PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013 TENTANG






PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013
TENTANG

PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :   a.  bahwa  untuk  memberikan  kemudahan  kepada  Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang memiliki peredaran bruto tertentu, perlumemberikan perlakuan tersendiri ketentuan  mengenai   penghitungan,   penyetoran,   dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang;

b.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
4ayat (2) hurufe dan Pasal 17 ayat (7) Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak yangMemiliki Peredaran Bruto Tertentu;


Mengingat     :   1.  Pasal5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang    Nomor    36    Tahun    2008    tentang
Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);


MEMUTUSKAN: . . .


- 2 -

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  :   PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU.



Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1.    Undang-Undang   Pajak   Penghasilan   adalah   Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat   atas   Undang-Undang   Nomor   7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

2.    Tahun   Pajak   adalah   jangka   waktu   1   (satu)   tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.



Pasal 2

(1)   Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2)   Wajib  Pajak  yang  memiliki  peredaran  bruto  tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Wajib  Pajak  orang  pribadi  atau  Wajib  Pajak  badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan

b. menerima  penghasilan  dari  usaha,  tidak  termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan   peredaran   bruto   tidak   melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.


(3) Tidak . . .


- 3 -

(3)   Tidak termasukWajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya:

a. menggunakan  sarana  atau  prasarana  yang  dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun tidak menetap; dan
b. menggunakan  sebagian  atau  seluruh  tempat  untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan.

(4)   Tidak   termasuk   Wajib   Pajak    badan   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

a. Wajib  Pajak  badan  yang  belum  beroperasi  secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelahberoperasi secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).



Pasal 3

(1)   Besarnya  tarif  Pajak  Penghasilan  yang  bersifat  final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 1% (satu persen).

(2)   Pengenaan  Pajak  Penghasilan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  didasarkan  pada  peredaran  bruto  dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.

(3)   Dalam hal peredaranbruto kumulatif Wajib Pajak pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam suatu Tahun Pajak, Wajib Pajak tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan         yang    telah    ditentukan    berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan akhir Tahun Pajak yang bersangkutan.

(4) Dalam . . .


- 4 -




(4)   Dalam hal peredaran bruto Wajib Pajak telah melebihi jumlah Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada suatu Tahun Pajak, atas penghasilan yang         diterima   atau   diperoleh   Wajib   Pajak   pada Tahun Pajak berikutnya dikenai tarif Pajak Penghasilan berdasarkan       ketentuan      Undang-Undang      Pajak Penghasilan.



Pasal 4

(1)   Dasar    pengenaan    pajak    yang    digunakan    untuk menghitung                      Pajak   Penghasilan   yang   bersifat   final sebagaimana dimaksuddalam Pasal 2 ayat (1) adalah jumlah peredaran bruto setiap bulan.

(2)   Pajak  Penghasilan  terutang  dihitung  berdasarkan  tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).



Pasal 5

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) tidak berlaku atas penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.



Pasal 6

Atas penghasilan selain dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.



Pasal 7 . . .


- 5 -

Pasal 7

Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan  dari  luar  negeri  yang  diterima  atau  diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.



Pasal 8

Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan  yang  tidak  dikenai  Pajak  Penghasilan  yang bersifat final dengan ketentuan sebagai berikut:

a.kompensasi   kerugian   dilakukan   mulai   Tahun   Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) Tahun Pajak;

b. Tahun Pajak dikenakannya Pajak Penghasilan yang bersifat final           berdasarkan    Peraturan    Pemerintah    ini    tetap diperhitungkan           sebagai    bagian    dari    jangka    waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannyaPajak Penghasilan yang  bersifat  final  berdasarkan  Peraturan Pemerintah ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya.



Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan kriteria beroperasi secara komersial diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 10 . . .


- 6 -

Pasal 10

Hal  khusus  terkait  peredaran  bruto  sebagai  dasar  untuk dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur sebagai berikut:

1. didasarkan  pada  jumlah  peredaran  bruto  Tahun  Pajak terakhir  sebelum   Tahun   Pajak   berlakunya   Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Tahun Pajak terakhir         sebelum   Tahun   Pajak   berlakunya   Peraturan Pemerintah ini meliputi kurang dari jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

2. didasarkan pada jumlah peredaran bruto dari bulan saat Wajib        Pajak  terdaftar  sampai  dengan  bulan  sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini di bulan sebelum Peraturan Permerintah ini berlaku;

3. didasarkan  pada  jumlah  peredaran  bruto  pada  bulan pertama     diperolehnya   penghasilan   dari   usaha   yang disetahunkan, dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai      Wajib    Pajak    sejak    berlakunya    Peraturan Pemerintah ini.




Pasal 11

Peraturan   Pemerintah   ini   mulai   berlaku   pada   tanggal
1 Juli 2013.






Agar . . .


- 7 -

Agar     setiap
orang     mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan      Pemerintah
ini      dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juni 2013

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd


AMIR SYAMSUDIN




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 106





Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,





LYDIA SILVANNA DJAMAN



PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2013


TENTANG



PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU





I.  UMUM

Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini mengenai pengenaan PajakPenghasilan yang bersifatfinal dan penetapan besaran tarif pajak terhadap penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Pengenaan Pajak Penghasilan  yang  bersifat  final  tersebut ditetapkan dengan berdasarkan pada pertimbangan perlunya kesederhanaan dalam pemungutan pajak, berkurangnya beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter.

Tujuan pengaturan ini adalah untuk memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu, untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan yang terutang.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1

Cukup jelas.





Pasal 2 . . .


- 2 -

Pasal 2

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Peredaran bruto merupakan peredaran bruto dari usaha, termasuk dari usaha cabang, selain peredaran bruto dari usaha yang atas penghasilannya telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan arah aliran tambahankemampuan ekonomiskepada
Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

a.penghasilan   dari   pekerjaan   dalam   hubungan   kerja   dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;

b. penghasilan dari usaha dan kegiatan;

c.  penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan  harta  atau  hak  yang  tidak  dipergunakan  untuk usaha; dan

d. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiridari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris,penilai, dan aktuaris;

b.pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;

c.  olahragawan;

d.penasihat,   pengajar,   pelatih,   penceramah,   penyuluh,   dan moderator;

e. pengarang . . .


- 3 -

e.
pengarang, peneliti, dan penerjemah;

f.
agen iklan;
g.
pengawas atau pengelola proyek;
h.
perantara;
i.
petugas penjaja barang dagangan;
j.
agen asuransi; dan
k.
distributor    perusahaan    pemasaran
berjenjang
(multilevel
marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan
sejenis lainnya.

Tahun Pajak menurut ketentuan umum perpajakan adalah sama dengan tahun kalender. Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun kalender, Tahun Pajak ditentukan berdasarkan tahun buku yang didalamnya termasuk 6 (enam) bulan pertama atau lebih dari 6 (enam) bulan dari tahun buku tersebut.

Misalnya, Jika tahun buku Wajib Pajak dimulai pada tanggal 1 Juli
2013 dan berakhir pada tanggal  30 Juni  2014 maka tahun buku tersebut berarti Tahun Pajak   2013 karena memenuhi6 (enam) bulan pertama dari tahun  2013.

Contoh penentuan peredaran bruto:

Rajesh merupakan pedagang tekstil yang memiliki tempat kegiatan usaha di beberapa pasar di wilayah yang berbeda. Berdasarkan pencatatan yang dilakukan diketahui rincian peredaran usaha di tahun  2013 adalah sebagai berikut:

a. Pasar A sebesar Rp80.000.000,00; b. Pasar B sebesar Rp250.000.000,00; c.  Pasar C sebesar Rp400.000.000,00.
Dengan  demikian  peredaran  bruto  usaha  perdagangan  tekstil Rajesh sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah sebesar Rp730.000.000,00 (Rp80.000.000,00 + Rp250.000.000,00 + Rp400.000.000,00).


Ayat (3) . . .


- 4 -

Ayat (3)

Wajib  Pajak  orang  pribadi  yang  tergolong  dalam  ketentuan  ini adalah Wajib Pajak orang pribadiyang melakukan kegiatan  usaha perdagangan  dan/atau jasa  melalui  suatu   tempat  usaha  yang dapat  dibongkar  pasang,  termasuk  yang menggunakan gerobak, dan menggunakan tempat untuk kepentingan umum yang menurut peraturan perundang-undangan bahwa tempat tersebut tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan, misalnya pedagang makanan keliling,pedagang asongan, warung tenda di trotoar, dan sejenisnya. Terhadap Wajib Pajak tersebut atas penghasilannya tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Ayat (4)

Cukup jelas.



Pasal 3

Ayat (1)
Contoh penentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final: CV  Andik  memiliki  usaha  penjualan  gerabah  yang  berdasarkan
pembukuan atau catatan pada Tahun Pajak  2013(Januari  2013 sampai dengan Desember 2013),  memiliki peredaran bruto sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Dengan demikian, atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik pada tahun  2014dikenai Pajak Penghasilan bersifat final sebesar 1% (satu persen), karena peredaran bruto CV Andik pada Tahun  Pajak    2013  tidak  melebihi  Rp4.800.000.000,00  (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Ayat (2)

Cukup jelas.






Ayat (3) . . .


- 5 -

Ayat (3)

Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (1)dan ayat (2), pada bulan Januari sampai dengan Oktober   2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), maka atas penghasilan dari usaha yang diterima oleh CV Andik sampai dengan bulan Desember  2014(akhir Tahun Pajak   2014) tetap dikenai tarifPajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 1% (satu persen).

Ayat (4)

Jika CV Andik, sebagaimana contoh pada penjelasan ayat (3), pada bulan Januari sampai dengan Desember   2014 memperoleh peredaran bruto sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), maka penghasilan yang diperoleh CV Andik pada tahun   2015 (tahun berikutnya), dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.



Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas. Ayat (2)
Jika CV Andik, sebagaimanacontoh pada penjelasan Pasal 3 ayat (1)   dan   ayat   (2),   pada   bulan   Agustus      2014   memperoleh penghasilan  dari  usaha  penjualan gerabah sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), maka Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan Agustus   2014 dihitung sebagai berikut:

Pajak Penghasilan yang bersifat final  = 1% x Rp50.000.000,00

= Rp500.000,00





Pasal 5 . . .


- 6 -

Pasal 5

Atas penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan         ketentuan    peraturan    perundang-undangan    perpajakan tersendiri, misalnya penghasilandari usaha jasa konstruksi yang pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah, meskipun peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),  tidak  dikenai  Pajak  Penghasilan  yang  bersifat  final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.



Pasal 6

Cukup jelas.



Pasal 7

Cukup jelas.



Pasal 8

Contoh perlakuan kompensasi kerugian:

Jika  Wajib  Pajak  PT  Pantang  Menyerah  mengalami  kerugian  pada Tahun Pajak 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada Tahun Pajak 2011 sampai dengan Tahun Pajak 2015.

Jika Wajib Pajak PT Pantang Menyerah pada Tahun Pajak 2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan Tahun Pajak 2015.

Jika  Wajib  Pajak  PT  Pantang  Menyerah  pada  Tahun  Pajak    2014 dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan,  maka  atas  kerugian  tersebut  tidak  dapat dikompensasikan dengan Tahun Pajak berikutnya.



Pasal 9 . . .


- 7 -

Pasal 9

Cukup jelas.



Pasal 10

Contoh penentuan  peredaran bruto sebagai dasardikenainya Pajak
Penghasilan dengan Peraturan Pemerintah ini, dalam hal:

a. Tahun Pajak sebelumnya kurang dari 12 (dua belas) bulan;
b. Wajib Pajak baru terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada bulan sebelum bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini; dan
c.  Wajib Pajak baru terdaftar setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, untuk Tahun Pajak pertama,

adalah sebagai berikut:

1)  PT Maju Jaya menggunakan tahun kalender sebagai Tahun Pajak.
Terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak bulan Agustus  2013.Peredaran bruto selama bulan Agustus  2013 sampai dengan Desember  2013 adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Peredaran bruto tahun 2013 disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/5 = Rp360.000.000,00
Karena peredaran bruto disetahunkan di tahun 2013 tidak melebihi Rp4.800.000.00,00 (empat miliar delapanratus juta rupiah),  maka penghasilan  yang  diperoleh  di  tahun  2014  dikenai  pajak  yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

2)  PT  Daya  Tangkap  terdaftar  3  (tiga)  bulan  sebelum  berlakunya Peraturan Pemerintah ini pada Tahun Pajak yang sama dengan tahun  berlakunya  Peraturan  Pemerintah  ini.  Jumlah  peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan tersebut adalah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Peredaran bruto selama 3 (tiga) bulan yang disetahunkan adalah: Rp150.000.000,00 x 12/3  = Rp600.000.000,00



Karena . . .


- 8 -

Karena peredaran bruto disetahunkan untuk 3 (tiga) bulan tersebut tidak melebihiRp4.800.000.00,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah),   maka penghasilan yang diperoleh mulai pada bulan berlakunya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan, dikenai pajak yang bersifat final sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini

3)  Gatot Kaca terdaftar sebagai Wajib Pajak baru pada bulan November
2014. Pada bulan November 2014 tersebut, memperoleh peredaran bruto sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Penghasilan bruto bulan November 2014 disetahunkan adalah: 12/1 x Rp15.000.000,00 = Rp180.000.000,00

Karena penghasilan bulan November 2014 (bulan pertama mulai terdaftar  sebagai  Wajib  Pajak)  yang  disetahunkan tidak  melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), maka penghasilan   yang   diperoleh   di   tahun   2014   dikenai   Pajak Penghasilan yang bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.



Pasal 11

Cukup jelas.





TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5424

Comments