MEDIA BRIEF
“FASILITAS PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB
PAJAK BADAN DALAM NEGERI PERSEROAN TERBUKA”
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk Perseoran Terbuka dapat memperoleh
fasilitas berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% dari tarif normal atau tarif PPh nya menjadi sebesar 20%.
Untuk memperoleh fasilitas penurunan tarif tersebut, Wajib Pajak
Badan Dalam Negeri berbentuk Perseroan Terbuka harus memenuhi persyaratan
: (1) paling sedikit 40% jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk
diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan masuk
dalam penitipan kolektif
di lembaga penyimpanan dan penyelesaian; (2) saham-saham
tersebut
harus dimiliki oleh paling sedikit 300
pihak dengan ketentuan
masing-masing pihak
hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham
yang ditempatkan dan disetor penuh; dan (3) Ketentuan pada butir (1) dan (2) harus dipenuhi dalam jangka waktu
paling singkat
183
hari kalender
dalam jangka waktu satu Tahun Pajak.
Fasilitas atau insentif berupa penurunan tarif
ini diatur dalam
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
Yang Berbentuk Perseoraan Terbuka yang ditetapkan tanggal 21 November 2013 dan mulai berlaku sejak
Tahun Pajak 2013. Peraturan Pemerintah ini juga merupakan amanat dari Pasal 17 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan.
Fasilitas penurunan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan peranan
pasar modal sebagai sumber pembiayaan dunia usaha dan mampu mendorong peningkatan jumlah
perseroan
terbuka serta meningkatkan kepemilikan
publik pada perseoran terbuka tersebut.
Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perseoran Terbuka yang ingin memanfaatkan fasilitas
ini dapat
dilakukan
secara
self assessment pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
PPh Wajib Pajak Badan
dengan melampirkan
persyaratan yang diperlukan.
Terima kasih
Chandra Budi
Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak
Comments
Post a Comment
Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.