KEMENTERIANKEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 1/PJ/2014
TENTANG
TATACARA PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUANTAHUNANBAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKANFORMULIR17708 ATAU 1770SS SECARA
DIREKTUR JENDERALPAJAK,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam penyampaian 8urat Pemberitahuan Tahunan khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan formulir
1770S atau 1770SS;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan lsi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian
8urat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyampaian 8urat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau
177088 secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id);
|
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181jPMK.03j2007 tentang Bentuk dan lsi 8urat Pemberitahuan, 8erta Tata Cara Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152jPMK.03j2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26jPJj2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan 8PT Tahunan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26jPJj2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34jPJj2010 tentang Bentuk Formulir 8urat Pcmberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang
Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Menetapkan
MEMUTU8KAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADIYANG MENGGUNAKANFORMULIR 17708
ATAU 177088 8ECARAe-FILING MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. 8urat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut 8PT adalah 8urat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danj atau pembayaran pajak, objek pajak danj atau bukan objek pajak, danj atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. 8PT Tahunan adalah 8PT Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun
Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
3. Formulir 8PT Tahunan 17708 adalah bentuk formulir 8PT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya danj atau yang dikenakan Pajak Penghasilan final danj atau bersifat final.
4. Formulir 8PT Tahunan 177088 adalah bentuk formulir 8PT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 8angat
8ederhana bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain
dari usaha danj atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
5. e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider(ASP).
7. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut e- FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
8. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)yang tertera pada hasil cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam hal e-Filinq dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
9. Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi elektronik lain termasuk saran a administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
10. Kode verifikasi adalah sekumpulan angka atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem di Direktorat Jenderal Pajakyang digunakan untuk keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
11. Notifikasi adalah pemberitahuan kepada Wajib Pajak mengenal status e-SPT yang disampaikan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
12. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Pasa12
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir 8PT Tahunan
17708 atau Formulir 8PT Tahunan 177088 dapat menyampaikan
8PT Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajakgo.id).
Pasa13
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan 8PT Tahunan secara e-Filinq melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat menggunakan formulir sesuai Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini dengan menyertakan:
a. asli kartu identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya untuk
ditunjukan kepada petugas pajak; dan
b. fotokopi identitas diri Wajib Pajak dan fotokopi NPWP atau
Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
c. surat kuasa khusus bermeterai sebagai lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)yang tercantum sesuai dengan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak;dan
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal4
(1) Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FINpaling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
Pasa15
(1) Wajib Pajak yang sudah mendapatkan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak(www.pajak.go.id] paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkannya e- FIN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan:
a. alamat surat elektronik (e-mail address); dan b. nomor telepongenggam (handphone),
untuk pengiriman kode verifikasi, notifikasi dan Bukti Penerimaan
Elektronik.
(3)Wajib Pajak | yang | sudah | mendapatkan e-FIN tetapi tidak |
mendaftarkan | diri | sampai | batas waktu yang ditentukan |
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka atas e-FIN yang telah
diterbitkan tidak dapat digunakan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak tidak mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau e-FIN hilang sebelum WajibPajak mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal6
(1) Wajib Pajak yang telah mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filinq dengan cara mengisi aplikasi e-SPT dengan benar, lengkap dan jelas.
(2) Dalam hal hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status kurang bayar, Wajib Pajak harus mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai bukti pembayaran.
(3) Wajib Pajak yang telah mengisi aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta kode verifikasi pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
(4) Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dengan cara memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Hasil pengisian aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap apabila seluruh elemen data digitalnya telah diisi.
(6) Dalam hal hasil pengrsian aplikasi e-SPT dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan.
6
(7) Bukti Pencrimaan Elcktronik scbagaimana dimaksud padu ay<ll (6) di sampaikan kepacla Wajib Pajak me la lui alarnat s u ru t elckt.run ik (e-mail address) scbagairnaria dimaksud dalam Pa xu l S ayat (2).
(8) Wajib Pajak mendapatkan riotifikasi atas setiap penyampaian SPT Tahunan secara e-Filinq melalui website Direktorat Jendcral Pajak (www.pajak.go.id).
Pasal 7
Keterangan dan / atau dokumen lain tcrkait SPT Tah uria.n 1idu k disarnpaikan pada saat penyarnpaian SPT Tahunan sccara e-Filiiu] tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Pasal8
Penyampaian SPT Tahunan seem-a e-Filinq melalui website Dirck tor.u
.Jenderal Pajak (yvww.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat (kng~lIJ
standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Pasa19
Pada saat berlakunya Pcraturan Direktur .Jcnderal Pajak 1111, Peraturan Direk tur .Jcnderal Pajak Nomor PER-39jPJj2011 tClltang Tata Cara Pcnyarnpaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajih Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S at au
177088 secara e-Filing melalui Website Dircktor at Jenderal Pajak
(ww\\f.pajak.go.iti) dieabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur .Icndcral ini mulai berlaku pada saat ditet apka n.
Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 6'Januari 2014
- 1-
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 1/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENYAMPAlAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKAN FORMULlR
FORMULIR PERMO HONAN e-FIN
Yth. Kepala KantorPelayanan Pajak .. Jalan ..
Sehubungan dengan penyampaian SPf Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.gojd), maka bersama ini saya bertindak selaku Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak *) atas:
Nama Wajib Pajak
NPWP Alamat
NIK/No.KTP/ Passport's
Alamat e-mail
No Teleporr/ Handphone
mengajukan permohonan untuk memperoleh Electronic Filing Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan permohonan di atas, saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan telah siap untuk menyampaikan SPf Tahunan secara e-Filing mela1ui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dernikian surat permohonan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang rnembuat permohonan,
( Namajelas )
*) caret salah satu
- 2-
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONANe-FIN
Kantor Pelayanan Pajak
Jalan
Nama Wajib Pajak
NPWP Alamat
diisi dengan Nama KPP dimana Wajib Pajak melakukan permohonan e-FIN.
diisi alamat KPP dimana Wajib Pajak melakukan permohonan e-FIN.
diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak sesuai
KTP/ Paspor.
diisi dengan NomorPokok Wajib Pajak.
diisi dengan alamat tempat tinggal Wajib Pajak yang sebenarnya.
NIKj No.KTP/ passport diiai Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ nomor
Kartu Tanda Penduduk atau nomor Paspor dan
Negara asal untuk warga negara asing.
Alamat e-mail
No Teleporr/ Handphone
diisi dengan alamat e-mail Wajib Pajak.
diisi dengan Nomor Teleponj Handphone Wajib
Pajak.
Catatan :
1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib
Pajak.
2. Wajib Pajak harus melampirkan fotokopi NPWP, fotokopi KTP dan menunjukkan identitas diri Wajib Pajak.
3. Wajib Pajak harus menyampaikan surat kuasa khusus (asli) yang dibubuhi meterai dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.