Buka Tambang Tanpa Izin Warga, Koperasi di Bengkulu Dipolisikan

Buka Tambang Tanpa Izin Warga, Koperasi di Bengkulu Dipolisikan

Rabu, 12 Februari 2014 05:21 WIB
Buka Tambang Tanpa Izin Warga, Koperasi di Bengkulu Dipolisikan
Ilustrasi borgol
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU — Empat orang perwakilan warga Desa Marga Bakti, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, melaporkan koperasi polisi di daerah itu, Selasa (11/2/2014). Koperasi tersebut dilaporkan karena membuka tambang tanpa izin dari warga.
Keempat warga itu adalah Agus Santoso, Margono, Agusrianto, dan Santoso. Dalam laporannya, koperasi itu disebut membuka jalan tambang yang merusak perkebunan.
"Koperasi itu membuka tambang batu bara seluas 10 hektar, dua kali pertemuan dengan warga selalu ditolak," kata Santoso.
Namun, lanjut Santoso, koperasi itu tetap membuka jalan sepanjang lima kilometer dan menggusur kebun warga, pada akhir 2013. Menurut dia, warga telah melakukan konsultasi dengan Dinas Pertambangan Kabupaten Bengkulu Utara dan mendapatkan informasi bahwa pemerintah juga tak memberikan izin pembukaan tambang kepada koperasi itu. Terlebih lagi, kata Santoso, pembangunan jalan itu dimulai enam bulan sebelum pertemuan warga.
Penolakan warga terhadap pertambangan tersebut, kata Santoso, karena tak hanya membuat hilangnya kawasan pertanian, tetapi juga mengancam lingkungan hidup di wilayah itu. Sebelumnya, warga telah menemui Direktorat Intel Polda Bengkulu sebelum melaporkan koperasi milik anggota polisi itu ke Direktorat Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu karena tak puas.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Bengkulu AKBP Hendrik Marpaung mengatakan mereka akan menyelidiki laporan warga itu. "Kami akan cek apakah benar koperasi tersebut milik polisi dan apakah ada personel polisi yang terlibat," ujar dia.(Firmansyah)

Comments