesana dan ini masih jauh sekali. Tidak aneh kalau masih banyak Wajib Pajak yang belum membayar pajak," ujarnya.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Sukiatto Oyong menambahkan seorang konsultan harus memiliki kompetensi dan kemampuan untuk mendampingi Wajib Pajak terkait pemenuhan hak serta kewajiban dalam bidang perpajakan.

Namun, ia mengakui jumlah konsultan pajak saat ini masih sedikit dan untuk itu, proses sosialisasi serta edukasi terus dilakukan sebagai upaya mendorong minat generasi muda terhadap profesi konsultan pajak.

"Jumlah yang sedikit menjadi tantangan untuk menjadi konsultan yang memiliki kompetensi. Padahal konsultan dapat membantu pemerintah dalam hal ekstensifikasi, menimbulkan kepatuhan masyarakat dan meningkatkan penerimaan pajak," kata Sukiatto. (ID/tk/ant)

Comments