FASILITAS PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI PERSEROAN TERBUKA



MEDIA BRIEF

“FASILITAS PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI PERSEROAN TERBUKA




Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseoran Terbuka dapat memperoleh fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif normal atau tarif PPh nya menjadi sebesar 20%.

Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif tersebut, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka harus memenuhi persyaratan   : (1) paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk dalam penitipan kolektifdi lembaga penyimpanan dan penyelesaian; (2) saham-saham tersebut harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak dengan ketentuan masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh; dan (3) Ketentuan pada butir (1) dan (2) harus dipenuhi dalam jangka waktu paling singkat 183hari kalender dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.

Fasilitas  atau  insentif  berupa  penurunan  tarif  ini  diatur  dalam  Peraturan  Pemerintah  (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseoraan Terbuka yang ditetapkan tanggal 21 November 2013 dan mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2013.  Peraturan Pemerintah ini juga merupakan amanat dari Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Fasilitas penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan peranan pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah perseroan terbuka serta meningkatkan kepemilikan publik pada perseoran terbuka tersebut.

Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseoran Terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas   ini   dapat   dilakukan   secara   self   assessment   pada   saat   penyampaian   Surat Pemberitahuan   (SPT)   PPh   Wajib   Pajak   Badan   dengan   melampirkan   persyaratan   yang diperlukan.

Terima kasih




Chandra Budi
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak

Comments