KEMENTERIAN
KEUANGANREPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL PAJAK
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER- 1/PJ/2014
TENTANG
TATACARA PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUANTAHUNAN
BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENGGUNAKANFORMULIR
17708 ATAU 1770SS
SECARA
DIREKTUR JENDERAL
PAJAK,
Menimbang
Mengingat
a. bahwa
dalam
rangka menyesuaikan dengan perkembangan
teknologi informasi serta meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak,
perlu
diberikan kemudahan kepada Wajib
Pajak
dalam penyampaian 8urat Pemberitahuan Tahunan khususnya
bagi Wajib Pajak
Orang
Pribadi yang
menggunakan formulir
1770S atau
1770SS;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan dalam
rangka
melaksanakan ketentuan Pasal 14 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk dan
lsi Surat
Pemberitahuan, serta Tata
Cara
Pengambilan Pengisian, Penandatanganan dan Penyampaian
8urat Pemberitahuan
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Penyampaian 8urat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang
Menggunakan Formulir 1770S
atau
177088 secara e-Filing
melalui website
Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id);
|
2009 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4999);
2. Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 50,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 3263) sebagaimana te1ah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36
Tahun 2008
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor
133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3. Peraturan Menteri
Keuangan
Nomor
181jPMK.03j2007 tentang
Bentuk dan lsi
8urat Pemberitahuan, 8erta Tata
Cara
Pengambilan Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian
Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 152jPMK.03j2009;
4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26jPJj2012 tentang Tata
Cara Penerimaan dan Pengolahan 8PT Tahunan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26jPJj2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34jPJj2010 tentang Bentuk Formulir 8urat Pcmberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang
Pribadi dan Wajib Pajak
Badan
Beserta
Petunjuk Pengisiannya.
Menetapkan
MEMUTU8KAN:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA
PENYAMPAIANSURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
YANG MENGGUNAKANFORMULIR 17708
ATAU 177088 8ECARA
e-FILING
MELALUI WEBSITE DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK (www.pajak.go.id).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. 8urat
Pemberitahuan
yang selanjutnya disebut
8PT adalah 8urat
yang oleh Wajib
Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan danj atau
pembayaran pajak, objek
pajak
danj atau
bukan
objek
pajak, danj atau
harta
dan
kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. 8PT Tahunan adalah 8PT Pajak
Penghasilan untuk suatu
Tahun
Pajak atau
Bagian Tahun Pajak.
3. Formulir 8PT Tahunan 17708 adalah bentuk formulir 8PT Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak
Orang
Pribadi
bagi
Wajib Pajak
yang
mempunyai penghasilan dari satu
atau
lebih
pemberi
kerja dari dalam
negeri
lainnya danj atau yang
dikenakan Pajak Penghasilan final danj atau bersifat
final.
4. Formulir 8PT Tahunan 177088
adalah bentuk formulir 8PT Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak
Orang
Pribadi 8angat
8ederhana bagi Wajib
Pajak
yang
mempunyai penghasilan selain
dari usaha
danj atau
pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak
lebih
dari
Rp. 60.000.000,00 (enam puluh
juta rupiah)
setahun.
5. e-SPT adalah
data SPT Wajib Pajak dalam bentuk
elektronik yang dibuat oleh
Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
6. e-Filing
adalah suatu cara
penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara
online dan real time melalui
internet pada website Direktorat
Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider
(ASP).
7. Electronic Filing Identification Number yang selanjutnya disebut
e- FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan
oleh
Kantor Pelayanan
Pajak kepada Wajib Pajak
yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
8.
Bukti Penerimaan Elektronik
(BPE) adalah informasi yang meliputi
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor
Tanda
Terima Elektronik (NTTE)
yang tertera pada hasil
cetakan bukti penerimaan dalam hal e-Filing dilakukan melalui website Direktorat Jenderal Pajak
atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib
Pajak, tanggal, jam, Nomor
Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi
Pengiriman ASP (NTPA)
serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang tertera pada hasil cetakan SPT Induk dalam
hal e-Filinq dilakukan
melalui Penyedia Jasa Aplikasi
atau Application Service
Provider (ASP).
9. Tanda Tangan
Elektronik atau Tanda Tangan
Digital
adalah informasi elektronik yang dilekatkan dan memiliki hubungan langsung atau
terasosiasi pada suatu
informasi elektronik lain termasuk saran a
administrasi perpajakan yang ditujukan oleh Wajib Pajak untuk
menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
10. Kode verifikasi adalah
sekumpulan angka
atau huruf atau kombinasi angka dan huruf yang di-generate oleh sistem di Direktorat Jenderal Pajak
yang digunakan untuk
keamanan dalam proses e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
11. Notifikasi
adalah pemberitahuan kepada
Wajib Pajak mengenal status e-SPT yang
disampaikan secara
e-Filing
melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
12. Nomor
Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor
yang tertera pada bukti
penerimaan negara yang diterbitkan
melalui Modul Penerimaan
Negara (MPN).
Pasa12
Wajib Pajak Orang
Pribadi yang memenuhi kriteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir 8PT Tahunan
17708 atau Formulir
8PT
Tahunan 177088 dapat menyampaikan
8PT Tahunan secara
e-Filing melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajakgo.id).
Pasa13
(1) Wajib
Pajak
yang menyampaikan 8PT Tahunan secara
e-Filinq melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memiliki e-FIN.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud pada ayat
(I)
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan permohonan Wajib
Pajak atau kuasanya.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2) disampaikan
secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
terdekat menggunakan formulir sesuai
Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini
dengan menyertakan:
a. asli
kartu identitas diri Wajib
Pajak
atau kuasanya untuk
ditunjukan kepada petugas pajak; dan
b. fotokopi identitas diri Wajib
Pajak
dan fotokopi
NPWP
atau
Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; dan
c.
surat
kuasa khusus bermeterai
sebagai
lampiran formulir permohonan e-FIN dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dianggap lengkap dan benar dalam hal:
a. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)yang tercantum sesuai dengan
nama
dan Nomor
Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dalam Master File Nasional Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal4
(1) Kantor Pelayanan
Pajak
harus menerbitkan e-FIN
paling lama 1
(satu) hari kerja
sejak
permohonan diterima dengan lengkap
dan
benar.
(2) e-FIN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
Pasa15
(1) Wajib
Pajak
yang sudah mendapatkan e-FIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus mendaftarkan diri melalui website Direktorat Jenderal Pajak
(www.pajak.go.id] paling
lama 30
(tiga
puluh) hari kalender
sejak diterbitkannya e- FIN.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilakukan
dengan mencantumkan:
a. alamat
surat elektronik
(e-mail
address); dan b.
nomor telepon
genggam (handphone),
untuk pengiriman
kode
verifikasi, notifikasi
dan Bukti
Penerimaan
Elektronik.
(3)Wajib
Pajak
|
yang
|
sudah
|
mendapatkan e-FIN
tetapi tidak
|
mendaftarkan
|
diri
|
sampai
|
batas waktu yang ditentukan
|
sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1), maka
atas
e-FIN yang telah
diterbitkan tidak
dapat
digunakan.
(4) Dalam hal
Wajib
Pajak tidak
mendaftarkan diri sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau e-FIN hilang sebelum Wajib
Pajak mendaftarkan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Wajib Pajak dapat
mengajukan kembali permohonan e-FIN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal6
(1)
Wajib Pajak
yang telah
mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dapat menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filinq dengan cara mengisi
aplikasi
e-SPT dengan
benar,
lengkap dan jelas.
(2) Dalam hal hasil
pengisian
aplikasi
e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan status kurang bayar,
Wajib Pajak harus mencantumkan
Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)atas pembayaran PPh Pasal 29 sebagai
bukti pembayaran.
(3) Wajib
Pajak yang
telah
mengisi aplikasi e-SPT sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) meminta kode verifikasi
pada website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
(4) Hasil
pengisian
aplikasi
e-SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda
tangan digital dengan cara
memasukkan kode verifikasi
yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Hasil pengisian
aplikasi
e-SPT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan lengkap
apabila seluruh
elemen data digitalnya
telah diisi.
(6) Dalam hal hasil pengrsian
aplikasi
e-SPT
dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
kepada Wajib
Pajak diberikan Bukti
Penerimaan Elektronik sebagai
tanda terima
penyampaian SPT Tahunan.
6
(7) Bukti
Pencrimaan Elcktronik scbagaimana dimaksud padu ay<ll
(6) di sampaikan kepacla Wajib Pajak
me la lui alarnat s u ru t elckt.run ik
(e-mail address) scbagairnaria dimaksud dalam Pa xu l S ayat (2).
(8) Wajib
Pajak
mendapatkan riotifikasi atas setiap
penyampaian SPT Tahunan secara
e-Filinq melalui website Direktorat Jendcral Pajak (www.pajak.go.id).
Pasal 7
Keterangan dan
/ atau dokumen lain tcrkait SPT Tah uria.n 1idu
k
disarnpaikan pada saat
penyarnpaian SPT Tahunan sccara e-Filiiu] tetapi wajib disimpan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.
Pasal8
Penyampaian SPT
Tahunan seem-a e-Filinq melalui website Dirck tor.u
.Jenderal Pajak (yvww.pajak.go.id) dapat dilakukan setiap saat
(kng~lIJ
standar Waktu Indonesia Bagian Barat.
Pasa19
Pada saat
berlakunya Pcraturan Direktur .Jcnderal Pajak 1111, Peraturan Direk
tur .Jcnderal Pajak Nomor
PER-39jPJj2011 tClltang Tata Cara
Pcnyarnpaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajih
Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S at au
177088 secara e-Filing
melalui Website Dircktor at Jenderal Pajak
(ww\\f.pajak.go.iti) dieabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10
Peraturan Direktur .Icndcral ini
mulai berlaku pada
saat
ditet apka n.
Ditetapkan di
Jakarta
padatanggal 6'Januari 2014
- 1-
LAMPIRAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK
NOMOR PER- 1/PJ/2014 TENTANG TATA CARA PENYAMPAlAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG
MENGGUNAKAN FORMULlR
FORMULIR PERMO HONAN e-FIN
Yth. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak .. Jalan
..
Sehubungan dengan
penyampaian SPf Tahunan secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.gojd), maka bersama ini saya
bertindak selaku
Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak *) atas:
Nama Wajib
Pajak
NPWP Alamat
NIK/No.KTP/ Passport's
Alamat e-mail
No Teleporr/
Handphone
mengajukan permohonan untuk memperoleh
Electronic Filing
Identification Number (e-FIN).
Berkenaan dengan
permohonan di atas,
saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa data yang diisikan di atas benar dan
telah siap untuk menyampaikan SPf Tahunan secara e-Filing
mela1ui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id). dan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dernikian surat permohonan ini saya buat dengan
sebenarnya.
Yang rnembuat permohonan,
( Namajelas )
*) caret salah satu
- 2-
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PERMOHONANe-FIN
Kantor Pelayanan Pajak
Jalan
Nama Wajib
Pajak
NPWP Alamat
diisi dengan Nama KPP dimana Wajib Pajak
melakukan permohonan e-FIN.
diisi alamat KPP
dimana Wajib Pajak
melakukan
permohonan e-FIN.
diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak
sesuai
KTP/ Paspor.
diisi
dengan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
diisi
dengan alamat tempat
tinggal
Wajib Pajak
yang
sebenarnya.
NIKj No.KTP/ passport diiai Nomor Induk Kependudukan (NIK)/ nomor
Kartu Tanda Penduduk atau nomor
Paspor dan
Negara asal untuk warga
negara asing.
Alamat e-mail
No Teleporr/ Handphone
diisi dengan
alamat e-mail Wajib Pajak.
diisi dengan Nomor
Teleponj Handphone
Wajib
Pajak.
Catatan :
1. Formulir
Pendaftaran Wajib Pajak
ditandatangani oleh Wajib Pajak
atau
Kuasa
Wajib
Pajak.
2. Wajib
Pajak
harus
melampirkan fotokopi NPWP, fotokopi KTP dan
menunjukkan
identitas diri Wajib Pajak.
3. Wajib
Pajak
harus
menyampaikan surat kuasa
khusus (asli) yang dibubuhi meterai dalam hal permohonan diisi dan ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak.
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.